UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA |
NOMOR 33 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
- bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di
Kabupaten Minahasa,
untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten
Minahasa perlu dimekarkan;
- bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan berdasarkan kriteria
kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi sosial
politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b,
akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk
memanfaatkan dan mengembangkan potensi daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk
Undang - undang tentang pembentukan Kabupaten Minahasa Utara;
Mengingat
:
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-
Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-
undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 874,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
- Undang-
undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-
undang Nomor 2 Tahun 1964
Tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang-
undang Nomor 47 Prp Tahun
1960Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 7) menjadi
Undang-
undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
- Undang-
undang Nomor 24 Tahun 1992
tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
- Undang-
undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-
undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Undang-
undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
|
|
Undang-
undang Nomor 12
Tahun 2003
tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-
undang Nomor 22
Tahun 2003
tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4310);
|
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM |
Pasal 1
|
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4310);
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN : |
Menetapkan |
: |
UNDANG- UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESI UTARA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
|
|
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang- undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah
Undang- undang Nomor 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang, yang
wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo berdasarkan Undang- undang Nomor 38 Tahun 2000
tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo.
- Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang- undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi,
yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung berdasarkan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara.
|
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal 2 |
|
|
Dengan Undang- undang ini
dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia. |
Pasal
3 |
|
|
Wilayah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari
sebagian wilayah Kabupaten Minahasa yang
terdiri atas :
- Kecamatan Wori;
|
|
|
Kecamatan Likupang Barat;
- Kecamatan Likupang Timur;
- Kecamatan Dimembe;
- Kecamatan Kauditan;
- Kecamatan Kema;
- Kecamatan Air Madidi; dan
- Kecamatan Kalawat.
|
Pasal 4 |
|
|
Dengan terbentuknya Kabupaten
Minahasa Utara, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Minahasa dikurangi dengan wilayah Kabupaten Minahasa
Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3. |
Pasal 5 |
|
|
(1) Kabupaten Minahasa
Utara mempunyai batas wilayah :
- sebelahutara
berbatasan dengan Laut Sulawesi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung
Utara dan Kecamatan
Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi dan
Kecamatan Tondano Utara
Kabupaten Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten
Minahasa, Kecamatan
Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan Bunaken Kota Manado.
(2) Batas wilayah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta wilayah
administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang- undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah
Kabupaten Minahasa Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri. |
Pasal 6 |
|
|
Dengan terbentuknya Kabupaten
Minahasa Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa
Utara menetapkan
Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
- Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Minahasa
Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
|
Pasal 7 |
|
|
Ibu kota Kabupaten
Minahasa
Utara berkedudukan di
Airmadidi. |
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8 |
|
|
Kewenangan Kabupaten
Minahasa Utara mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang
pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9 |
|
|
Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Minahasa Utara dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
- Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah |
Pasal
10
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Utara untuk pertama
kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
- Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah
Daerah
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9 |
|
|
Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Minahasa Utara dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
- Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama dengan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
- Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Pasal 10 |
|
|
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk pertama
kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
- Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
|
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11 |
|
|
Bupati dan Wakil Bupati
Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10. |
Pasal 12 |
|
|
Dengan terbentuknya Kabupaten
Minahasa Utara, Penjabat BupatiMinahasa Utara
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Utara untuk masa
jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
- Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
- Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat
lain.
- Peresmian Kabupaten Minahasa Utara serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
- Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara untuk melantik
Penjabat Bupati Minahasa Utara.
- Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
Pasal 13 |
|
|
- Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan
dilantiknya Penjabat Bupati Minahasa Utara dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi
pembentukan instansi vertikal.
|
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14 |
|
|
Bupati Minahasa
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara hal-hal
sebagai berikut :
- pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara;
- barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Utara;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara;
- utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk Kabupaten Minahasa Utara;
serta
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Minahasa Utara.
- Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan
diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan
Penjabat Bupati Minahasa Utara.
- Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
|
Pasal 15 |
|
|
Kabupaten Minahasa Utara memiliki
kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya
perangkat daerah Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
- Kabupaten Minahasa Utara berhak
mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kabupaten Minahasa wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Minahasa Utara selama 3
(tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Minahasa Utara.
- Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan
keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
- Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Sulawesi Utara.
- Penjabat Bupati Minahasa Utara melaksanakan
penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada
Gubernur Sulawesi Utara.
|
|
|
Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban
keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi Utara.
|
Pasal 16 |
|
|
Sebelum Kabupaten Minahasa Utara dapat
menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang- undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa tetap
berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.
- Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang
berlaku di Kabupaten Minahasa Utara harus disesuaikan dengan Undang- undang ini.
|
Pasal 17 |
|
|
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.
- Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
- Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum di Kabupaten Minahasa.
|
BAB VII |
KETENTUAN PENUTUP
|
|
Penjabat Bupati Minahasa
Utara menyusun dan
menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
dengan keputusan penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban
keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi
Utara.
|
Pasal 16 |
|
|
Sebelum Kabupaten Minahasa
Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai
pelaksanaan Undang- undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa tetap
berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Minahasa Utara.
- Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang
berlaku di Kabupaten Minahasa Utara harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
|
Pasal 17 |
|
|
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.
- Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilakukan
setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
- Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara pada Pemilihan
Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 |
|
|
Pada saat berlakunya
Undang- undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 19 |
|
|
Ketentuan lebih lanjut yang
diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 20 |
|
|
Undang- undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd |
BAMBANG KESOWO
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 148
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
: 33 TAHUN 2003
TANGGAL :18 DESEMBER 2003
|
PETA KABUPATEN MINAHASA UTARA |
KETERANGAN :
: Batas
Kabupaten :
Batas Kecamatan
: Ibukota |
| |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
PENJELASAN
ATAS
UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI UTARA |
UMUM
Provinsi Sulawesi Utara
yang memiliki luas wilayah ± 15.272,18 km2 dengan penduduk
pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Minahasa
yang mempunyai luas wilayah ± 1.932,87 km2 dengan
jumlah penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 409.821 jiwa
memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas
wilayah seperti tersebut di
atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai
saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian
perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali
pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru. Hal
itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya
di Provinsi Sulawesi Utara,
dengan membentuk Kabupaten Minahasa Utara.
Kabupaten Minahasa Utara
terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Wori,
Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur,
Kecamatan Dimembe, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Kema,
Kecamatan Air Madidi, dan Kecamatan Kalawat
memiliki luas wilayah keseluruhan ± 918,49 km2.
Berdasarkan hal
tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 14 Agustus 2002
tentang Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara
dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 24 Juli 2002 tentang
Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa
Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Utara
sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya
Kabupaten Minahasa Utara
sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
dan Pemerintah Kabupaten Minahasa
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat
daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan
dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah
yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat
saling membantu serta pembenahan dalam rangka optimalisasi
pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan
rakyat Kabupaten Minahasa Utara.
Hubungan dan
kerja sama antara Pemerintah Kabupaten
Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara
antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan
Penjabat Bupati Minahasa Utara.
Meskipun Gubernur Sulawesi Utara
memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Minahasa Utara,
dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari
Bupati Minahasa.
Dalam
melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Minahasa Utara
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan
ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana
pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya
manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. |
- PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Cukup
jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada
ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Minahasa Utara sebagai lampiran Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah
Kabupaten Minahasa Utara secara
pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri
peta batas daerah Kabupaten Minahasa Utara
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan
titik koordinat dan tanda batas.
Pasal 6
Ayat
(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan
Kabupaten Minahasa Utara
sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan
datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah.
Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Airmadidi
sebagai ibu kota Kabupaten
Minahasa
Utara berada di
Kecamatan Airmadidi.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan
pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan
berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya
manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang
diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai
daerah otonom.
Pasal 10
Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) .
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan
pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau di ibu kota provinsi, atau
di ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas. |
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penyerahan pegawai,
barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha Milik Daerah, utang
piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha
milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
Kabupaten induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang
bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana
didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Utara.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Ayat
(5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan daerah berupa :
- perhitungan RPKK/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
- pertanggungjawaban Penjabat Bupati pada akhir masa jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4343
|
Sumber: Lembaga Informasi Nasional http://www.lin.go.id/dokumen/27010478mA0002/uu33_03.doc
|
|