|
Dana JPS
DUGAAN terjadinya banyak penyimpangan pada pelaksanaan program
Jaring Pengaman Sosial (JPS), akhirnya memaksa Presiden Habibie
harus memanggil sejumlah menteri terkait. Boleh jadi, langkah
Kepala Negara itu berkaitan dengan kabar adanya ancaman dari
pihak Bank Dunia yang hendak menghentikan bantuannya --walaupun
pemerintah membantah adanya ancaman tersebut-- bila mekanisme
program JPS tak segera dibenahi.
Sinyalemen adanya kebocoran dalam penyaluran dana JPS,
sebenarnya bukanlah peristiwa yang luar biasa. Toh selama ini
kita telanjur kerap mendapat kabar ihwal penyimpangan dana
pembangunan atau realisasi proyek, yang notabene amat jelas
prosedur dan mekanisme pengawasannya. Justru kalau ada
statament yang menyebutkan bahwa tidak pernah terjadi
penyalahgunaan dana JPS --yang memang cuma-cuma itu--,
pernyataan tersebut amat sangat patut diragukan. Sebab,
ketidakjelasan kontrol serta ketidakterbukaan pelaksanaan
program tersebut, memang memberikan peluang besar berlangsungnya
praktik kongkalikong untuk menilep dana JPS.
Kita, misalnya, hingga kini tak pernah bisa tahu berapa
sebenarnya dana bantuan tersebut yang telah dialokasikan saat
berlangsung proyek padat karya beberapa waktu lalu? Berapa
banyak tenaga kerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang
terlibat dalam proyek tersebut? Apa saja proyek fisik yang telah
dihasilkannya? Bagaimana pula efektivitasnya terhadap upaya
menanggulangi pengangguran? Jawabannya tentu tak cukup sekadar
deretan angka sebagai laporan bahwa dana yang dialokasikan telah
"habis" dipakai sesuai program, tanpa disertai hasil evaluasi
manfaat nyata dari program tersebut.
Juga alokasi dana tersebut pada dunia pendidikan. Yang hingga
kini terdengar baru berupa keluhan dari sejumlah kepala sekolah
karena adanya potongan terhadap Dana Bantuan Operasional
Pendidikan, sehingga bantuan yang diterima tak utuh sebagaimana
tertera dalam program. Belum lagi kalau ditelusuri, apakah dana
yang sudah disunat tersebut memang kemudian sampai kepada
sasaran sebagai upaya memaksimalkan program belajar-mengajar
pasca pencabutan sumbangan BP3 dari para murid.
Kita juga belum mendengar secara gamblang rincian alokasi dana
tersebut di bidang kesra yang kabarnya mencapai Rp1 triliun.
Yang jsutru mengemuka adalah berbagai keluhan, misalnya kaum tak
mampu yang menerima jatah beras Operasi Pasar Khusus (OPK)
ternyata tak sesuai takaran semestinya. Atau heboh karena adanya
oknum yang malah menjual beras untuk masyarakat miskin itu ke
pasaran bebas.
Memang, tak mudah untuk melacak dana-dana yang kadung disalurkan
nyaris secara sembunyi-sembunyi itu. Namun setidaknya kita masih
memiliki kesempatan untuk memantau realisasi penyaluran dana JPS
tahap berikutnya, misalnya program Pemberdayaan Daerah dalam
Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDM-DKE). Menurut seorang
petinggi di Bappenas dalam sebuah wawancara di RCTI belum
lama ini, dana sebesar Rp1,7 triliun untuk program tersebut akan
disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Program tersebut akan
disalurkan melalui LKMD yang memiliki program pemberdayaan
masyarakat dan ekonomi di daerahnya.
Untuk itu, pemerintah perlu segera memberikan petunjuk yang
gamblang kriteria calon penerima dana bantuan tersebut. Juga
perlu menyiapkan perangkat untuk mengontrol penggunaan dananya.
Selain itu, perlu pula disiapkan sanksi buat pihak yang ternyata
kemudian dipergoki menyimpangkan dana tersebut dari maksud
program sebenarnya. Sehingga dana JPS sekitar Rp18 triliun itu
tak begitu saja menguap tanpa bekas, meski memang dana tersebut
sekadar grant yang tak perlu dikembalikan kepada pemberi
bantuan. Itu pun kalau memang kita masih punya semangat untuk
tak selalu dicap sebagai bangsa yang korup.
zamsaja
Lampung Post
16 September 1998
|