corner-top-left.gif Welcome to PERMESTA INFORMATION ONLINE ONLINE (PIO)

Cari di PIO Cari di Internet
    Signup / Login E-mail   Sejarah Kronologis |  Tokoh |   Album |   Artikel |   Buku Tamu  
 Menu Utama
· Homepage
· Piagam Permesta
· Fakta Permesta
· Sejarah Kronologis
· Tokoh Permesta
· Wawancara Pelaku
· Organisasi/Slagorde
· Album Foto Permesta
· Publikasi Buku

 Berita Utama


 Artikel
·  Artikel²
· Reuni ex-Permesta
· Press Release
· Kebijakan Situs
· Buku Tamu Situs PIO
· Hubungi Webmaster
· Kontribusi Artikel
· Ucapan Terima Kasih
· Links



Anda Pengunjung ke:




UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2003


TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA

DI PROVINSI SULAWESI UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang  di Kabupaten Minahasa, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten Minahasa perlu dimekarkan;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara;
  3. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang - undang tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Utara;

Mengingat

:

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
  3. Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang- undang Nomor 47 Prp Tahun 1960Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
  4. Undang- undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
  5. Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  6. Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  7. Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4251);




   
  1. Undang- undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
  2. Undang- undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1



   
  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN  REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

UNDANG- UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

   

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang- undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang- undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
  3. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung berdasarkan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.

BAB II

PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Pasal 2

   

Dengan Undang- undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 3

       
   

Wilayah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang

terdiri atas :

  1. Kecamatan Wori;
   
  1. Kecamatan Likupang Barat;
  2. Kecamatan Likupang Timur;
  3. Kecamatan Dimembe;
  4. Kecamatan Kauditan;
  5. Kecamatan Kema;
  6. Kecamatan Air Madidi; dan
  7. Kecamatan Kalawat.

Pasal 4

   

Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5

   

(1) Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas wilayah :

  1. sebelahutara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
  2. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung Utara dan Kecamatan Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;
  3. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi dan  Kecamatan Tondano Utara  Kabupaten Minahasa; dan
  4. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa, Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan Bunaken Kota Manado.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

   
  1. Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

   

Ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berkedudukan di Airmadidi.

BAB III

KEWENANGAN DAERAH

Pasal 8

   

Kewenangan Kabupaten Minahasa Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.





BAB IV

PEMBINAAN DAERAH

Pasal 9

   
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
  2. Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10




  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk pertama kali  dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah




BAB IV

PEMBINAAN DAERAH

Pasal 9

   
  1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
  2. Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
  3. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

   
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk pertama kali  dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
  2. Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

   

Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 10.

Pasal 12

   
  1. Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, Penjabat BupatiMinahasa Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Utara untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)  tahun.
  2. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. 
  3. Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
  4. Peresmian Kabupaten Minahasa Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
  5. Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Utara.
  6. Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




Pasal 13

   
  1. Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Minahasa Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 14

   
  1. Bupati Minahasa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara hal-hal sebagai berikut :
    1. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara;
    2. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Utara;
    3. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara;
    4. utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Utara; serta
    5. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Utara.
  2. Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Utara.
  3. Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

   
  1. Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kabupaten Minahasa Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Kabupaten Minahasa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Minahasa Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
  4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
  5. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
  6. Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sulawesi Utara.
  7. Penjabat Bupati Minahasa Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
   
  1. Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 16

   
  1. Sebelum Kabupaten Minahasa Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.
  2. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang berlaku di Kabupaten Minahasa Utara harus disesuaikan dengan Undang- undang ini.

Pasal 17

   
  1. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.
  2. Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
  3. Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa. 

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

   
  1. Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Utara.

Pasal 16

   
  1. Sebelum Kabupaten Minahasa Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang- undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.
  2. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang berlaku di Kabupaten Minahasa Utara harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

   
  1. Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.
  2. Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
  3. Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

   

Pada saat berlakunya Undang- undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

   

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

   

Undang- undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.







Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2003

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

BAMBANG KESOWO


Disahkan di Jakarta 

pada tanggal 18 Desember 2003

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 148


LAMPIRAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR        : 33 TAHUN 2003       
TANGGAL     :18 DESEMBER 2003  

 

PETA KABUPATEN MINAHASA UTARA

KETERANGAN  :

   :  Batas Kabupaten
    :  Batas Kecamatan

       : Ibukota

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI







PENJELASAN

ATAS

UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2003

TENTANG

PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA

DI PROVINSI SULAWESI UTARA

    1. UMUM

Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ± 15.272,18 km2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Kabupaten Minahasa yang mempunyai luas wilayah ± 1.932,87 km2  dengan jumlah penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 409.821 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.

Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara, dengan membentuk Kabupaten Minahasa Utara.

Kabupaten Minahasa Utara terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur, Kecamatan Dimembe, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Kema, Kecamatan Air Madidi,  dan Kecamatan Kalawat  memiliki luas wilayah keseluruhan ± 918,49 km2.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 14 Agustus 2002 tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara, dipandang perlu membentuk  Kabupaten Minahasa Utara sebagai Daerah Otonom.

Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Minahasa Utara.

Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara antara lain  tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat  Bupati Minahasa Utara. Meskipun Gubernur Sulawesi Utara memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Minahasa Utara, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Minahasa.

Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Minahasa Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana  pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.







    1. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

           Cukup jelas.

Pasal 2

               Cukup jelas.

Pasal 3

               Cukup jelas.

Pasal 4

           Cukup jelas.

Pasal 5

           Ayat (1)

                   Cukup jelas.

           Ayat (2)

Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Minahasa Utara sebagai lampiran Undang-undang.

           Ayat (3)

Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan  dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Minahasa Utara berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat  dan tanda batas.

Pasal 6

          Ayat (1)

                  Cukup jelas.

           Ayat (2)

Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Utara sesuai  dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya  dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Yang dimaksud Airmadidi sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berada di Kecamatan Airmadidi.

Pasal 8

          Cukup jelas.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom.

Pasal 10

          Cukup jelas.

Pasal 11

         Cukup jelas.

Pasal 12

          Ayat (1)

                    Cukup jelas.

                    Ayat (2) .

                    Cukup jelas.

          Ayat (3)

                    Cukup jelas.

          Ayat (4)

Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi, atau di ibu kota kabupaten.

                    Ayat (5)

                              Cukup jelas.

           Ayat (6)

                     Cukup jelas.

Pasal 13

           Cukup jelas.

    

Pasal 14

           Ayat (1)

Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.

Pengisian kebutuhan pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.

           Ayat (2)

                   Cukup jelas.

          Ayat (3)

                     Cukup jelas.

Pasal 15

           Ayat (1)

                    Cukup jelas.

           Ayat (2)

                   Cukup jelas.

           Ayat (3)

Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Utara.

          Ayat (4)

                   Cukup jelas.

         Ayat (5)

                   Cukup jelas.

        Ayat (6)

                  Cukup jelas.

        Ayat (7)

                 Cukup jelas.

                  Ayat (8)

Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa :

  1. perhitungan RPKK/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
  2. pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.

Pasal 16

           Cukup jelas.

Pasal 17

           Cukup jelas.

Pasal 18

           Cukup jelas.

Pasal 19

            Cukup jelas.

Pasal 20

            Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4343

Sumber: Lembaga Informasi Nasional http://www.lin.go.id/dokumen/27010478mA0002/uu33_03.doc



Copyright ©2001-2004 oleh Permesta Information Online™
Silahkan menyalin atau mengutip seluruh isi atau sebagiannya dengan mencantumkan sumber "dikutip dari Permesta Information Online"


Hosted by www.Geocities.ws

1