Lakasi rambu lalu lintas ini tersebar di seluruh jaringan jalan di Kota Surabaya yang jumlahnya sangat banyak. Pemasangan rambu ini memiliki standar tertentu sehingga keberadaannya menunjang kinerja lalu lintas. Namun, di beberapa lokasi acapkali terlihat rambu yang penempannya terasa kurang tepat.  Misalnya, di persimpangan terkadang terdapat rambu yang justru menutupi pandangan pengemudi terhadap traffic light.

Fasilitas Pejalan Kaki                                                         
Prasarana angkutan umum berupa fasilitas untuk pejalan kaki yang ada di Kota Surabaya, meliputi : trotoar, zebra cross, jembatan penyeberangan dan tempat pemberhentian bus dan angkutan umum baik yang berupa halte maupun hanya tempat pemberhentian dengan rambu. Kondisi fasilitas untuk pejalan kaki ini merupakan salah satu fasilitas yang paling tidak memadahi dari fasilitas jalan yang ada. Berikut ini gambara umum dari kondisi dari fasilitas pejalan kaki di Kota Surabaya.

Sebagian besar ruas-ruas jalan tanpa fasilitas untuk pejalan kaki atau perdistrian. Kalaupun fasilitas tersebut ada tapi banyak yang dimanfaatkan untuk kegiatan lain, seperti : pedagang kaki lima, parkir, etalase pertokoan dan kegiatan lainnya. Dengan demikian keberadaan fasilitas pejalan kaki atau trotoar di Kota Surabaya banya tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Keberadaan fasilitas untuk kendaraan tak bermotor juga sama dengan fasilitas pejalan kaki. Secara umum fasilitas yang disediakan khusus untuk kendaraan tidak bermotor tidak tersedia di hampir seluruh ruas-ruas jalan yang ada. Namun, belakangan ini sudah mulai dibangun pedestrian yang diperuntukkan untuk fasilitas pejalan kaki sekaligus untuk kendaraan tak bermotor (sepeda).

Fasilitas Halte
Penyediaan halte untuk pemberhentian bus dan angkutan umum di wilayah Kota Surabaya dinilai kurang memadai. Setidaknya hal ini dapat tampak dari banyaknya calon penumpang angkutan umum yang sedang menunggu angkutan umum tidak hanya di halte – halte yang telah disediakan. Calon penumpang justru menunggu angkutan umum di tempat – tempat yang dekat dengan pusat–pusat kegiatan atau di depan akses perumahan dan perkantoran.

Salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna jasa angkutan umum adalah menyediakan halte sebagai tempat menaikan dan/atau menurunkan penumpang. Dengan tersedianya halte yang memadai maka tidak ada alasan lagi bagi supir angkutan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di sembaran tempat.

Fasilitas Parkir
Sistem perparkiran di kota-kota besar termasuk di Kota Surabaya memang perlu mendapat penanganan secara khusus. Hal ini dikarenakan, jika sistem perparkiran tidak diatur sedemikan rupa akan dapat menurunkan kinerja jaringan jalan dan Pendapatan Asli Daerah dari sektor parkir.

Sistem parkir di Kota Surabaya meliputi sistem parkir di jalan (on street parking) dan sistem parkir di luar jalan (off street parking). Parkir off street adalah jenis parkir yang terdapat pada tempat-tempat yang memang dikhususkan atau diperuntukkan sebagai lahan parkir. Parkir off street ini biasanya banyak terdapat di tempat-tempat yang banyak dikunjungi orang, seperti: di mall, departement store, plaza, gedung bioskop, hotel, perkantoran, dan sebagainya. Hal ini karena di tempat-tempat seperti itu disediakan lahan parkir khusus maka keberadaannya relatif tidak mengganggu pergerakan lalu-lintas atau menimbulkan dampak kemacetan lalu lintas.

Sedangkan parkir on street adalah jenis parkir yang memanfaatkan jalan raya sebagai lahan parkir. Jalan raya yang dimaksudkan disini mencakup badan jalan, bahu jalan dan trotoar (side walk). Pemanfaatan jalan sebagai lahan parkir ini mengakibatkan terjadinya penyempitan badan jalan. Konsekwensinya, pergerakan lalu lintas kendaraan yang melaluinya menjadi terganggu.

Fasilitas Pengaturan Simpang
Persimpangan merupakan salah lokasi yang menjadi titik rawan kemacetan lalu lintas. Pembagian jenis simpang dari segi jumlahnya dapat dibagi menjadi simpang tiga lengan dan simpang empat lengan, karena dua jenis ini yang paling banyak ditemui di wilayah kota Surabaya.

Perkembangan lalu lintas harian rata-rata pada suatu simpang harus dievaluasi secara periodik, setidaknya setahun sekali. Hal ini penting untuk mengetahui apakah derajad kejenuhan suatu simpang sudah melampaui ambang batas (DS > 0,85) untuk jalan dalam kota. Bila kondisinya sudah jenuh maka harus diambil langkah untuk mengatasi agar kinerja simpang tersebut menjadi lebih baik. Salah satunya adalah dengan merubah dari simpang tak bersinyal menjadi simpang bersinyal, yang tentunya dengan pengaturan cycletime yang paling optimal bagi kinerja simpang tersebut. Saat ini di seluruh wilayah kota Surabaya terdapat dari 112 simpang bersinyal (APILL). 73 simpang diantaranya merupakan simpang dengan lampu non ATCS dan 39 simpang dengan lampu di bawah kendali ATCS (automatic traffic control system). Disamping itu, juga terdapat kamera CCTV (close circuit tele vision) sebanyak 10 unit.

Sumber: http://gis.surabaya.go.id/gis/info_fasilitas_transportasi.php