UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10
TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA
SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa untuk memacu
kemajuan Provinsi Sulawesi Utara pada umumnya, Kabupaten
Minahasa pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang
dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan
pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
-
bahwa dengan
memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan
ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Selatan
dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara;
-
bahwa pembentukan
Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan
dalam pemanfaatan potensi daerah;
-
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon;
Mengingat :
-
Pasal 5 ayat (1),
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-
Undang-undang Nomor
29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
-
Undang-undang Nomor
13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang
Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
-
Undang-undang Nomor
24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3501);
-
Undang-undang Nomor 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
-
Undang-undang Nomor 4
Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
-
Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
-
Undang-undang Nomor
25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI
SULAWESI UTARA.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
-
Daerah adalah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Provinsi Sulawesi Utara
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
-
Kabupaten Minahasa
adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi.
BAB
II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2
Dengan Undang-undang ini
dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi
Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Kabupaten Minahasa Selatan
berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri
atas:
a.Kecamatan
Tumpaan; b.Kecamatan Tareran; c.Kecamatan
Tombasian; d.Kecamatan Tombatu; e.Kecamatan
Ratahan; f.Kecamatan Belang; g.Kecamatan
Touluaan; h.Kecamatan Ranoyapo; i.Kecamatan Tompaso
Baru; j.Kecamatan Modoinding; k.Kecamatan
Motoling; l.Kecamatan Sinonsayang; dan m.Kecamatan
Tenga.
Pasal 4
Kota Tomohon berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri atas:
Pasal 5
Dengan terbentuknya
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
wilayah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
(1) Kabupaten Minahasa Selatan
mempunyai batas wilayah:
-
sebelah utara berbatasan
dengan Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Sonder Kabupaten
Minahasa;
-
sebelah timur
berbatasan dengan Kecamatan Sonder, Kecamatan Kawangkoan,
Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa dan
Laut Maluku;
-
sebelah selatan
berbatasan dengan Kecamatan Kotabunan, Kecamatan Modayag,
Kecamatan Passi, dan Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang
Mongondow; dan
-
sebelah barat berbatasan
dengan Laut Sulawesi.
(2) Kota Tomohon mempunyai
batas wilayah:
-
sebelah utara berbatasan
dengan Kecamatan Pineleng, Kecamatan Tombulu Kabupaten
Minahasa;
-
sebelah timur berbatasan
dengan Kecamatan Tombulu dan Kecamatan Tondano Barat Kabupaten
Minahasa;
-
sebelah selatan berbatasan
dengan Kecamatan Remboken, Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
dan
-
sebelah barat berbatasan
dengan Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
(3) Batas wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam
peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya
Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon,
masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ibu kota Kabupaten Minahasa
Selatan berkedudukan di Amurang.
BAB III
KEWENANGAN
DAERAH
Pasal 9
Kewenangan Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB
IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tomohon dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
Kedua Pemerintah Daerah
Pasal 11
Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati dan
Walikota/Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Penjabat Bupati
Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Kota Tomohon diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara dapat
mengangkat penjabat bupati/penjabat walikota untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon serta pelantikan Penjabat Bupati
dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri
dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat
Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon.
(5) Menteri Dalam Negeri
dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati/penjabat
Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 13
Untuk kelengkapan perangkat
pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di
masing-masing kabupaten/kota dibentuk Sekretariat Kabupaten/Kota,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Dinas
Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Minahasa sesuai dengan
peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
dan Pemerintah Kota Tomohon hal-hal sebagai berikut:
-
pegawai yang karena
tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan
dan Pemerintah Kota Tomohon;
-
barang milik/kekayaan
daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang
tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Minahasa
yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon;
-
Badan Usaha Milik
Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya
berada di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
d.utang piutang
Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa
Selatan dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Tomohon;
serta
-
dokumen dan arsip yang
karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon.
(2) Pelaksanaan penyerahan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat
dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten/Kota
dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat
Walikota Tomohon.
(3) Dalam hal penyerahan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan
untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan kepada
Kabupaten Minahasa sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian Pendapatan Asli
Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa, serta Bagi Hasil
Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Minahasa yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara
proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Minahasa atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa.
(4) Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk
menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Tomohon.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dengan diberlakukannya
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Minahasa harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada
tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 30
Salinan sesuai dengan
aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan II,
ttd
Edy
Sudibyo
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA
TOMOHON
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
I. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara
yang memiliki luas wilayah 15.272,18 km2 dengan jumlah penduduk
pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam
perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah,
luas wilayah dan kebutuhan pada masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa yang mempunyai luas
wilayah ± 4.167,87 km2 perlu dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan
yang terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tumpaan, Kecamatan Tareran, Kecamatan Tombasian, Kecamatan
Tombatu, Kecamatan Ratahan, Kecamatan Belang, Kecamatan Touluaan,
Kecamatan Ranoyapo, Kecamatan Tompaso Baru, Kecamatan Modoinding,
Kecamatan Motoling, Kecamatan Sinonsayang, dan Kecamatan Tenga,
dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.120,80 km2.
Dalam rangka peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kota Tomohon yang terdiri
atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan
Tomohon Tengah, dan Kecamatan Tomohon Selatan dengan luas wilayah
keseluruhan ± 114,20 km2. Dengan luas wilayah, persebaran dan
pertumbuhan penduduk serta dinamika kehidupan masyarakat, maka
sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan
nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur
Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan hal tersebut
di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan
selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28 September
2001 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa
Selatan, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Nomor 23 Tahun 2001 tanggal 5 Desember 2001 tentang
Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Dalam Rangka Pembentukan Daerah Kota Tomohon dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Nomor 6 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002 tentang Persetujuan
Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon.
Dengan terbentuknya
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon sebagai daerah otonom,
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan
penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Penentuan batas
wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon secara
pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri
peta batas daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinat batas.
Pasal 7
Dalam rangka
pengembangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada
masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan
Amurang sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berada di
Kecamatan Tombasian.
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Penjabat Bupati
Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon diusulkan oleh
Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri dengan
memperhatikan pertimbangan Bupati Minahasa, dari pegawai
negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk
jabatan itu.
Penjabat
Bupati/Penjabat Walikota dapat diberhentikan oleh Menteri
Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan
evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peresmian
kabupaten/kota dan pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat
Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota
provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 13
Pembentukan dinas
Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon memberikan dukungan penyediaan
lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang
penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 14
Untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan
perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada
selama ini dalam pelaksanaan tugas di kecamatan-kecamatan
dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten
Minahasa kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam hal badan usaha
milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan serta
Pemerintah Kota Tomohon, pemerintah daerah bersangkutan
melakukan kerja sama.
Dalam rangka
inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4273
|