Produk-line

Info Perbankan

Siap-Siap anyar Shadow Banking

21/02/2012

 Dalam pertemuan G20 yang beranggotakan 20 negara, medio tahun 2011, shadow banking sempat menjadi pembahasan. Isu shadow banking ini mencuat dengan mengambil contoh kolapsnya Lehmann Brothers, institusi keuangan internasional di Amerika Serikat (AS) pada pengujung tahun 2008.

Kehancuran Lehmann menjadi puncak krisis kredit perumahan murah atau subprime mortgage di AS, yang merembet ke krisis keuangan global sampai sekarang. Nah, para pemimpin G20 tak ingin kejadian tersebut terulang kembali. Karena itu, mereka menyiapkan satuan tugas yang menggodok pengetatan peraturan praktik shadow banking.

Situs Investopedia mendefinisikan shadow banking sebagai lembaga intermediasi keuangan yang memfasilitasi pembentukan kredit di sistem keuangan. Bisa juga diartikan sebagai aktivitas lembaga keuangan yang belum terpayungi regulator. Sementara Bank Indonesia (BI) mendefinisikan shadow banking adalah institusi keuangan yang menjalankan fungsi layaknya perbankan, seperti perusahaan sekuritas, private equity, dana pensiun, asuransi, lembaga pembiayaan, hingga lembaga keuangan mikro (LKM).

Semula, BI melihat pengetatan aturan shadow banking ini lebih mendesak buat negara-negara maju. Sebab, praktik itu di Indonesia masih bisa dalam kendali BI dan pemerintah.

Namun, sikap BI mulai berubah di ujung tahun lalu. Gubernur BI Darmin Nasution mengkhawatirkan dampak penetrasi shadow banking terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Khususnya, dia menyoroti pertumbuhan pesat kredit otomotif yang disalurkan perusahaan pembiayaan.

Saat kredit suatu sektor tumbuh terlalu cepat, bank sentral mencari tahu faktor penyebabnya. Terkait dengan kredit otomotif, BI melihat penyebabnya adalah uang muka kredit otomotif di multifinance yang lebih rendah dari kredit serupa di perbankan. Makanya, BI ingin rasio setoran uang muka dari nasabah untuk mendapat kredit otomotif bisa ditingkatkan.

Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan pembentukan OJK. Yang jelas, baru awal tahun depan OJK mulai menjadi regulator lembaga keuangan nonbank. Setahun kemudian, barulah OJK mengurusi perbankan nasional.

Namun, sepertinya BI gemas bila wilayah abu-abu dan standardisasi antarlembaga keuangan yang berbeda ini terlalu lama dalam status quo. Sebagai amanat pertemuan G20 dan menunggu OJK efektif beroperasi, Darmin berharap ada pengaturan dan pengawasan lebih baik ihwal shadow banking.

Dia sudah merintis upaya ke sana, yakni melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Pak Menteri pun setuju karena aturan ini bisa melindungi masyarakat dari aneka macam risiko. “Proses pembahasan kebijakan bersama tentang shadow banking sedang digodok,” katanya.

Kepala Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa menilai keseriusan BI memelototi shadow banking karena ada praktik lembaga keuangan bukan bank yang mengganggu mereka. Upaya ini wajar karena banyak perusahaan yang memanfaatkan loop hole dari transaksi keuangan yang tidak diawasi oleh bank sentral.

Dalam kacamata Purbaya, upaya bank sentral meminta multifinance meningkatkan syarat uang muka untuk kredit otomotif cukup masuk akal. Uang muka yang terlalu rendah bisa menimbulkan kredit macet dan ujungnya mengganggu kinerja perbankan.

Dari sisi perbankan, Direktur Keuangan dan Perencanaan PT Bank Bukopin Tbk. Tri Joko Prihanto meminta regulator menyikapi shadow banking dengan hati-hati. Sebab, pengaturan yang terlalu ketat terhadap lembaga keuangan nonbank dapat mengganggu kinerja mitra perbankan, seperti koperasi atau LKM lainnya.

Kerjasama ini dapat menurunkan biaya akun kredit, seperti jasa appraisal. Sebab, koperasi dan LKM telah mengenal calon debitur yang akan mendapat pembiayaan dari mereka. “Selama ini, mereka menjadi kepanjangan tangan perbankan,” papar Tri Joko.

Kerjasama dengan bank membuat lembaga pembiayaan, koperasi, dan LKM bisa mengatasi masalah kelangkaan modal.

Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Wiwie Kurnia belum bisa berkomentar ihwal tudingan ke multifinance. “Saya belum tahu apa saja yang menjadi bahasan dalam aturan shadow banking,” katanya.

:: Sumber : http://fokus.kontan.co.id ::

 

 

BI Rate 5,75%, Terendah Sepanjang Masa

    15/02/2012

    VIVAnews - Kepala Ekonom Danareksa Research Institute, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kebijakan Bank Indonesia menurunkan suku bunga termasuk langkah berani. BI Rate di level 5,75 persen merupakan terendah sepanjang sejarah, dan pertama kalinya mencapai level sekitar 5 persen.

    "BI Rate kemarin yang 6 persen itu sudah paling rendah, dan sekarang turun menjadi 5,75 persen, itu terendah sepanjang sejarah," kata Purbaya saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.

    Menurut dia, kebijakan BI Rate ditempuh karena kemungkinan inflasi akan naik dengan adanya kebijakan subsidi dari pemerintah. Ia juga menilai langkah itu untuk mendorong perbankan yang sulit menurunkan suku bunga kreditnya.

    "Tapi, tidak apa-apa lah. Mungkin BI menurunkan BI Rate karena belum mempertimbangkan adanya subsidi BBM dari pemerintah. Atau BI belum memasukkan unsur kebijakan subsidi tersebut, sehingga inflasi masih di bawah 5 persen," ujarnya.

    Seperti diketahui, hari ini Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk menurunkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Sebelumnya, BI mempertahankan BI Rate sebesar 6 persen sejak November 2011.

    Kebijakan itu diambil untuk mendorong perekonomian Indonesia di tengah turunnya ekonomi global. BI akan mewaspadai risiko ekonomi global, dampak kebijakan pemerintah di bidang energi, dengan menerapkan bauran kebijakan moneter, dan makro dalam pengelolaan ekonomi makro secara keseluruhan. (art)

    • VIVAnews

     


 

Perbanas: Efisiensi Bank tidak melulu bunga kredit

    19/01/2012

    JAKARTA. Dorongan agar bank efisien tak bisa semata-mata ditekankan pada upaya penurunan suku bunga kredit saja. Percepatan efisiensi bisa dilakukan dengan mendorong interkoneksi dan interoperabilitas antarbank.

    "Bank itu kan selalu disoroti kreditnya saja. Padahal, kami juga menghimpun dana masyarakat dan menyediakan jasa sistem pembayaran. Nah, yang sistem pembayaran ini kalau digabung dari segi investasi akan lebih murah. Itu dulu sasaran yang dituju dan itu tidak mengada-ada," ujar Ketua Persatuan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono usai Launching Interkoneksi Jaringan ATM Bank Mandiri dan Bank Central Asia, Senin (16/1).
    Penggabungan jaringan sistem pembayaran khususnya mesin ATM akan memangkas investasi bank di mesin ATM dan pada akhirnya mengurangi biaya transaksi yang dibebankan pada nasabah. Ia berharap, setelah interkoneksi ATM, bakal disusul dengan interkoneksi jaringan Electronic Data Capture (EDC).

    "Kalau bank-bank besar mau bergabung, sekarang memang saatnya. Dulu di awal mereka belum mau karena sudah investasi jadi mereka ingin menikmati daya saing. Sekarang mereka makin terbuka. Kalau dari sisi ini sudah efisien, sekarang tinggal bagaimana efisien di fungsi intermediasi, yaitu perkreditan dan pengumpulan dana," papar Sigit.

    Ia melanjutkan, kalau efisiensi arahnya suku bunga pada akhirnya secara umum akan ditentukan dari segi makro, yakni inflasi. Apabila inflasi turun, BI rate turun, bunga dana turun, maka bunga kredit juga akan turun.

    "Kalau komponen suku bunga lainnya, misalnya overhead. biaya overhead tidak bisa seketika turun. Tapi tetap perlu diusahakan untuk diturunkan,"

    Mengenai efisiensi di sisi perkreditan, menurutnya yang terutama saat ini perbankan sudah melakukan kerja yang baik. Pascakrisis 1998, perbankan dan Bank Indonesia sudah belajar untuk mengelola modal dan manajemen risiko. Kredit diberikan berdasarkan risiko, bukan lagi karena permintaan pihak yang berkuasa, pemegang saham atau katebelece.

    "Yang sekarang berjalan sudah benar. Jangan diutak-atik lagi. Membangun kultur kredit berdasarkan risiko kredit tidak mudah," tutur Sigit.

    Lantas, apa yang bisa dilakukan kalau sekarang ada sektor yang dianggap penyalurannya rendah karena persepsi risiko di sektor tersebut tinggi?

    Hal tersebut menurut Sigit kembali kepada pelaku usaha. Kalau ingin risiko usahanya dianggap rendah, maka pengusaha harus mau modal dari perusahaan sendiri lebih tinggi.

    "Kalau biasanya 30% modal sendiri, 70% kredit perbankan, dibalik dong. Bisa saja 50:50 antara modal sendiri dan dari bank. Itu namanya berbagi risiko. Atau pakai sistem asuransi kredit," papar Sigit.
     

    :: Sumber :  http://keuangan.kontan.co.id/  ::

Halaman :  1 2 3 Last ›

 

LogoLPSBIBank sahabat KonsumenAyo ke Bank

 

 
Untitled Document