TOLAK BIBIT / TANAMAN GMOs
 BERAS PUNEL STUDYCLUB (BPSc) www.geocities.com/didonk20

APA ITU Bt/TRANSGENIK   BAHAYA & ANCAMANNYA   PETISI PARA AHLI   FAKTA DI LAPANGAN 

  'BAHAYA' MONOPOLI PATENNYA   KELEMAHAN TEKNOLOGI GMOs  PERLAWANAN THD GMOs  

APA, DIMANA, DAN PENGARUHNYA BAGI KESEHATAN ATAS MAKANAN MODIFIKASI GENETIS 

  KEMBALI KE HOME

________________________________________________________________________________

 

"BAHAYA" MONOPOLI PATEN BIBIT HASIL MODIFIKASI GENETIS

Hal-hal yang menjepit petani dalam konteks Paten, PVT, dan transgenik, pada lokakarya dalam Pertemuan Umum (General assembly) Jaker Pertanian Organik di Yogyakarta.

<><><><><><><><><><><><><><><><><><><>

Paten, PVT, dan Transgenik

Beberapa Catatan untuk Strategi Antisipasi
dalam gerakan pertanian organis

oleh
Riza V, Tjahjadi
Biotani PAN Indonesia

Paten, PVT, dan transgenik hingga menjelang "big bang Seatlle" pada putaran pertemuan tingkat menteri anggota badan perdaganagan dunia (WTO) masih merupakan bayangan momok yang sudah berada di hadapan kita. Bagaimana paten, yang identik dengan monopoli manfaat secara legal barat itu meminggirkan kaum tani, masih kabur dan dipertanyakan secara waswas. Sebaliknya bagi peneliti pro-bioteknologi, pengejar paten, kalangan ornop atau masyarakat madani anti transgenik dicap sebagai phobi terhadap teknologi maju (advanced technology phobia).

Pada awal tahun ini kalangan ornop maupun peneliti peduli lingkungan maupun pertanian alternatif - yang menerima kalawarta PAN Indonesia - sudah dapat memastikan, apa itu gambaran skenario kontrol monopoli dengan melihat gambar: lahan tanaman ujicoba kapas transgenik di Sulawesi Selatan
yang dipotret oleh relawan YLK-SS bersama peneliti lokal.

(Dalam pertemuan konsultasi perumusan posisi pemerintah RI untuk Protokol Cartagena di kantor menteri negara lingkungan hidup pada minggu ketiga Januari 2000, pakar yang - juga negosiator - kritis memantau perkembangan bioteknologi merasa tertohok, seraya mengangkat kalawarta Terompet, apa
yang dirundingkankannya di kalangan ASEAN, bertolak belakang dengan kenyataan di Indonesia; tetapi wakil deplu membela wakil TNC: Monsanto, sebagai investor; namun belakangan, pada pertengahan Agustus 2000 sikap deplu terhadap GMOs/transgenik malah berbalik sembilan puluh derajad ketika
perumusan posisi RI untuk perjanjian pertanian WTO).

Dalam beberapa ini minggu ini masyarakat luas sudah dapat dengan mudah mendapatkan "informasi" mengenai transgenik atau rekayasa genetik yang populernya disingkat GMOs (secara sinis diartikan genetically manipulated organisms) di mass media. Bahkan jika diamati lebih cermat, sudah dinyatakan
perkembangan skenario (rencana) penanaman kapas transgenik di Sulawesi Selatan - yang kasusnya diangkat pertama kali kepada publik di kalangan ornop oleh PAN Indonesia pada 4 September silam - sebagai  edaran copy surat desakan pembatalan rencana penandatanganan memorandum persetujuan (MoU) antara pemerintah dan Monsanto.

Hingga saat ini pertempuran baru mulai berlangsung. Menko Perekonomian sudah membatalkan acara penandatanganan MoU antara pemerintah dan Monsanto (beberapa rekanan di luar negri memberikan applause). Namun itu bukan untuk bertepuk dada. Justru, pada aras lain, gubernur Sulsel dan
kaki-tangannya sudah tegas memberi isyarat jelas untuk penanaman massal berikutnya - jumlahnya disebutkan 20.000 ha (pengumuman - yang terpaksa - dikatakan wakil dephutbun, ketika itu, lagi-lagi di kantor menteri negara lingkungan hidup, menyebutkan jumlah 800 hektar lahan uji coba pertama kapas Bt pada periode 1999-2000).

Pada titik ini, otonomi daerah sudah merupakan wacana strategi untuk membuka jalan tol bagi kontrol monopolistis (sudah saya katakan kepada M. Faqih via e-mail), dan ini menandakan arah keberlanjutan paradigma monokulturisasi. Dalam situasi pertempuran pada penyusunan argumen bagi pro
dan kontra, jelas, terasakan betapa kekuatan (baca: modal) perusahaan lintas-negara (TNC) sudah sangat mampu mengendalikan agenda mass media (media agenda). Ini pun tercermin pada keluhan, misalnya, pada satu-dua jurnalis yang pro-lingkungan, minimal bersikap skeptis terhadap transgenik.
Perbedaan pandangan antar petani semakin sering dipublikasikan - melalui media cetak maupun audio dan audio visual.

Skenario berikutnya, bagi kita, ornop maupun masyarakat madani, ialah pemerangkapan ke dalam belenggu ketergantungan. Kontrol terhadap petani melalui sistem monopoli benih sedang bergulir. Waktu saja yang akan
berbicara: Apa arah yang bergulir; ini sudah dipublikasikan - dalam jumlah terbatas - berbahasa Indonesia (Tjahjadi, 1998), maupun berbagai sebaran rujukan lainnya yang berbahasa Inggeris sudah memaparkan betapa petani akan semakin terpuruk, bahkan tidak mustahil, nantinya akan berujung di balik terali penjara - gara-gara UU PVT?

Situasinya, kini, adalah betapa pengaturan tanaman transgenik/GMOs/LMOs diabaikan, meskipun terlihat pertentangan antara pihak deptanhut (SKB empat menteri), maupun kantor menteri negara lingkungan hidup (Protokol Cartagena). Bahkan, pihak Litbang deptanhut malah menebar argumen pembenaran terhadap rencana penanaman massal kedua, bukannya menyemprit (apalagi sanksi, tak ada itu dasarnya) terhadap si pencuri start. Tanaman transgenik itu aman, tetapi terhadap penanaman massal, meskipun belum
ada pelepasan varietas secara resmi? Dsb..!
 

Rancang bangun hukum penindasan

Rasanya menarik, juga, memahami, apa yang sedang berlangsung di lapang bukanlah berdiri sendirian, melainkan bergulir dengan arus harominisasi kerangka tatanan hukum nasional pada gelombang rejim monopoli individualistis barat. Dalam pertemuan penyusunan posisi pemerintah terhadap Protokol Cartagena, di kantor menteri negara lingkungan hidup,  muncul informasi dari wakil kantor ditjend HaKI, bahwa rancangan undang-undang paten tidak akan memberikan pematenan terhadap tanaman dan hewan.

Sederet kalimat tentang hal itu, lantas, dikutip dan disebarkan kepada ornop - via e-mail - oleh PAN Indonesia. Selintas, menunjukkan bahwa apa yang dinyatakan oleh staf ditjend HaKI benar adanya. Tetapi hal ini menunjukkan pula bahwa pemerintah hanya menyontek secara parsial terhadap ayat
kontroversial pada TRIPs WTO.

RUU Paten 5 Oktober 1999

"Pasal 7

Paten tidak diberikan untuk penemuan tentang:
a. proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan.
c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
d. varietas tanaman atau hewan selain jasad renik dan proses biologi yang esensial untuk memproduksi varietas tanaman atau hewan selain proses non-biologi dan mikrobiologi, atau Penemuan yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 2."

Ini merupakan titik di mana kalangan ornop untuk semakin mengeraskan pernyataan terhadap pematenan makhluk hidup (No Patent on Life). Karena contoh kasusnya, sudah hadir di depan pintu khazanah perundangan kita: dari jalan toll pematenan terhadap makhluk hidup (UU No. 13 tahun 1997) menjadi paten virtual (RUU Paten).  Dalam diskusi dengan rekanan di Brazil - edaran pertama tentang RUU Paten disebarkan terlebih dahulu ke luar negri, baru empat hari kemudian ke ornop Indonesia - diperoleh beberapa pandangan dan argumen.

RUU Paten Indonesia menyebutkan adanya "penemuan yang tidak dapat dipatenkan ("Unpatentable inventions"), khususnya pada butir b. dan c.. Di Brazil's UU baru yang terkait dengan kerangka hukum perundangan TRIPS malah tidak mempertimbangkan - apa yang dikandung dalam Pasal 7 RUU Paten Indonesia - adalah bukan penemuan sama sekali..ll!
Pernyataan pandangan yang sama, sebelumnya, dikatakannya pula kepada Vandana Shiva, Executive Director of the Research Foundation for Science, Technology and Ecology bulan Desember 1999 (Hathaway, 2000).

Bagi kita, jika tetap saja membiarkan ditjend HaKI dengan judul pasal tersebut (yang tidak dapat dipatenkan), maka, akan ada kemungkinan yang akan menyulitkan kita sendiri pada masa mendatang. Lalu? Bukan penemuan (NON-invention) adalah pilihan yang paling pas. Sejalan dengan itu, Hathaway
menunjukkan pula betapa rancu perancang UU Paten. Ia bertanya bagaimana mungkin teori disebut sebagai penemuan? Pandangan pokok itulah yang kemudian dibawa ke sana-ke mari oleh PAN Indonesia, sebagai cadangan akhir dalam melakukan intervensi ke DPR maupun pemerintah. Dalam kerangka advokasi, pendekatan adu jago dikembangkan, yaitu menguatkan pihak kantor menteri negara Lingkungan Hidup untuk mengintervensi menteri hukum dan perundangan (ketika itu) selama bulan Maret hingga Juli 2000 (Tjahjadi, 2000a).

Dalam proses ini terlihat pula betapa gampangnya pihak ditjen HaKI merancang peraturan mengenai pematenan makhluk hidup, namun belum pernah melakukan kajian (exercise) terhadap potensi dampaknya. Direktur Paten ditjen HaKI dalam suratnya kepada PAN Indonesia menyatakan:

      Kasus kajian dampak paten terhadap lingkungan memang belum pernah dilakukan mengingat hal tersebut sangat bersifat kasuistis sekali dan bukan merupakan kewenangan Departemen Hukum dan Perundang-undangan cq. Ditjen HaKI untuk melakukannya, namun demikian kekawatiran tersebut telah
diantisipasi seandainya ada penemuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan maupun hal-hal yang dapat merugikan kepentingan nasional termasuk lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-undang No. 13 tahun 1997 tentang perubahan atas Undang-undang No. 6 tahun 1989 tentang paten termasuk Pasal 8 penundaan pemberian paten untuk jangka waktu paling lama 5 tahun. (Junus, 2000).
 

PVT, larang tukar-menukar

Pengaturan terhadap turunan paten (soft patent) yang di Indonesia disebut sebagai rancangan undang-undang perlindungan varietas tanaman baru (PVT). RUU ini mengandung skenario, yang akan memarjinalkan petani, yaitu
dengan menyempitkan kesempatan bagi petani untuk melakukan tukar-menukar benih. Yang masih bebas, tetapi bersyarat, ialah petani dapat menggunakan benih yang mendapat perlindungan atau berpaten hanya untuk kepentingan
(konsumsi) sendiri.

Banyak kritik maupun saran untuk memperbaharui RUU PVT dari kalangan DPR. Namun, terlihat adanya kurangnya pendalaman bagi wakil-wakil rakyat itu untuk menegaskan hak-hak petani, antara yang mendasar atau yang reaksioner situasional. Namun kata monopoli, dan antimonopoli sudah sering terlontar,
sebagaimana laporan Efendi YS dan Adriawan (Tjahjadi, 2000a).

Lalu, bagaimana semestinya RUU PVT menurut pandangan ornop? Prioritaskan Hak Petani (Farmers' Rights). Silahkan baca Lembar Informasi: TRIPs, WTO/GATT dan RUU PVT, Beberapa Pertanyaan untuk Pembelaan Petani (PAN Indonesia, 2000b).
  

Kerangka strategi

RUU Paten dan RUU PVT, agaknya, masih belum prioritas disahkan oleh DPR dalam waktu dekat ini, meskipun demikian hal ini akan tetap dipantu oleh ornop di Jakarta.

Namun, tantangannya jelas, penanaman massal kedua kapas transgenik sudah mengabaikan aturan maupun kebijakan yang longgar untuk memberikan TNC (Monsanto) mencuri start. Dari sini tampak pihak pemerintah mendua, atau interdepartemen tampak bertolak belakang. Kepala Libang Deptan mengaku
belum pernah melepas varietas transgenik, tetapi dephutbun memberi ijin uji coba berskala luas (800 hektar) - ini jelas bukan uji coba lapang terbatas lagi..! Belum lagi, propaganda litbang deptan yang ngotot kekuatan hukum SKB empat
menteri, seraya menegasikan Protokol Cartagena - sebagaimana diberitakan oleh harian terbesar di republik ini: Kompas (18 September 2000). Pikiran sesat diberitakan - berita kacangan di harian terbesar.

Situasi ini hendaknya dicermati dengan ancangan posisi berikut:

Identifikasi dan analisis dalam pertemuan di Thammasat University Bangkok (1997), pada pokoknya mencatat beeberapa opsi, dari yang paling lunak hingga keras:

1. The fight at WTO: menuntut pengecucalian secara penuh terhadap pematenan makhluk hidup, maupun juga, menghapus kata "however" dalam Pasal 27.3.b. Pasal itu dimulai dengan memperbolehkan negara anggota
untuk mengecualikan tanaman dan hewan dari pematenan, dan berlanjut dengan" "However, members shall provide for protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis of by any combination thereof." Dengan penghapusan kata however, maka akan jelas kemungkinan
pengecualian terhadap pematenan makhluk hidup.
2. The fight outside WTO:
2.1. sui generis under CBD (Konvensi keanekaragaman Hayati,KKH); khususnya Pasal 8.j.
2.2. strong farmers' rights
2.3. expose the bioprofiteers
2.4. Direct protest.
CBD/KKH sudah diratifikasi, lho. (lihat juga diTerompet; ada,
'tuh)

Masih banyak, lagi, dan itu pe-er, kita bersama. Yang masih uji coba juga ada, 'Nes. Ini yang masuk dalam kategori sui generis option at the national and local levels.

Contoh lain:
In January 1999, in Lusaka, Zambia, African Representatives at a Regional Workshop on "Understanding Biodiversity Related Instruments" agreed to develop a sui generis intellectual property rights legislation to cover plants, compatible with TRIPs but including farmers rights - the right of farmers to
exchange seeds and save seeds for replanting. Similarly, a six-day workshop of over 40 Senior Trade Policy officials from 21 Eastern and Southern African countries in Kampala, Uganda (March 4-9, 1999) criticized the TRIPs Agreement calling attention to fundamental imbalances inimical to the development of Africa. They cited several adverse effects which include constraint on domestic technological development and barriers to technology transfer and monopolistic high prices (on medicinal products, seeds and software),

As far as Africa is concerned, they opined that the most serious problem with TRIPs is that it fails to recognize the rights of local communities to their traditional and indigenous knowledge. This could lead to unjustified patenting of their knowledge, technologies, practices and biological resources by
corporate firms. In the context of the review of Article 27.3(b) of the TRIPs Agreement, the trade policy officials advocated the exclusion of life forms and all biodiversity (biological materials) from patentability. They indicated that African countries should develop suitable sui generis systems of
protection of plant varieties, indigenous knowledge, technologies, practices and community rights consistent with their national priorities and ensure that the TRIPs Agreement conforms with the objectives of the Convention an Biological Diversity (Ekspere, 1999).

Posisi pemerintah RI tidak ada, baru ketika PAN Indonesia menggugah soal revisi UU Paten, itulah, kantor Meneg LH baru mulai mencari-cari apa itu sui generis. Formalnya, mulai menjajaki apa itu sui generis, ya, ketika pertemuan tanggal 18 Juli silam (...) Pandangan PAN Indonesia terhadap pemerintah, ditjen HAKI dan (besarannya ialah) Depkumdang, ialah bahwa sui generis dalam TRIPs tidak menentukan batas-mati (deadline). Ini sebetulnya, selama ini disia-siakan. Mudah-mudahan, sih, upaya kita (PAN Indonesia dan kantor
Meneg LH), biarpun terlambat, ada gunanya sebagai pengembangan lebih lanjut.

Terpikir, bagaimana mengupayakan RPP terhadap Pasal 8.j dalam KKH. Atau bagaimana mengawinkan Farmers' Rights and Breeders' Rights, sebagaimana halnya kawan-kawan di Thailand, atau Community Intellectual Rights di India,
Community Rights di Filipina.

Saya juga menawarkan ajak mereka (kantor Meneg LH) ke Thailand (PVP law has been adopted but the regulation has not come out yet), atau Filipina, atau India untuk belajar sambil menantang WTO's TRIPs Council.

Tambahan info rujukan:
#Prof Dr Johnson A Ekpere, Consultant, Organisation of African Unity. Alternative to UPOV for the Protection of New Plant Varieties. Paper distributed at the UPOV-WIPO-WTO Joint Regional Workshop on "The Protection of Plant Varieties under Article 27.3(b) of the TRIPS Agreement", Nairobi, 6-7 May 1999.

# GRAIN (1998) Signposts to Sui Generis Rights. Resource materials from the international seminar on sui generis rights. March 1998 (Tjahjadi, 2000b).
 

   3. Ambil posisi politik yang sama dengan IFOAM, yaitu menolak GMOs/transgenic sebagai komponen/produk organik. Ini dicerminkan ke dalam standar dasar IFOAM. Posisi dapat saja dilakukan dengan penyampaian pernyataan politik, atau ke dalam program teknis.

  4. Pembatasan atau purifikasi terhadap apa saja yang organik itu: dalam kriteria, maupun juga mengupayakannya melalui penguatan jaringan dan advokasi. Misalnya:
  4.1. Analisis informasi yang dikombinasikan dengan analisis kebutuhan, lalu edaran berkala.
  4.2. Penetapan marka (seal) organik, dan sebagainya.
  4.3. Boikot, atau isolasi terhadap benih transgenik, deklarasikan GMOs/LMOs/transgenic free zone, dan sebagainya.

Koalisi? Perlu dan harus, tetapi kerja yang profesional sudah harus ditampilkan secara terus-menerus dan merata ke seluruh anggota jaringan kerja.

Jakarta, 7 Oktober 2000
dipersiapkan untuk Pertemuan Umum (General Assembly)
Jaringan Kerja Pertanian Organik, Yogyakarta 8-10 Oktober
2000

<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>
No Patent No Cure No Patent No Beauty
No Patent No Food
They claimed
We fight for
Farmers' Rights, and Community Intelllectual Rights
<<<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>>>

Rujukan
 

Hathaway, David (2000) Life-patent precedents in Brazil's 1996 IPR law. Komunikasi melalui e-mail. 14 Januari 2000.

Junus, Emmawati, Ny. (2000) Bahan Masukan RUU Paten. Surat kepada PAN Indonesia. Nomor: H3-HC.02.01.01.0083/2000. Direktur Paten. Ditjen HaKI. Departemen Hukum dan Perundang-Undangan R.I
 

PAN Indonesia (2000). TRIPs, WTO/GATT dan RUU PVT, Beberapa Pertanyaan untuk Pembelaan Petani. Lembar Informasi

Tjahjadi, Riza V. (1998) Kata Pengantar, di dalam Fernandez, Pamela. G. Benih. Mengenal dan Melestarikannya. Terjemahan. Biotani PAN Indonesia.

_______________(2000a) Subject: RUU Paten Masih dipleno DPR. Date: Tue, 13 Jun 2000 14:49:15 +0700. Edaran melalui e-mail.

____________(2000b) Subject: Pantauan RUU PVT dan pertemuan posisi LH. Date: Mon, 24 Jul 2000 10:36:41 +0700. Edaran melalui e-mail.

____________(2000c) Jawaban kepada Agnes-Kompas, 10 Agustus 200. Surat elektronik (e-mail).
 
 
Lampiran
 

1. SKB 4 menteri
Dalam catatan PAN Indonesia dapat kita ketahui, bahwa SKB empat menteri, yaitu menteri Pertanian, menteri kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan, dan menteri Negara Pangan dan Hortikultura tertanggal 29 September 1999 mencakup, 1) jenis-jenis dan penggunaan produk pertanian hasil rekayasa genetik (PPHRG), 2) syarat keamanan hayati dan keanaman
pangan PPHRG, 3) tata cara pengkajian keamanan hayati dan keamanan pangan PPHRG, 4) hak dan kewajiban, 5) pemantauan, pengawasan dan pelaporan. Dalam SKB tersebut termasuk pula susunan keanggotaan, tugas dan kewajiban
komisi keamanan hayati dan keamanan pangan.
 
 2. Copy Edaran Bahasa Inggeris tentang RUU Paten

Subject: No More Patent; WIND of Change..!
Date: Fri, 14 Jan 2000 21:39:21 +0700
From: "Riza V. Tjahjadi" <[email protected]>

Dear friends,

"I also have stuff on Indonesia (Jakarta Post, 23 December --that RI would default on its obligations)," said my colleague...

But, you won't believe, a new draft on paten act will not granted to plant variety and animal.

As being known the minister of Justice has submitted a new draft on patent law together with draft bills on Industrial design, Layout Designs of IC, Trade Secret to the House of Representatives for deliberation last December. These draft laws, perhaps will be deliberated near end of January 2000
since long holidays (Christmas, and Idhul Fitri for Moslem 8-9
January 2000).

Azmi Dahlan, Head of Sub directorate of Patent Examination of Directorate of Patents of Directorate General of Copyrights, Patents and Trade Marks*) of Dept of Law and legislation, when attending a meeting on preparation to the Protocol on Biosafetey at the office of the state minister on environment
on Friday, 14 Jan. 2000**) has said patent will not granted to plant biotechnology. He, then, share a copy of a new draft of patent act to PAN Indonesia.

The very good news for civil societies, but there was ironic... Short after his statement, Dr. Setiati Sastrapradja, one of organizers for COP II CBD in 1995 in Jakarta, also former the executive director of Kehati (the Indonesian Biodiversity foundation) the one that loudest protested, if not oppose: why
patent to plant variety is deleted.

(my) Translation to Indonesian version:

"Article 7.
Unpatentable inventions as per Art 7 included:
a. process or products of which the publication, use or implementation contravene the prevailing rules and regulations, public order or morality;

b. examination method, treatment, nursing, medicinal/therapy and or surgery applied to human and animal.

c. theory and methods in the mathematical and sciences.

d. plant variety or animal other than microorganism and biological process that essentially for producing plant variety or animal other than non-biological process and microbial, or Invention that not conform as mentioned in Article 1 and 2."

It worthy to note, until last year the government of Indonesia failed to reach targetted 1000 patents, even though cummulatively patent recorded at the directorate general of copyrights, patents and trademarks since 1991 less than 500. In contrast, patent granted to foreign researchers around 2000
until 3000 per year (Kompas, 6 January 2000).

Compare to other countries in ASEAN, Indonesia was the last. Singapore, Thailand and Philippines have 215, 203 and 163 domestic patents in 1996, while Indonesia just only booked 40 domestic patent (Kompas, 1 August 1999). Even though the minister on research once had claimed Indonesia was the
lowest in the world in granting (domestic) patent (Kompas, 2 December 1998).

Background (see: GRAIN, Sign Post, 1998):

INDONESIA
PATENT LAW
History: There was no patent law in the country until 1989. Debate started in the early 1970s until a bill was completed in 1982 but did not make it to Parliament. "There had been a long and unending debate whether the patent system was really needed. Many people considered and believed that patent
system contained more individualistic (and monopolistic) approach, which was seen as in total contradiction to the nation's way of life."  (Kesowa 1996) The old bill was redrafted by the Presidential Commission on IPR in 1986 and Patent Law No. 6 was enacted in 1989 (effective 1 Aug 91). It was further
amended on 23 March 1997 to conform with the WTO TRIPS
Agreement.

Membership: WIPO, Paris, PCT

Admin: Directorate General of Copyright, Patent and Trademark,

Department of Justice, Jln. Daan Mogot Km. 24, Tangerang
15119. Tel:
(021) 5525386.  Only 74 patent examiners.

Provisions until 1997: Unpatentable inventions as per Art 7
included:
a. process or products of which the publication, use or implementation contravene the prevailing rules and regulations, public order or morality;
b. processes or food and beverage products including products in the form of materials which have been through a chemical process for the purpose of producing consumable food or beverages for human beings and/or animals;
c. new kinds or varieties of plants or animals, or any process whatsoever which may be used for the production of plants or animals as well as plant or animals products. Officially, the existence of these exceptions was "to protect the interests of the public. Food and beverage, including plant and animal varieties significant for the food supply, are a major aspect in the realisation of the people's welfare." [Explanation of the Law, cited in Tjahjadi, 1998]

Changes to conform to TRIPS: Indonesia ratified TRIPS in 1994 and quickly revised its patent law. The revisions (Patent Law No. 13) were approved by Parliament on 23 March 1997.
Regarding exclusions, Art 7 (b) and (c) above have been deleted. Plants and plant varieties are now patentable in Indonesia, as are animals. According to the Explanation of the Law, Art 7(b) and 7(c) were deleted "based on the assessment that in order to fulfill the need for food which is very important
for the people, research and development of inventions of technology capable of producing food, in large variety, amount, and quality, are urgently necessary and need to be encouraged." [Explanation of the Law, cited in Tjahjadi, 1998] Furthermore, the law is interpreted as allowing for the
patenability of human genes and other genetic "inventions" involving the human body and identity. [Tjahjadi, 1998]

NGOs have protested these changes in the patent law, stating that the government has sacrificed national interests to an international regime which threatens food security and the environment in Indonesia. The Director-General of the Indonesian patent office publically replied that while
government passed the bill to appear compliant with the WTO TRIPS Agreement, it will refrain from adopting the regulations necessary for implementation until after 1 January 2000. [Tjahjadi, 1998]
Use of patent system: Over 97% of all patents granted are held by foreigners.

Opposition possibility: Patent applications are published within six months of receipt and may be challenged during the next six months.

Well, the road still long..!

Your support in the near future will needed, when the House can't passed the draft of patent act, and/or WTO or UPOV press the GoI.

best regards,
Riza V. Tjahjadi
PAN Indonesia
01/14/2000

*) now directorate general IPR
**) It also can be added, a representative of Monsanto for the SEA region
attended the meeting.

PS: correction the date for Jakarta Post, it should be 22 December 1999:
RI fails to implement WTO commitments
 
 
 3. Copy Edaran Bahasa Indonesia  tentang RUU Paten

Subject: PATEN, RUU; Limited Circulation, first
    Date: Tue, 18 Jan 2000 23:18:02 +0700

Tanggapan, Masukan, Aksi

RUU Paten:

Varietas Tanaman tidak dapat diPATENKAN, tetapi.........!
 

Rekan-rekan,

Jummat minggu lalu, 14 Januari 2000, saya datang ke kantor Meneg LH, menghadiri rapat persiapan delegasi RI ke pertemuan Protokol Keamanan Hayati di Montreal Kanada. Salah seorang dari sekitar dua puluhan peserta (termasuk kepala pemasaran Monagro wilayah Asia Tenggara), adalah Kasubdit Patent examination, yang menjelang akhir rapat tiba-tiba menyeletuk, bahwa varietas tanaman tidak dapat dipetankan, seraya memperlihatkan RUU Paten - yang saat ini sudah berada di DPR, tetapi belum dibahas.

Saya berupaya mendapatkannya, tetapi mengingat sempitnya waktu dan fasilitas, maka saya hanya minta di-copy-kan tentang pasal mana yang menyatakan bahwa varietas tanaman tidak dapat dipatenkan... dst (silahkan membuka berkas kiriman saya, jika masih ada).
 

disadur dari makalah

Riza V. Tjahjadi <[email protected]>
PAN Indonesia
Jl. Persada Raya No. 1
Menteng Dalam Jkt 12870.

 

Hosted by www.Geocities.ws

1