|
TOLAK BIBIT / TANAMAN GMOs APA ITU Bt/TRANSGENIK BAHAYA & ANCAMANNYA PETISI PARA AHLI FAKTA DI LAPANGAN 'BAHAYA' MONOPOLI PATENNYA KELEMAHAN TEKNOLOGI GMOs PERLAWANAN THD GMOs APA, DIMANA, DAN PENGARUHNYA BAGI KESEHATAN ATAS MAKANAN MODIFIKASI GENETIS ________________________________________________________________________________
|
|
"BAHAYA" MONOPOLI PATEN BIBIT HASIL MODIFIKASI GENETIS Hal-hal yang menjepit petani dalam konteks Paten, PVT, dan transgenik, pada lokakarya dalam Pertemuan Umum (General assembly) Jaker Pertanian Organik di Yogyakarta. <><><><><><><><><><><><><><><><><><><> Paten, PVT, dan Transgenik Beberapa Catatan untuk Strategi Antisipasi oleh Paten, PVT, dan transgenik hingga menjelang "big bang Seatlle" pada putaran pertemuan tingkat menteri anggota badan perdaganagan dunia (WTO) masih merupakan bayangan momok yang sudah berada di hadapan kita. Bagaimana paten, yang identik dengan monopoli manfaat secara legal barat itu meminggirkan kaum tani, masih kabur dan dipertanyakan secara waswas. Sebaliknya bagi peneliti pro-bioteknologi, pengejar paten, kalangan ornop atau masyarakat madani anti transgenik dicap sebagai phobi terhadap teknologi maju (advanced technology phobia). Pada awal tahun ini kalangan ornop maupun peneliti peduli lingkungan maupun
pertanian alternatif - yang menerima kalawarta PAN Indonesia - sudah dapat
memastikan, apa itu gambaran skenario kontrol monopoli dengan melihat gambar:
lahan tanaman ujicoba kapas transgenik di Sulawesi Selatan (Dalam pertemuan konsultasi perumusan posisi pemerintah RI untuk Protokol
Cartagena di kantor menteri negara lingkungan hidup pada minggu ketiga Januari
2000, pakar yang - juga negosiator - kritis memantau perkembangan bioteknologi
merasa tertohok, seraya mengangkat kalawarta Terompet, apa Dalam beberapa ini minggu ini masyarakat luas sudah dapat dengan mudah
mendapatkan "informasi" mengenai transgenik atau rekayasa genetik yang
populernya disingkat GMOs (secara sinis diartikan genetically manipulated
organisms) di mass media. Bahkan jika diamati lebih cermat, sudah dinyatakan Hingga saat ini pertempuran baru mulai berlangsung. Menko Perekonomian sudah
membatalkan acara penandatanganan MoU antara pemerintah dan Monsanto (beberapa
rekanan di luar negri memberikan applause). Namun itu bukan untuk
bertepuk dada. Justru, pada aras lain, gubernur Sulsel dan Pada titik ini, otonomi daerah sudah merupakan wacana strategi untuk membuka
jalan tol bagi kontrol monopolistis (sudah saya katakan kepada M. Faqih via
e-mail), dan ini menandakan arah keberlanjutan paradigma monokulturisasi. Dalam
situasi pertempuran pada penyusunan argumen bagi pro Skenario berikutnya, bagi kita, ornop maupun masyarakat madani, ialah
pemerangkapan ke dalam belenggu ketergantungan. Kontrol terhadap petani melalui
sistem monopoli benih sedang bergulir. Waktu saja yang akan Situasinya, kini, adalah betapa pengaturan tanaman transgenik/GMOs/LMOs
diabaikan, meskipun terlihat pertentangan antara pihak deptanhut (SKB empat menteri),
maupun kantor menteri negara lingkungan hidup (Protokol Cartagena). Bahkan,
pihak Litbang deptanhut malah menebar argumen pembenaran terhadap rencana
penanaman massal kedua, bukannya menyemprit (apalagi sanksi, tak ada itu
dasarnya) terhadap si pencuri start. Tanaman transgenik itu aman, tetapi
terhadap penanaman massal, meskipun belum Rancang bangun hukum penindasan Rasanya menarik, juga, memahami, apa yang sedang berlangsung di lapang bukanlah berdiri sendirian, melainkan bergulir dengan arus harominisasi kerangka tatanan hukum nasional pada gelombang rejim monopoli individualistis barat. Dalam pertemuan penyusunan posisi pemerintah terhadap Protokol Cartagena, di kantor menteri negara lingkungan hidup, muncul informasi dari wakil kantor ditjend HaKI, bahwa rancangan undang-undang paten tidak akan memberikan pematenan terhadap tanaman dan hewan. Sederet kalimat tentang hal itu, lantas, dikutip dan disebarkan kepada ornop
- via e-mail - oleh PAN Indonesia. Selintas, menunjukkan bahwa apa yang
dinyatakan oleh staf ditjend HaKI benar adanya. Tetapi hal ini menunjukkan pula
bahwa pemerintah hanya menyontek secara parsial terhadap ayat RUU Paten 5 Oktober 1999 "Pasal 7 Paten tidak diberikan untuk penemuan tentang: Ini merupakan titik di mana kalangan ornop untuk semakin mengeraskan pernyataan terhadap pematenan makhluk hidup (No Patent on Life). Karena contoh kasusnya, sudah hadir di depan pintu khazanah perundangan kita: dari jalan toll pematenan terhadap makhluk hidup (UU No. 13 tahun 1997) menjadi paten virtual (RUU Paten). Dalam diskusi dengan rekanan di Brazil - edaran pertama tentang RUU Paten disebarkan terlebih dahulu ke luar negri, baru empat hari kemudian ke ornop Indonesia - diperoleh beberapa pandangan dan argumen. RUU Paten Indonesia menyebutkan adanya "penemuan yang tidak dapat
dipatenkan ("Unpatentable inventions"), khususnya pada butir b.
dan c.. Di Brazil's UU baru yang terkait dengan kerangka hukum perundangan TRIPS
malah tidak mempertimbangkan - apa yang dikandung dalam Pasal 7 RUU Paten
Indonesia - adalah bukan penemuan sama sekali..ll! Bagi kita, jika tetap saja membiarkan ditjend HaKI dengan judul pasal
tersebut (yang tidak dapat dipatenkan), maka, akan ada kemungkinan yang akan
menyulitkan kita sendiri pada masa mendatang. Lalu? Bukan penemuan (NON-invention)
adalah pilihan yang paling pas. Sejalan dengan itu, Hathaway Dalam proses ini terlihat pula betapa gampangnya pihak ditjen HaKI merancang peraturan mengenai pematenan makhluk hidup, namun belum pernah melakukan kajian (exercise) terhadap potensi dampaknya. Direktur Paten ditjen HaKI dalam suratnya kepada PAN Indonesia menyatakan: Kasus kajian dampak paten terhadap lingkungan
memang belum pernah dilakukan mengingat hal tersebut sangat bersifat kasuistis
sekali dan bukan merupakan kewenangan Departemen Hukum dan Perundang-undangan
cq. Ditjen HaKI untuk melakukannya, namun demikian kekawatiran tersebut telah PVT, larang tukar-menukar Pengaturan terhadap turunan paten (soft patent) yang di Indonesia
disebut sebagai rancangan undang-undang perlindungan varietas tanaman baru
(PVT). RUU ini mengandung skenario, yang akan memarjinalkan petani, yaitu Banyak kritik maupun saran untuk memperbaharui RUU PVT dari kalangan DPR.
Namun, terlihat adanya kurangnya pendalaman bagi wakil-wakil rakyat itu untuk
menegaskan hak-hak petani, antara yang mendasar atau yang reaksioner
situasional. Namun kata monopoli, dan antimonopoli sudah sering terlontar, Lalu, bagaimana semestinya RUU PVT menurut pandangan ornop? Prioritaskan Hak
Petani (Farmers' Rights). Silahkan baca Lembar Informasi: TRIPs, WTO/GATT dan
RUU PVT, Beberapa Pertanyaan untuk Pembelaan Petani (PAN Indonesia, 2000b). Kerangka strategi RUU Paten dan RUU PVT, agaknya, masih belum prioritas disahkan oleh DPR dalam waktu dekat ini, meskipun demikian hal ini akan tetap dipantu oleh ornop di Jakarta. Namun, tantangannya jelas, penanaman massal kedua kapas transgenik sudah
mengabaikan aturan maupun kebijakan yang longgar untuk memberikan TNC (Monsanto)
mencuri start. Dari sini tampak pihak pemerintah mendua, atau interdepartemen
tampak bertolak belakang. Kepala Libang Deptan mengaku Situasi ini hendaknya dicermati dengan ancangan posisi berikut: Identifikasi dan analisis dalam pertemuan di Thammasat University Bangkok (1997), pada pokoknya mencatat beeberapa opsi, dari yang paling lunak hingga keras: 1. The fight at WTO: menuntut pengecucalian secara penuh terhadap
pematenan makhluk hidup, maupun juga, menghapus kata "however"
dalam Pasal 27.3.b. Pasal itu dimulai dengan memperbolehkan negara anggota Masih banyak, lagi, dan itu pe-er, kita bersama. Yang masih uji coba juga ada, 'Nes. Ini yang masuk dalam kategori sui generis option at the national and local levels. Contoh lain: As far as Africa is concerned, they opined that the most serious problem with
TRIPs is that it fails to recognize the rights of local communities to their
traditional and indigenous knowledge. This could lead to unjustified patenting
of their knowledge, technologies, practices and biological resources by Posisi pemerintah RI tidak ada, baru ketika PAN Indonesia menggugah soal
revisi UU Paten, itulah, kantor Meneg LH baru mulai mencari-cari apa itu sui
generis. Formalnya, mulai menjajaki apa itu sui generis, ya, ketika
pertemuan tanggal 18 Juli silam (...) Pandangan PAN Indonesia terhadap
pemerintah, ditjen HAKI dan (besarannya ialah) Depkumdang, ialah bahwa sui
generis dalam TRIPs tidak menentukan batas-mati (deadline). Ini
sebetulnya, selama ini disia-siakan. Mudah-mudahan, sih, upaya kita (PAN
Indonesia dan kantor Terpikir, bagaimana mengupayakan RPP terhadap Pasal 8.j dalam KKH. Atau
bagaimana mengawinkan Farmers' Rights and Breeders' Rights,
sebagaimana halnya kawan-kawan di Thailand, atau Community Intellectual
Rights di India, Saya juga menawarkan ajak mereka (kantor Meneg LH) ke Thailand (PVP law has been adopted but the regulation has not come out yet), atau Filipina, atau India untuk belajar sambil menantang WTO's TRIPs Council. Tambahan info rujukan: # GRAIN (1998) Signposts to Sui Generis Rights. Resource materials from the
international seminar on sui generis rights. March 1998 (Tjahjadi, 2000b). 3. Ambil posisi politik yang sama dengan IFOAM, yaitu menolak GMOs/transgenic sebagai komponen/produk organik. Ini dicerminkan ke dalam standar dasar IFOAM. Posisi dapat saja dilakukan dengan penyampaian pernyataan politik, atau ke dalam program teknis. 4. Pembatasan atau purifikasi terhadap apa saja yang organik itu:
dalam kriteria, maupun juga mengupayakannya melalui penguatan jaringan dan
advokasi. Misalnya: Koalisi? Perlu dan harus, tetapi kerja yang profesional sudah harus ditampilkan secara terus-menerus dan merata ke seluruh anggota jaringan kerja. Jakarta, 7 Oktober 2000 <<<<<<<<<<<<<<>>>>>>>>>>>>>>>>>> Rujukan Hathaway, David (2000) Life-patent precedents in Brazil's 1996 IPR law. Komunikasi melalui e-mail. 14 Januari 2000. Junus, Emmawati, Ny. (2000) Bahan Masukan RUU Paten. Surat
kepada PAN Indonesia. Nomor: H3-HC.02.01.01.0083/2000. Direktur Paten. Ditjen
HaKI. Departemen Hukum dan Perundang-Undangan R.I PAN Indonesia (2000). TRIPs, WTO/GATT dan RUU PVT, Beberapa Pertanyaan untuk Pembelaan Petani. Lembar Informasi Tjahjadi, Riza V. (1998) Kata Pengantar, di dalam Fernandez, Pamela. G. Benih. Mengenal dan Melestarikannya. Terjemahan. Biotani PAN Indonesia. _______________(2000a) Subject: RUU Paten Masih dipleno DPR. Date: Tue, 13 Jun 2000 14:49:15 +0700. Edaran melalui e-mail. ____________(2000b) Subject: Pantauan RUU PVT dan pertemuan posisi LH. Date: Mon, 24 Jul 2000 10:36:41 +0700. Edaran melalui e-mail. ____________(2000c) Jawaban kepada
Agnes-Kompas, 10 Agustus 200. Surat elektronik (e-mail). 1. SKB 4 menteri Subject: No More Patent; WIND of Change..! Dear friends, "I also have stuff on Indonesia (Jakarta Post, 23 December --that RI would default on its obligations)," said my colleague... But, you won't believe, a new draft on paten act will not granted to plant variety and animal. As being known the minister of Justice has submitted a new draft on patent
law together with draft bills on Industrial design, Layout Designs of IC, Trade
Secret to the House of Representatives for deliberation last December. These
draft laws, perhaps will be deliberated near end of January 2000 Azmi Dahlan, Head of Sub directorate of Patent Examination of Directorate of
Patents of Directorate General of Copyrights, Patents and Trade Marks*) of Dept
of Law and legislation, when attending a meeting on preparation to the Protocol
on Biosafetey at the office of the state minister on environment The very good news for civil societies, but there was ironic... Short after
his statement, Dr. Setiati Sastrapradja, one of organizers for COP II CBD in
1995 in Jakarta, also former the executive director of Kehati (the Indonesian
Biodiversity foundation) the one that loudest protested, if not oppose: why (my) Translation to Indonesian version: "Article 7. b. examination method, treatment, nursing, medicinal/therapy and or surgery applied to human and animal. c. theory and methods in the mathematical and sciences. d. plant variety or animal other than microorganism and biological process that essentially for producing plant variety or animal other than non-biological process and microbial, or Invention that not conform as mentioned in Article 1 and 2." It worthy to note, until last year the government of Indonesia failed to
reach targetted 1000 patents, even though cummulatively patent recorded at the
directorate general of copyrights, patents and trademarks since 1991 less than
500. In contrast, patent granted to foreign researchers around 2000 Compare to other countries in ASEAN, Indonesia was the last. Singapore,
Thailand and Philippines have 215, 203 and 163 domestic patents in 1996, while
Indonesia just only booked 40 domestic patent (Kompas, 1 August 1999). Even
though the minister on research once had claimed Indonesia was the Background (see: GRAIN, Sign Post, 1998): INDONESIA Membership: WIPO, Paris, PCT Admin: Directorate General of Copyright, Patent and Trademark, Department of Justice, Jln. Daan Mogot Km. 24, Tangerang Provisions until 1997: Unpatentable inventions as per Art 7 Changes to conform to TRIPS: Indonesia ratified TRIPS in 1994 and quickly
revised its patent law. The revisions (Patent Law No. 13) were approved by
Parliament on 23 March 1997. NGOs have protested these changes in the patent law, stating that the
government has sacrificed national interests to an international regime which
threatens food security and the environment in Indonesia. The Director-General
of the Indonesian patent office publically replied that while Opposition possibility: Patent applications are published within six months of receipt and may be challenged during the next six months. Well, the road still long..! Your support in the near future will needed, when the House can't passed the draft of patent act, and/or WTO or UPOV press the GoI. best regards, *) now directorate general IPR PS: correction the date for Jakarta Post, it should be 22
December 1999: Subject: PATEN, RUU; Limited Circulation, first Tanggapan, Masukan, Aksi RUU Paten: Varietas Tanaman tidak dapat diPATENKAN, tetapi.........! Rekan-rekan, Jummat minggu lalu, 14 Januari 2000, saya datang ke kantor Meneg LH, menghadiri rapat persiapan delegasi RI ke pertemuan Protokol Keamanan Hayati di Montreal Kanada. Salah seorang dari sekitar dua puluhan peserta (termasuk kepala pemasaran Monagro wilayah Asia Tenggara), adalah Kasubdit Patent examination, yang menjelang akhir rapat tiba-tiba menyeletuk, bahwa varietas tanaman tidak dapat dipetankan, seraya memperlihatkan RUU Paten - yang saat ini sudah berada di DPR, tetapi belum dibahas. Saya berupaya mendapatkannya, tetapi mengingat sempitnya waktu dan fasilitas,
maka saya hanya minta di-copy-kan tentang pasal mana yang menyatakan bahwa
varietas tanaman tidak dapat dipatenkan... dst (silahkan membuka
berkas kiriman saya, jika masih ada). disadur dari makalah Riza V. Tjahjadi <[email protected]>
|