|
|
|
Box Pencarian
|
|
|
Last Update & Revisi:
10 Agustus 2004
* UU No.10/2003 ttg Pembentukan Kab. Minsel & Kota Tomohon
* UU No.33/2003 ttg Pembentukan Kab. Minahasa Utara
* UU No.25/1999 ttg Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Daerah
* Artikel tambahan Rekapitulasi hasil Pemilu 5 April utk DPD Sulut
10 Maret 2004
* Artikel tambahan Alex Kawilarang
28 Februari / 02 Maret 2004
* Fotocopy naskah asli Proklamasi Permesta,
* Fotocopy Deklarasi KPPS,
* Fotocopy Deklarasi Kasuang [ I dan II ]
* Revisi Slagorde Pasukan Permesta
* Revisi Kronologi singkat sejarah Permesta [ 1 , 2 , 3 ]
13 Januari 2004
14/19 November 2003
* Revisi Daftar Link
22 Agustus 2003
* Kebijakan Situs (Site Policy) baru
* Press Release
* Revisi Daftar Buku/Koleksi buku
12 Agustus 2003
* Revisi Fakta (Facts About) Permesta
* Revisi daftar artikel˛/dll Permesta
* Revisi biodata tokoh˛ Permesta
* Revisi biodata Ass. I (Intelegen) SUAD PRRI Nun Pantouw
* Revisi biodata Ketua IPRI Indonesia Timur - dr. O.E.Engelen
* Revisi biodata Komandan RI-Hasanuddin - Mayor M. JUSUF
* Biodata KSAP Permesta - Kolonel Dolf Runturambi
* Biodata Komandan KDP-IV/Sulteng - Letkol Dee Gerungan
* Biodata Kepala Staf AUREV - Comodore Muda Petit Muharto
* Biodata Henk Rondonuwu, Daan E. Mogot
* Biodata Gubernur Sulawesi - Andi Pangerang Petta Rani
* Biodata Wim Tenges & tokoh Permesta lainnya,
* Beberapa kesaksian perwira˛ Permesta,
* susunan lengkap pengurus & AD/ART Ikaselanpe,
* susunan pengurus & AD/ART LRRI, * Korps Permesta Sulut (KPS),
* susunan pengurus Forum Komunikasi Permesta,
* Revisi artikel Permesta, dll
--
|
|
This website start on: 20 April 2001
Last update:
10 Agustus 2004
|
|
PROKLAMASI PERMESTA
Demi keutuhan Republik Indonesia, serta demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia pada umumnja,
dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian Timur pada chususnja, maka dengan ini kami njatakan
seluruh wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang serta berlakunja pemerintahan militer
sesuai dengan pasal 129 Undang-Undang Dasar Sementara
dan Peraturan Pemerintah No.33 tahun 1948 dari Republik Indonesia.
Segala peralihan dan penjesuaiannja dilakukan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja
dalam arti tidak ulangi tidak melepaskan diri dari Republik Indonesia.
Semoga Tuhan Jang Maha Esa beserta kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas ummatNja.-
Makassar, 2 Maret 1957,-
Panglima
Tentara & Territorium VII
ttd.
Letk : H.N.V.Sumual
Nrp : 15958
|
Lihat Keppres No.322/TH.1961
tentang Amnesti & Abolisi kepada gerakan Permesta
|
|
|
|