Links Isi Piagam Informasi Press Release Buku Tamu Lihat Buku Tamu Contact us Webmaster

 Animasi Welcome

MENU UTAMA
FAKTA PERMESTA
SEJARAH
TOKOH
WAWANCARA
ORGANISASI
ALBUM FOTO
PUBLIKASI
ARTIKEL
KONTRIBUSI
PRESS RELEASE
REUNI
BUKU TAMU
WEBMASTER
KEBIJAKAN SITUS
WAP SUPPORT
LINKS
Permesta Mail:

 


PENGUNJUNG KE:

NASKAH PROKLAMASI DAN PIAGAM PERMESTA


Proklamasi SOB (Staat van Oorlog en Beleg) Permesta

        P  R  O  K  L  A  M  A  S  I  



           Demi keutuhan Republik Indonesia, serta
demi keselamatan dan kesedjahteraan Rakjat Indonesia
pada umumnja, dan Rakjat Daerah di Indonesia Bahagian
Timur pada chususnja,  maka dengan ini kami njatakan
seluruh wilajah Territorium VII dalam keadaan darurat perang
serta berlakunja pemerintahan militer sesuai dengan
pasal  129  Undang - Undang  Dasar  Sementara , dan
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948 dari
Republik Indonesia.

           Segala  peralihan dan penjesuaiannja dilaku-
kan dalam waktu jang sesingkat-singkatnja dalam
arti tidak ulangi tidak melepaskan diri dari Republik
Indonesia.

           Semoga   Tuhan   Jang   Maha   Esa  beserta
kita dan menurunkan berkat dan hidajatNja atas
ummatNja.-




                        Makassar ,  2  M a r e t   1957.-
                        Panglima Tentara & Territorium VII

                                    ttd.

                              Letk : H.N.V. Sumual
                                  Nrp : 15958



Naskah-ProklamasiPermesta.jpg - 32kb





Selanjutnya Saleh Lahede membacakan Piagam Perdjuangan Semesta Alam,
yang menjadi landasan pelbagai program pembangunan yang segera dilancarkan.




PIAGAM PERDJOANGAN SEMESTA
DALAM WILAJAH TT-VII WIRABUANA



I. MUKKADIMAH
1. Kita sebagai Patriot Indonesia menjadari sedalam-dalamnja, bahwa keadaan Tanah Air Indonesia, setelah melalui masa perdjoangan / revolusi selama kurang lebih 12 tahun, pada dewasa ini sangat kritik dan mengchawatirkan.
2. Untuk mentjegah keruntuhan dan kehantjuran, disebabkan pertentangan dan perpetjahan antara kita dengan kita,maka dipandang mutlak untuk segera mengambil tindakan tjepat dan djitu dengan penuh tanggung djawab sebagai abdi Nusa dan Bangsa Indonesia.
3. Dalam hal tersebut di atas, maka perlulah diambil kebidjak-sanaan untuk menerima segala bengkalai revolusi Nasional Indonesia jang ternjata masih penuh dalam segala lapangan dan tingkatan, serta mempergunakan tenaga-tenaga revolusioner sebagai modal untuk penjelesaiannja.
4. Demi kesedjahteraan dan keselamatan Rakjat Indonesia pada umumnja dan Rakjat Daerah pada chususnja, demi tudjuan proklamasi 17 Agustus 1945, serta petundjuk Tuhan jang Maha Esa, maka kami jang berkumpul pada tanggal 2 Maret 1957 dari djam 03.00 sampai djam 06.00 bertempat di Gubernuran Makassar, setelah menimbang dan membahas segala sesuatu sedalam-dalamnja seia-sekata jang diiringi oleh sumpah dan djandji bathin jang murni, untuk mengambil langkah2 jang tegas, guna melaksanakan rentjana perdjoangan jang tersusun rapih, agar diatasilah kesulitan dan keruwetan jang menimpa bumi tumpah darah Indonesia pada dewasa ini.

II. TUDJUAN PERDJOANGAN
A. Tingkat Daerah
1. Bidang Pertahanan
1.1. Wilajah Indonesia Bagian Timur sebagai lingkungan pertahanan wilajah Militer tidak dipisahkan dan memerlukan rentjana djangka pendek dan pandjang jang serius (vide Terr. VII).
1.2. Dalam perdjoangan membebaskan Irian Barat, Wilajah Indonesia Timur mutlak merupakan basis Militer dan politik psychologis.
2. Bidang Pemerintahan
2.1. Untuk kepentingan pembelaan dan praktisnja pembangunan, maka kepada 4 propinsi jang ada dalam wilajah Indonesia Bagian Timur harus segera diberikan otonomi jang seluas-luasnja.
2.2. Otonomi luas, berarti buat :
= daerah surplus : 70% dari pendapatan Daerah untuk daerah dan 30% untuk Pemerintahan Pusat.
= daerah minus : 100% pendapatan daerah untuk daerah dan ditambah subsidie dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan vital selama 25 tahun.
3. Bidang Pembangunan
3.1. Tiap-tiap Propinsi memerlukan plan "5 tahun" tersendiri. Segera mengadakan langsung usaha2 pembangunan dan perbaikan di segala lapangan sesuai dengan kemampuan dan kesempatan jang ada.
3.2. Pembagian Devizen dan Kredit D.N & L.N serta pembagian pampasan Djepang harus seimbang dengan luas Daerah (bukan djumlah penduduk) dan djumlah Propinsi Otonomi.
3.3. Indonesia Bagian Timur harus didjadikan daerah Barter 70-30 untuk memungkinkan pembangunan.
3.4. Penerimaan2 siswa di tempat-tempat pendidikan penting dalam negeri dan pengiriman2 siswa ke luar Negeri harus diberi quotum jang vast untuk Indonesia Bagian Timur.
3.5. Mengerahkan tenaga Pradjurit, Pemuda/Peladjar dll. tenaga pokok untuk bergotong-rojong dalam membangun projek2 jang vitaal.
3.6. Membentuk suatu corps veteran dan invalide di Indonesia Bagian Timur jang semi officieel dan mendjamin penghidupan jang lajak bagi veteran2 jang invalid.
3.7. Menuntut, agar Peraturan Pemerintahan No. 41/1954 berlaku djuga untuk djanda2 dan jatim piatu anggota badan perdjoangan Kemerdekaan sebelum tahun 1950, termasuk korban 40.000 di Sulawesi Selatan.
3.8. Menuntut, agar pemeliharaan Makam Pahlawan dan tempat2 beribadah atas tanggungan Pemerintah.
4. Bidang Keamanan
Dengan berpedoman kepada Program Ko. Terr. VII, maka mutlak diperlukan dari Pemerintah Pusat sebagai landasan.
4.1. Mandat penuh dari Panglima Tertinggi cq pemerintah untuk menjelesaikan keamanan, sesuai dengan politik keamanan Pemerintah.
4.2. Modal keuangan dan aanvulling materiaal jang "VAST" untuk djangka waktu tiga tahun.
5. Bidang Personalia
5.1. Menginginkan pengisian djabatan2 penting oleh tenaga2 jang mampu, djudjur, creatif dan revolusioner consequent dan mentjintai daerah.
B. Tingkat Pemerintah Pusat (Nasional)
1. Supaja dihilangkan/dihapuskan dengan segera systeem centralisme, jang statis-formil dan merupakan biang keladi birokrasi, korrupsi dan stagnasi pembangunan daerah.
2. Mengembalikan dinamik, inisiatif dan kewibawaan2, melalui decetralisasi, hak dan kekuasaan dengan djalan sebagai berikut :
2.1. Otonomi luas kepada daerah
2.2. 70% dari anggauta Dewan Nasional jang dimaksud oleh Konsepsi Bung Karno, harus dari Wakil2 Daerah Otonom tingkat I, untuk achirnja mendapat status Madjelis Tinggi (Senaat) disamping DPR (Parlemen).
2.3. Kabinet Gotong-rojong, harus bersifat Presidentil, terdiri dari tokoh Nasional jang bersih capabel dan disegani, serta diberi mandat penuh oleh Parlemen untuk bekerdja paling kurang lima tahun.
2.4. Baik Dewan Nasional, maupun Kabinet, harus dipimpin oleh Dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai lambang keutuhan, dinamik, dan kewibawaan.
3. Pimpinan Angkatan Perang pada umumnja, dan Angkatan Darat pada chususnja, harus segera dirobah, dirombak dan diganti dengan tenaga2 muda jang dinamis sesuai dengan Piagam Djogja.

III. TJARA-TJARA PERDJOANGAN
1. Pertama-tama dengan mejakinkan seluruh pimpinan dan lapisan masjarakat, bahwa kita tidak melepaskan diri dari Republik Indonesia, dan semata-mata diperdjoangkan untuk perbaikan nasib rakjat Indonesia dan penjelesaian bengkalai revolusi Nasional.
2. Panglima Terr. VII Wirabuana bersama dengan Konsentrasi Tenaga jang terdiri dari tokoh2 Politik, Pemerintahan, Polisi, Angkatan Perang, Pemuda/Peladjar, Buruh, Tani, Adat, Agama, Wanita dan sebagainja, mengrealiseer de fakto bidang militer, Pemerintahan, Keamanan, Perhubungan, monitair dan ekonomi/sosial diseluruh wilajah Terr. VII Indonesia Bagian Timur, melalui keadaan Perang & Darurat Perang serta Pemerintahan Militer, sesuai dengan pasal 29 UUD Sementara dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1948 Republik Indonesia Djogja.
3. Mempersiapkan Kongres "Bhineka Tunggal Ika" di Makassar dan Ibu kota-ibu kota Propinsi, jang akan terdiri dari tokoh-tokoh perdjoangan 1945, tokoh2 politik anggauta2 Parlemen/Konstituante jang mewakili Indonesia Bagian Timur, tokoh-tokoh pemuda/peladjar, buruh, tani, adat, agama, wanita dan lain sebagainja.
4. Mempersiapkan perundingan dengan Pemerintah Pusat, jang mendapat mandaat penuh dari Panglima Tertinggi/Presiden guna mentjapai realisasi maximum dari jang terkandung dalam Piagam ini.
5. Mulai pelaksanaan tugas2 pokok dalam segala lapangan jang sudah lama ditunggu dan diharap-harapkan oleh masjarakat jang sesuai dengan alat dan kemampuan, serta penghalang tiap2 usaha jang akan melemahkan perdjoangan.

IV. PENUTUP
1. Setelah membahas tudjuan2 pokok dan tjara-tjara pelaksanaan jang akan ditempuh, maka dengan penuh kejakinan, bahwa keputusan- keputusan sutji jang didukung oleh seluruh lapisan masjarakat Indonesia Bagian Timur akan mendapat perhatian sepenuhnja dari Pemerintah Pusat dan Rakjat Indonesia agar realisasi tjita2 Revolusi '45 jang telah dan sedang diperdjoangkan dapat dirasakan oleh masjarakat Daerah di Indonesia Bagian Timur pada chususnja dan Bangsa Indonesia pada umumnja.
2. Perdjoangan kita ini, adalah landjutan dari Perdjoangan '45, sehingga azas jang kita pegang tetap Proklamasi 17 Agustus 1945, dan pedoman adalah :

"Bhineka Tunggal Ika" "Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928" "Hukum2 jang berlaku dalam Negara Republik Indonesia dan bila perlu Hukum Revolusioner"
Makassar, 2 Maret 1957 Diikrarkan setjara sutji dan dengan iman jang teguh oleh ..
1. H.V.N. Sumual
2. A. Pangerang
3. H.A. Sulthan
4. Abas Dg. Mallewa
5. Ny. M. Towolioe
6. Rafiuddin
7. E. Tadjuddin
8. Andi Mannapiang
9. Sun Bone
10. Sampara Dg. Lili
11. L.J. Rogahang
12. S.H.N. Ngantung
13. Abdul Muluk Makatita
14. Dr.P.Siregar
15. J.H. Tamboto
16. M.Reza
17. J.M. Hutagalung
18. J.E. Tatengkeng
19. M.Nur A.E.
20. A.R. Aris
21. H.M. Junus
22. Nurdin Djohan
23. J. Latumahina
24. B.Korompis
25. Andi Burhanuddin
26 Mustafa Tari
27. G.Kairupan
28. Haneng
29. K. Makkawaru
30. Dr. Towolioe
31. A.S. Dg. Masalle
32. Henk Rondonuwu
33. O.E. Engelen
34. E.Gagola
35. A. Mattalata
36. H.Sholeh
37. Rauf Moo
38. A. Hadjoe
39. W.G.J. Kaligis
40. Lendy R. Tumbelaka
41. M.S. Lahade
42. M.Jusuf
43. J. Ottay
44. Hasan Usman
45. Safiudin
46. Bing Latumahina
47. M.Lewarisa
48. Sjamsuddin
49. H.A. Massiara
50. A.W. Rachim
51. Alimuddin Dg. Mattiro





Keterangan jabatan masing-masing penandatangan Piagam Permesta

a_majalahNyiurMelambai97 Sumber data:
MajalahNYIUR MELAMBAI Edisi No.13/TH.2/Maret 1997


 


Copyright �2001-2003 Permesta Information Online�

Silahkan menyalin atau mengutip isi atau sebagiannya dengan mencantumkan sumber "dikutip dari Permesta Information Online"


Hosted by www.Geocities.ws

1