Page 39 - Ekoteologi-Banjar
P. 39

EKOTEOLOGI DALAM PANDANGAN ISLAM:

                             HARMONI MANUSIA DAN ALAM DALAM BINGKAI TAUHID
                                                NAMA : ZUHRI HUSNI, S.Sos.I
                                                 NIP. 197409202009011005



               Pendahuluan
               Isu kerusakan lingkungan seperti perubahan iklim, pencemaran, deforestasi, dan krisis air bersih
               menjadi  tantangan  global  yang  mendesak.  Dalam  perspektif  Islam,  persoalan  ini  tidak  hanya

               dilihat sebagai masalah ekologis semata, tetapi juga sebagai persoalan teologis dan moral. Konsep
               ekoteologi dalam Islam mengajarkan bahwa hubungan manusia dengan alam merupakan bagian
               dari hubungan manusia dengan Allah SWT. Dengan demikian, menjaga kelestarian lingkungan
               adalah bentuk ketaatan dan ibadah kepada-Nya.

               Pengertian Ekoteologi dalam Islam

               Ekoteologi  adalah  kajian  yang  menghubungkan  ajaran  ketuhanan  (teologi)  dengan  tanggung
               jawab  manusia  terhadap  lingkungan  (ekologi).  Dalam  Islam,  ekoteologi  berakar  pada  konsep
               tauhid,  yaitu  keyakinan  bahwa  Allah  adalah  Pencipta,  Pemilik,  dan  Pengatur  seluruh  alam

               semesta. Alam bukan sekadar objek eksploitasi, tetapi amanah yang harus dijaga.

               Landasan Teologis dalam Al-Qur’an dan Hadis

                   1.  Konsep Tauhid dan Kesatuan Alam

                       Allah SWT berfirman:

                       "Kepunyaan  Allah-lah  apa  yang  di  langit  dan  di  bumi..."  (QS.  Al-Baqarah:  284)
                       Ayat  ini  menegaskan  bahwa  seluruh  alam  adalah  milik  Allah,  sehingga  manusia  tidak
                       berhak merusaknya.

                   2.  Manusia sebagai Khalifah di Bumi

                       "Sesungguhnya  Aku  hendak  menjadikan  khalifah  di  bumi..."  (QS.  Al-Baqarah:  30)

                       Manusia diberi amanah sebagai pemimpin dan pengelola bumi, bukan perusak.

                   3.  Larangan Berbuat Kerusakan (Fasad)

                       "Dan  janganlah  kamu  membuat  kerusakan  di  muka  bumi  setelah  Allah
                       memperbaikinya..."                  (QS.                  Al-A’raf:                56)
                       Kerusakan lingkungan termasuk dalam kategori fasad yang dilarang dalam Islam.

                   4.  Keseimbangan (Mizan) dalam Penciptaan
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44