Siap-Siap anyar Shadow Banking
21/02/2012
Dalam pertemuan G20 yang beranggotakan 20 negara, medio tahun 2011, shadow banking sempat menjadi pembahasan. Isu shadow banking ini mencuat dengan mengambil contoh kolapsnya Lehmann Brothers, institusi keuangan internasional di Amerika Serikat (AS) pada pengujung tahun 2008.
Kehancuran Lehmann menjadi puncak krisis kredit perumahan murah atau subprime mortgage di AS, yang merembet ke krisis keuangan global sampai sekarang. Nah, para pemimpin G20 tak ingin kejadian tersebut terulang kembali. Karena itu, mereka menyiapkan satuan tugas yang menggodok pengetatan peraturan praktik shadow banking.
Situs Investopedia mendefinisikan shadow banking sebagai lembaga intermediasi keuangan yang memfasilitasi pembentukan kredit di sistem keuangan. Bisa juga diartikan sebagai aktivitas lembaga keuangan yang belum terpayungi regulator. Sementara Bank Indonesia (BI) mendefinisikan shadow banking adalah institusi keuangan yang menjalankan fungsi layaknya perbankan, seperti perusahaan sekuritas, private equity, dana pensiun, asuransi, lembaga pembiayaan, hingga lembaga keuangan mikro (LKM).
Semula, BI melihat pengetatan aturan shadow banking ini lebih mendesak buat negara-negara maju. Sebab, praktik itu di Indonesia masih bisa dalam kendali BI dan pemerintah.
Namun, sikap BI mulai berubah di ujung tahun lalu. Gubernur BI Darmin Nasution mengkhawatirkan dampak penetrasi shadow banking terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Khususnya, dia menyoroti pertumbuhan pesat kredit otomotif yang disalurkan perusahaan pembiayaan.
Saat kredit suatu sektor tumbuh terlalu cepat, bank sentral mencari tahu faktor penyebabnya. Terkait dengan kredit otomotif, BI melihat penyebabnya adalah uang muka kredit otomotif di multifinance yang lebih rendah dari kredit serupa di perbankan. Makanya, BI ingin rasio setoran uang muka dari nasabah untuk mendapat kredit otomotif bisa ditingkatkan.
Saat ini, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan pembentukan OJK. Yang jelas, baru awal tahun depan OJK mulai menjadi regulator lembaga keuangan nonbank. Setahun kemudian, barulah OJK mengurusi perbankan nasional.
Namun, sepertinya BI gemas bila wilayah abu-abu dan standardisasi antarlembaga keuangan yang berbeda ini terlalu lama dalam status quo. Sebagai amanat pertemuan G20 dan menunggu OJK efektif beroperasi, Darmin berharap ada pengaturan dan pengawasan lebih baik ihwal shadow banking.
Dia sudah merintis upaya ke sana, yakni melakukan pembicaraan dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Pak Menteri pun setuju karena aturan ini bisa melindungi masyarakat dari aneka macam risiko. “Proses pembahasan kebijakan bersama tentang shadow banking sedang digodok,” katanya.
Kepala Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa menilai keseriusan BI memelototi shadow banking karena ada praktik lembaga keuangan bukan bank yang mengganggu mereka. Upaya ini wajar karena banyak perusahaan yang memanfaatkan loop hole dari transaksi keuangan yang tidak diawasi oleh bank sentral.
Dalam kacamata Purbaya, upaya bank sentral meminta multifinance meningkatkan syarat uang muka untuk kredit otomotif cukup masuk akal. Uang muka yang terlalu rendah bisa menimbulkan kredit macet dan ujungnya mengganggu kinerja perbankan.
Dari sisi perbankan, Direktur Keuangan dan Perencanaan PT Bank Bukopin Tbk. Tri Joko Prihanto meminta regulator menyikapi shadow banking dengan hati-hati. Sebab, pengaturan yang terlalu ketat terhadap lembaga keuangan nonbank dapat mengganggu kinerja mitra perbankan, seperti koperasi atau LKM lainnya.
Kerjasama ini dapat menurunkan biaya akun kredit, seperti jasa appraisal. Sebab, koperasi dan LKM telah mengenal calon debitur yang akan mendapat pembiayaan dari mereka. “Selama ini, mereka menjadi kepanjangan tangan perbankan,” papar Tri Joko.
Kerjasama dengan bank membuat lembaga pembiayaan, koperasi, dan LKM bisa mengatasi masalah kelangkaan modal.
Sementara Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Wiwie Kurnia belum bisa berkomentar ihwal tudingan ke multifinance. “Saya belum tahu apa saja yang menjadi bahasan dalam aturan shadow banking,” katanya.
:: Sumber : http://fokus.kontan.co.id ::