Produk-line

BPR Umum

Hati-hati BPR rawan Pencucian Uang

16/06/2011

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih rawan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) lantaran  karena jumlahnya yang sangat banyak dan tersebar tanpa didukung oleh sistem teknologi informasi.

Demikian disampaikan Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK Subintoro disela Seminar Nasional: "Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui implementasi UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana" di Jakarta, Senin (6/6/2011).

"Kami PPATK memerlukan proses untuk lebih mengenalkan lagi ke BPR dan dilatih identifikasi mengenai transaksi mencurigakan. Perlu diketahui, tidak semua BPR kan kaya dengan kata lain diperlukan IT pendukungnya," katanya.

"BPR itu kan jumlahnya banyak hingga 1.700-an lebih dan letaknya tersebar di seluruh nusantara. Dari awal PPATK berdiri di 2007, sudah terdapat 70 ribu laporan transaksi mencurigakan yang sebagian besar 80 persen dari bank tetapi BPR jarang sekali," ungkapnya.

Untuk mengantisipasi praktik tersebut,dia menjelaskan PPATK telah dan akan terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mensosialisasikan pelaporan mengenai transaksi mencurigakan ini di BPR. "Kita lakukan terus sosialisasi ke depan untuk menjaga tindak pidana pencucian uang di BPR," pungkasnya.
:: Sumber : http://economy.okezone.com ::

 

BPR Se-Sumatra Selatan Online melalui Telkom

05/01/2011

Telkom menunjukkan komitmennya untuk bersinergi dengan berbagai institusi pemerintah hingga pelosok Nusantara. Salah satu realisasinya adalah kerjasama Telkom dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Sumatra Selatan (Sumsel).

Kerjasama tersebut menurut Direktur Utama BPR Sumsel Nazirwan bertujuan mendukung operasional antar kantor cabang secara online. Implementasinya dilaksanakan mulai Bulan Desember 2010 hingga Tahun 2011 dengan memanfaatkan Layanan Sarana Transaksi Keuangan atau disingkat SATU dari PT Telkom. Pernyataan tersebut dikutip dalam sambutannya pada acara Grand Opening Kantor Cabang BPR Sumsel di Lahat, Kamis (9/12).

Grand Opening dibuka secara resmi oleh Alex Noerdin yang merupakan Gubernur Sumsel didampingi Bupati Lahat H. Syaifuddin Aswari beserta unsur Muspida Lahat. Selain itu hadir pula Kepala Bank Indonesia Sumsel, sejumlah undangan dari unsur pemerintah, swasta maupun mitra BPR Sumsel. Telkom diwakili oleh Deputy Executive General Manager Divisi Business Service (DBS) Achmad Soegiarto, Deputy General Manager DBS Regional I Sumatra Noufal beserta jajarannya.


:: Sumber : http://www.telkom.co.id ::

 

Peluncuran Aplikasi Mobtrans dan FastPay

    21/03/2011

    Aplikasi Mobtrans ( Mobile Transaksi ) yang berbasis Teknologi Java yang tertanam di HandPhone setiap Account Officer kami sehingga mempermudah transaksi diluar Kantor. dengan disertai Printer mini AO kami bisa langsung membuat transaksi dimana saja. tanpa batas lokasi, dan nasabah akan mendapatkan slip yang langsung bisa diprint di tempat itu juga. selain itu kami juga membenamkan aplikasi Fastpay (fast Payment) untuk melayani pembayaran  rekening listrik, telphone, PDAM, pembelian Pulsa, dan masih banyak lagi pembayaran-pembayaran yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

    Harapan kami, Nasabah PT. BPR GUNA DAYA akan mendapatkan kemudahan-kemudahan bertransaksi tanpa harus terhalang jarak dari tempat bermukim menuju kantor Layanan kami, karena kami telah mendirikan Virtual Office yang setiap saat bisa melayani anda dengan teknologi Mobile System.

    untuk Info lebih silahkan Kunjugi kantor layanan Kami atau hubungi Customer Service Kami di nomor ( 0276 ) 322 022 (Hunting)

10 BPR kena Sanksi BI karena modal Cekak

    05/01/2011

    Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang terkena sanksi pemindahan wilayah karena bermodal cekak ada sebanyak 10 BPR. Jumlah bank tersebut jauh lebih baik dibandingkan pada bulan November 2010 yang sebanyak 285 bank.

    "Di seluruh Indonesia tinggal 10 BPR dari semula 285 bank. It' s a great achievement," ujar Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah ketika ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (4/1/2011).

    Difi mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada BPR yang belum memenuhi modal harus pindah kantor ke wilayah yang sesuai dengan persyaratan modalnya.

    "Dan mereka sudah setuju memindahkan wilayah operasionalnya," kata Difi.

    Difi menerangkan, seluruh BPR di Indonesia harus bisa memenuhi aturan BI Nomor 8/26/PBI/2006 di 2010 soal permodalan.

    Seperti diketahui, ketentuan tentang modal setor minimum BPR sebagaimana diamanatkan oleh PBI Nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR, dalam Pasal 4 secara jelas ditegaskan bahwa untuk pendirian BPR ditetapkan modal setor minimum sebagai berikut:

    • Rp 5.000.000.000 untuk BPR di Wilayah Khusus Ibukota Jakarta;
    • Rp 2.000.000.000 untuk BPR di ibukota Provinsi Jawa dan Bali, serta di wilayah Kabupaten atau kota Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
    • Rp 1.000.000.000 untuk BPR di ibukota Provinsi di luar Jawa dan Bali, serta BPR di Provinsi Jawa dan Bali di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a dan b;
    • Rp 500.000.000 untuk BPR di luar wilayah yang disebutkan pada huruf a, b, dan c 
    Ketentuan tersebut harus dipenuhi sampai batas akhir pemenuhan setoran modal pada 31 Desember 2010


    :: Sumber :http://www.detikfinance.com ::

 

Halaman :  1 2 3 Last ›

 

LogoLPSBIBank sahabat KonsumenAyo ke Bank