Produk-line

BPR Umum

BPR besar diwajibkan memiliki Direktur Kepatuhan

21/02/2011

Banyaknya kasus penyelewengan dana atau fraud yang terjadi di sejumlah bank umum membuat Bank Indonesia (BI) juga akan mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan aset di atas Rp 100 miliar memiliki Direktur Kepatuhan. Dengan demikian diharapkan BPR akan memiliki internal kontrol sehingga bisa mencegah terjadinya penyelewengan dan kasus-kasus kecurangan di BPR.

"Kasus-kasus fraud itu menjadi pembelajaran bagi kami. Sehingga semakin besar BPR kan semakin besar pula dana nasabah yang disimpan di sana," kata Peneliti Pengembangan dan Pengaturan BPR BI Panca Hadi Suryatno.
Panca mengakui, keberadaan seorang Direktur Kepatuhan di BPR besar sangat mendesak. Pasalnya, selama ini jumlah direksi di BPR sangat minim atau hanya dua hingga tiga orang. Oleh karena itu, di BPR juga kerap terjadi kasus fraud karena kontrol internal di bank mikro tersebut tidak berjalan. "BPR cuma memiliki dua direktur dan itu sangat kurang untuk pengawasan," kata Panca.

Selama triwulan I tahun 2011, BI telah melakukan tindak lanjut penanganan terhadap kasus-kasus yang diduga mengandung tindak pidana perbankan (tipibank) di BPR. Data BI menunjukkan total kasus bermasalah di BPR lebih banyak ketimbang di bank umum atau mencapai 12 kasus yang ada di 7 BPR. Adapun kasus bermasalah di bank umum hanya sekitar 6 kasus di 4 bank umum.

Panca mengatakan kewajiban adanya Direktur Kepatuhan di BPR besar tersebut nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan BI (PBI) nomor 8/26/PBI/2006 tentang BPR. Namun menurut Panca, revisi tersebut tidak akan meluncur dalam waktu dekat ini.

"Saat ini masih dalam kajian. Nanti dalam revisi tersebut juga akan diatur mengenai modal disetor BPR yang pas dengan kondisi saat ini. Soal perizinan juga akan kita revisi nanti," kata Panca.

Meski demikian, dalam jangka pendek di semester II tahun ini BI akan menerbitkan pedoman tentang internal kontrol bagi BPR. Pedoman tersebut akan menjadi contoh bagi BPR dalam memperkuat fungsi internal kontrolnya. "Pedoman ini untuk BPR besar, menengah dan kecil. Jadi untuk BPR menengah ke bawah itu minimal ada orang yang menjalankan fungsi internal kontrol di situ. Kemudian semakin besar BPR semakin berkembang, mungkin ada unit kemudian bagian tertentu yang menjadi audit internal," jelasnya.

BPR sendiri menyambut baik ketentuan tersebut. Ketua Perhimpunan BPR Indonesia Sawaluddin mengatakan BPR membutuhkan penguatan internal kontrol. "Aturan tersebut harus disesuaikan untuk BPR kecil dan BPR besar. Kalau BPR kecil, cukup fungsi internal kontrolnya saja harus jalan, kalau yang besar memang perlu Direktur Kepatuhan," katanya kepada KONTAN.

Sawaluddin bilang, bank sentral telah menyampaikan niatnya tersebut kepada Perbarindo secara informal. "Secara formal belum, tetapi kalau di pertemuan dengan kami dan seminar-seminar sudah sering disinggung," ujarnya.

:: Sumber :  http://keuangan.kontan.co.id/ ::

 

BPR mulai terbitkan Kartu Debet dan ATM

13/12/2011

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mulai meluaskan ekspansinya dengan membuka layanan kartu debet dan ATM. Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 5 BPR besar telah lapor untuk membuka layanan ATM-nya.

"Mereka ikut membuka ATM karena saat ini BPR tanpa ATM itu ibaratnya sayur tanpa garam," kata Kepala Biro Sistem Pembayaran BI, Aribowo di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (30/9/2011).

Namun Aribowo belum menyebutkan nama-nama BPR tersebut. Dirinya juga tidak bisa memprediksi kapan layanan ATM dapat dinikmati oleh nasabah 5 BPR tersebut. Menurut dia hal tersebut tergantung dari kesiapan bank mikro dalam menyelesaikan sejumlah persyaratan dari bank sentral.

"Sejumlah persyaratan dibutuhkan oleh BPR tersebut di antaranya, izin usaha, standard operational procedure, hingga audit keamanan. Kadang-kadang untuk menyelesaikan persyaratan tersebut, seperti keamanan memerlukan waktu lama," ujarnya.

Namun, lanjutnya, apabila sejumlah persyaratan tersebut dipenuhi maka izin dari bank sentral akan keluar paling lama 45 hari kerja. "Kami ada prosedur bahwa izin akan keluar dalam 45 hari kerja, yakni dari pengajuan sampai selesai, sepanjang persyaratan sudah dipenuhi sesuai peraturan," jelasnya.

Berdasarkan data Bank Indonesia, saat ini sudah enam BPR yang membuka layanan ATM, diantaranya BPR Eka Bumi Artha, BPR Karyajatnika Sadaya,BPR dan BPR Semoga Jaya Artha.

Aribowo menambahkan saat ini pihaknya juga masih memproses izin pembukaan ATM dari PT Bank Chinatrust Indonesia. Selain itu, bank sentral telah memberikan izin kepada PT Bank ICBC Indonesia untuk membuka layanan ATM pada tahun ini.

:: Sumber :http://finance.detik.com ::

 

BI pertegas Uji Kepatuhan bagi Pejabat BPR

    20/12/2011

    JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bakal mempertegas aturan soal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pemegang saham pengendali, pengurus, serta pejabat bank perkreditan rakyat (BPR). Menurut rencana, BI akan merilis Peraturan BI (PBI) menyangkut hal ini.

    Beleid itu, nantinya, akan menjadi penyempurnaan PBI No. 6/23/PBI/20 tentang Penilaian Uji Kepatutan BPR. Direktur Direktorat Kredit Usaha Mikro Kecil menengah (UMKM) dan BPR BI Edy Setiadi menjelaskan, penyempurnaan ketentuan tersebut akan memperhatikan sinkronisasi aturan fit and proper bank umum dengan perbedaan karakteristik BPR. "Aturannya lebih sederhana dan lebih tegas dibandingkan yang sebelumnya," ujar Edy, Senin (4/6).

    Saat ini, aturan tersebut tengah dibahas di tingkat Dewan Gubernur BI. Paling lambat, rancangan aturan itu akan menjelma menjadi PBI tiga bulan lagi.

    Dalam beleid baru tersebut, prosedur fit and proper test menjadi lebih sederhana. Peraturan sebelumnya menyebutkan, proses fit and proper test harus melewati 10 langkah.

    Langkah itu antara lain: pengumpulan informasi, pelaksanaan pemeriksaan, konfirmasi hasil penilaian sementara berdasarkan temuan, penyampaian tanggapan atau keberatan oleh pihak-pihak yang dinilai, pembahasan atas tanggapan tersebut, penyampaian hasil pembahasan kepada pihak-pihak yang dinilai, dan lainnya. Proses tersebut dinilai terlalu panjang sehingga proses fit and proper test memakan waktu lama.

    Di aturan baru, nantinya, uji kepatutan hanya mencakup empat langkah. Pertama, klarifikasi disertai bukti terhadap pihak yang diuji. Kemudian masuk ke uji fit and proper test, tanggapan dari pihak yang diuji, lalu ditetapkan.

    BI juga mempertegas aturan hasil fit and proper test. Dalam PBI sebelumnya, terdapat tiga kategori hasil fit and proper test ulang bagi pemegang saham, pejabat, dan pengurus BPR yang menjabat; yakni lulus, lulus bersyarat dan tidak lulus. Di beleid yang baru, bank sentral menghilangkan hasil keputusan lulus bersyarat. "Tinggal dua, lulus dan tidak lulus," kata Peneliti Pengembangan dan Pengaturan BPR BI Panca Hadi Suryatno.

    Perbedaan lain, di PBI yang baru, BI menegaskan, jika ada calon pemegang saham, pengurus, dan pejabat BPR terbukti melakukan tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap, calon tersebut tidak lulus fit and proper test.

    Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menyebutkan, calon pemegang saham, pengurus, dan pejabat tidak boleh terlibat kejahatan perbankan saja. "Kalau sekarang terlibat kasus pidana korupsi, illegal logging, dan sebagainya itu membuat ia tidak lulus," tuturnya.

    Ketua Hubungan Kelembagaan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat (Perbarindo), Sawaluddin memberikan apresiasi. Menurutnya, aturan tersebut akan memiliki dampak positif bagi industri BPR.

    :: Sumber :  http://keuangan.kontan.co.id/ ::

6 cara agar BPR tidak terlikuidasi

    14/09/2011

    Selain menjaga NPL dan  likuiditas, BPR perlu memperbaiki perilaku pengurusnya. Prinsipnya sangat tabu menggunakan uang bank untuk keperluan yang diluar norma perbankan. Apalagi, dengan membikin usaha yang tidak dikuasai, selain menempatkan bank di ujung tanduk, maka bukan tak mungkin akan berurusan dengan pihak berwajib. Biro Riset Infobank

    Persoalan bukan semata-mata urusan matematika angka, tapi menyangkut perilaku pengurus dan karyawannya. Nah, agar Anda bisa masuk jajaran BPR terbaik versi Infobank tahun mendatang, enam hal harus dipenuhi, yaitu (1) meningkatkan modal, (2) memperbaiki kualitas aktiva produktif, (3) menjaga likuiditas, (4) mempertahankan tingkat laba dengan margin yang tetap tebal, (5) terus menjaga efisiensi dan (6) yang terus menjaga perliku pengurusnya. Soal manajemen perlu diperhatikan karena dapat mempengaruhi lima hal yang pertama.

    Situasi makro yang berat tentu sewaktu-waktu akan melilit BPR. Namun, ada tiga resep agar tetap bisa bertahan di masa-masa satu tahun mendatang. Pertama, mempertahankan likuiditas sehingga jika ada pengetatan mendadak masih tetap bisa pertahan. Setiap keseimbangan baru selalu diikuti dengan keseimbangan likuiditas yang baru juga. Tidak ada kata menyerah dalam mencari dana pihak ketiga (DPK), khususnya dana murah.

    Kedua, menjaga kualitas kredit. Usahakan jangan sampai terjadi pembiaran NPL yang tak terkontrol. Namun, biasanya, NPL ini terjadi ketika pemberian kredit tidak memakai pendekatan kehati-hatian. Ekspansi kredit berlebihan tanpa memperhatikan aspek kehati-hatian. Jadi, untuk bisa menjadi yang terbaik di masa mendatang tergantung dua hal, yaitu menjaga likuiditas dan memperbaiki terus kualitas kredit.

    Ketiga, jangan terlalu bernafsu di sini diartikan jangan menggunakan duit bank untuk ekspansi ke sektor riil yang masih satu grup. Prinsipnya sangat tabu menggunakan uang bank untuk keperluan yang diluar norma perbankan. Apalagi, dengan membikin usaha yang tidak dikuasai, selain menempatkan bank di ujung tanduk, maka bukan tak mungkin akan berurusan dengan pihak berwajib.

    Jadi, jangan menganggap uang bank milik nenek moyangnya dan rusaknya BPR akan merusak BPR-BPR yang kondisinya lebih baik dan dikelola dengan profesional. (*)

    :: Sumber : http://www.infobanknews.com ::

 

Halaman :  1 2 3 Last ›

 

LogoLPSBIBank sahabat KonsumenAyo ke Bank

 

 
Untitled Document