Produk-line

Info Perbankan

4 Strategis Menangkal Pembobolan yang Harus dipatuhi Bank

15/12/2011

Pasca terungkapnya berbagai kasus fraud (pembobolan) di sektor perbankan yang merugikan nasabah dan bank, akhirnya Bank Indonesia (BI) merilis aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 ini mengarahkan bank melakukan pengendalian fraud melalui upaya-upaya yang tidak hanya ditujukan untuk pencegahan. Namun juga untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan Fraud.

"Bank wajib memiliki dan menerapkan strategi anti fraud yang disesuaikan dengan lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, potensi, jenis, dan risiko Fraud serta didukung sumber daya yang memadai. Strategi anti fraud merupakan bagian dari kebijakan strategis yang penerapannya diwujudkan dalam sistem pengendalian Fraud," ungkap Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad kepada detikFinance di Jakarta, Senin (12/12/2011).

Strategi anti fraud yang dalam penerapannya berupa sistem pengendalian fraud itu memiliki 4 pilar, sebagai berikut:

1. Pencegahan

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengurangi potensi risiko terjadinya fraud, yang paling kurang mencakup anti fraud awareness, identifikasi kerawanan, dan know your employee.

2. Deteksi

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka mengidentifikasi dan menemukan kejadian Fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang mencakup paling kurang kebijakan dan mekanisme whistleblowing, surprise audit, dan surveillance system.

3. Investigasi, Pelaporan, dan Sanksi

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka menggali informasi, sistem pelaporan, dan pengenaan sanksi atas kejadian fraud dalam kegiatan usaha Bank, yang paling kurang mencakup standar investigasi, mekanisme pelaporan, dan pengenaan sanksi.

4. Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut

Memuat perangkat-perangkat dalam rangka memantau dan mengevaluasi kejadian Fraud serta tindak lanjut yang diperlukan, berdasarkan hasil evaluasi, yang paling kurang mencakup pemantauan dan evaluasi atas kejadian Fraud serta mekanisme tindak lanjut.

"Dalam rangka memantau penerapan strategi anti Fraud, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 6 bulan setelah berlakunya SE ini," tambah Muliaman.

Lebih jauh Muliaman mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administratif sesuai PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

:: Sumber : http://finance.detik.com ::


LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Bps

28/10/2011

LPS memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan per 15 Oktober 2011. Apa alasan dibalik keputusan tersebut? Paulus Yoga

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menurunkan suku bunga penjaminan bank umum sebesar 25 basis poin (bps) untuk mata uang rupiah, seiring dengan penurunan suku bunga acuan (BI rate) dengan besaran yang sama dari 6,75% menjadi 6,5%.

“Bukan hanya BI rate tapi yang lain juga. Keadaan makro ekonomi bagaimana. Kita melihat ke depan kira-kira di pasar bunganya seperti apa,” tukas Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2011.

Ia menjelaskan, dalam menurunkan tingkat suku bunga penjaminan, LPS melihat beberapa kondisi sebagai pertimbangan termasuk keadaan makro ekonomi Indonesia.

“Alasan utama penurunan ini karena inflasi relatif rendah dan likuiditas perbankan saat ini cukup baik, sehingga diperkirakan suku bunga simpanan akan turun,” katanya.

Keputusan LPS tersebut meliputi penurunan suku bunga penjaminan bank umum sebesar 25 bps untuk mata uang rupiah dari 7,25% menjadi 7%. Simpanan valuta asing tingkat suku bunga yang dijamin turun 75 bps dari 2,75% menjadi 2%. Sedangkan simpanan masyarakat di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) turun 25 bps dari 10,25% menjadi 10%.

 

 

Janji Pemerintah Hapus Kredit Petani Rp. 5,7 Triliun Belum Terlaksana

    23/08/2011

    Pemerintah kembali berjanji akan menghapus tunggakan kredit usaha tani (KUT) senilai Rp 5,7 triliun. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban petani, namun hingga kini belum pernah terealisasi.

    "Itu kebijakan politiknya kan sudah, kebijakannya sudah. Iya harus kita selesaikan karena kasihan petaninya, tidak bisa membayar mungkin karena dulu sosialisasinya kurang baik, mungkin dianggap itu sebagai bantuan atau apa, sehingga mereka tidak berdaya untuk melakukan itu," ujar Menko Perekonomian Rajasa di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Senin (22/8/2011).

    Selain itu, Hatta menyatakan petani tidak bisa menggunakan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) sebagai pengganti KUT dengan adanya tunggakan tersebut. Hatta menilai adanya tunggakan KUT salah satunya disebabkan kurangnya sosialisasi kepada petani.
    "Padahal itu (KPPE) interest-nya kecil. Nah ini mengakibatkan aksesnya kepada perbankan itu ter-block karena itu. Kan tidak baik, nah itu harus diselesaikan," ujarnya.

    Menurut Hatta, penyediaan talangan (bailout) bisa digunakan untuk menghapus tunggakan KUT dari neraca perbankan. "Ini yang harus proper karena harus mengikuti aturan juga," jelasnya.

    Adapun besar tunggakan yang akan diputihkan saat ini mencapai Rp 5,7 triliun. Sayangnya, Hatta tidak ingat untuk mengungkapkan berapa banyak debitur yang berutang. "Kalau tidak salah Rp 5,7 triliun," ujarnya.

    Masalah rencana penghapusan KUT ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 lalu. Waktu itu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta tunggakan kredit usaha tani (KUT) tahun penyaluran 1998-1999 sebesar Rp 5,76 triliun dihapus tagih.

    Langkah ini sebagai upaya penyelesaian kredit macet yang berlarut-larut. Payung hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 31/PMK.07/2005 mengenai penghapusan piutang pemerintah.

    :: Sumber : http://finance.detik.com ::

Lampaui Target, Pemerintah Bakal Tambah Anggaran KUR Rp.30 Triliun

    14/09/2011

    Usai melampaui target realisasi KUR, pemerintah siap menambah dana lagi. Namun, rencana tersebut masih menunggu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
    Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, anggaran kredit usaha rakyat (KUR) hingga kuartal tiga telah tembus 103% dari target yang telah ditetapkan pemerintah.

    Deputi Bidang Jasa Kementerian BUMN Parikesit Suprapto mengatakan, pihaknya saat ini menunggu keputusan dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko) untuk menambah dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sampai dengan akhir 2011.

    Parikesit menjelaskan, untuk realisasi KUR tahun ini per 9 September mencapai Rp20.596,6 miliar dengan sebanyak 1.400.605 debitur atau 103,0% dari target Rp20 triliun, dengan rincian BNI Rp2.270 miliar (90,81%) dengan jumlah 34.862 debitur.

    Untuk realisasi tiap bulanannya Parikesit menambahkan, pada Januari Rp1.868,3 miliar (151.758 debitur), Februari Rp1.896,3 miliar (148,010 debitur), Maret Rp2.704,5 miliar (164.650 debitur), April Rp2.389,0 miliar (156,479 debitur), Mei Rp2.444,7 miliar (164.638 debitur), Juni Rp3.272,1 miliar (203.871 debitur), Juli Rp2.714,0 miliar (194.188 debitur) Agustus Rp2.950,4 miliar (200.521 debitur), September Rp177,9 miliar (13.546 debitur).

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atta Rajasa, mengatakan, pemerintah akan terus menambah target Kredit Usaha Rakyat (KUR) mencapai Rp30 triliun pada tahun ini.

    “Per hari ini sudah Rp19,5 triliun, dana tersebut akan terus ditambah (dana KUR), ya target kita sampai Rp30 triliun. Nanti akan saya rapatin lagi,” ujar Hatta.

    Hatta menambahkan, penambahan dana KUR tersebut akan dilakukan berdasarkan kondisi perbankan yang ada. “Pokoknya kalau perbankan kita kuat dan mampu, terus saja (penambahan KUR). Karena debt-nya itu rendah sekitar 3%,” tambahnya.

    Hatta berharap, penambahan modal yang diajukan pemerintah sebesar Rp2 triliun untuk  Jamkrindo dan Askrindo segera disetujui oleh dewan. Pasalnya, dana tersebut sudah tersedia atau disiapkan di APBN, dimana hingga saat ini masih menunggu penyelesaian dari dewan.

    “Saya harapkan segera disetujui dewan, agar penjaminan ini segera berjalan. Saya harapkan dewan cepat merilis itu (KUR untuk Jaskrindo dan Askrindo), kalaupun memang manajemen harus diperbaiki ya kita perbaiki,” ungkapnya.

    Hatta menegaskan, pihak manajemen kedua perusahaan BUMN tersebut harus fokus pada bisnisnya, kemudian melaksanakan kegiatan yang prudence dan memperbaiki governance untuk menghindari kesalahan-kesalahan. (*)

    :: Sumber : http://www.infobanknews.com ::

Halaman :  1 2 3 Last ›

 

LogoLPSBIBank sahabat KonsumenAyo ke Bank

 

 
Untitled Document