Apakah Tabungan Arisan KITA?
Tabungan Arisan KITA merupakan Tabungan khusus yang dikemas dalam bentuk arisan, aman dan menguntungkan, yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah nasabah memenangkan Arisan dalam masa arisan atau setelah masa arisan dinyatakan selesai. Periode jangka waktu selama berlangsungnya Tabungan Arisan KITA yaitu selama 36 bulan.
Penarikan arisan, yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam sebulan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh bank dalam masa arisan. Penarikan tabungan baik secara tunai maupun pemindahbukuan ke rekening nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyetoran tabungan baik tunai maupun pemindahbukuan dapat dilakukan oleh Nasabah pada Bank atau melalui Bank lain.
Bonus berupa uang tunai yang diterima oleh nasabah apabila yang bersangkutan memenangkan arisan dalam masa arisan. Mata uang yang digunakan dalam Tabungan Arisan adalah Rupiah.
Kententuan Umum
1. Penyelenggara Tabungan ArisanKITA adalah PT. BPR KITA.
2. Peserta Tabungan ArisanKITA adalah perorangan yang telah terdaftar sebagai peserta tabungan arisan keluarga kanti pada PT. BPR KITA dan memiliki kartu peserta Tabungan ArisanKITA yang ditandatangani oleh pejabat PT. BPR KITA.
3. Kelompok Tabungan ArisanKITA terbagi dalam beberapa kelompok, dimana setiap kelompok terdiri dari 200 rekening.
4. Pemenang arisan adalah peserta yang ditetapkan sebagai pemenang arisan pada saat penarikan arisan.
5. Penarikan arisan dilakukan setiap bulan pada tanggal 20 atau setelah tanggal 20 jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur.
6. Undangan penarikan arisan dilakukan oleh penyelenggara melalui surat atau media SMS, yang berhak dihadiri oleh setiap peserta Tabungan ArisanKITA.