|
Hak Azasi Manusia
LEBIH dari setengah abad silam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
mensahkan piagam Universal Declaration of Human Rights, menandai
Hari Hak Azasi Manusia (HAM) Se Dunia, yang kemudian diperingati
secara rutin setiap tahun oleh negara-negara yang menjadi
anggotanya.
Tahun ini, peringatan hari HAM di Indonesia mendapatkan momentum
khusus dengan telah bergantinya era pemerintahan dari Orde Baru
ke --konon-- Orde Reformasi.
Namun sebenarnya, momentum tersebut baru akan memiliki makna
bermanfaat jika keberadaannya mampu menjembatani proses
penegakkan HAM di negeri yang sedang mengawali babak baru
perjalanan kebangsaan dan kenegaraan. Khususnya dalam
menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang terjadi
semasa rezim orde baru maupun yang dilakukan pemerintahan saat
ini.
Memang, pergantian kekuasaan selalu diwarnai gejolak. Apalagi
bila peralihannya berlangsung fantastis. Sebelumnya mungkin tak
pernah seorang pun membayangkan bahwa orde yang telah tiga dasa
warsa lebih berkuasa, bisa begitu saja berakhir karena desakan
rakyat.
Tetapi pergantian pucuk pimpinan pemerintahan ternyata kemudian
melahirkan pula setumpuk persoalan, yang antara lain
bersinggungan dengan persoalan HAM. Terlebih karena ancaman
disintegrasi bangsa masih menghantui, di mana untuk
penyelesaiannya nyaris tak pernah luput dari pelanggaran HAM.
Kita memaklumi kalau ungkapan ketertindasan itu baru muncul
belakangan, karena memang sebelumnya banyak persoalan yang
kadung diselesaikan dengan pendekatan keamanan bernuansa politis
yang bahkan kerap kali mengatasnamakan "demi stabilitas".
Terlalu banyak kalau persoalan-persoalan yang berindikasi
pelanggaran HAM itu kita perinci.
Kita memaklumi pula kalau dalam "meminta kembali hak-hak yang
dulu terampas" itu, pengejawantahannya justru tak jarang
melahirkan pelanggaran baru terhadap HAM. Sehingga mencuat kesan
bahwa yang terjadi kemudian bukan sekadar penyampaian aspirasi,
namun dimeriahkan pula oleh keberingasan massal yang menjurus
anarki.
Tentu berbagai gejolak di beberapa daerah itu tak selalu murni
sekadar menyampaikan aspirasi, menuntut hak azasi, dan meminta
kembali apa saja yang dirampas rezim sebelumnya. Namun tak
berlebihan pula kita berharap agar proses meminta kembali
hak-hak yang terampas itu tak sampai melindas hak-hak sesama
warga negara. Sebab pada hakikatnya, deklarasi yang disepakati
seluruh warga dunia itu intinya adalah suatu kewajiban bahwa
manusia tak berhak merugikan sesamanya.
Disinilah sebenarnya para aktivitas HAM atau
organisasi-organisasi lain yang peduli terhadap HAM mendapat
tugas untuk memasyarakatkan makna HAM secara konprehensif dan
berimbang. Sehingga setiap warga negara menyadari bahwa tuntutan
penegakkan HAM pada dasarnya sama dan sebangun dengan kewajiban
menegakkan HAM.
Dari paparan para aktivis HAM baik yang disampaikan dalam rangka
memperingati hari HAM sedunia maupun secara insidental
dipublikasikan saat suatu kasus baru terjadi, sangat tampak
bahwa yang terjadi selama ini adalah kecenderungan pemerintah
membiarkan kasus-kasus HAM semakin menumpuk. Maka wajar bila
kondisi itu kemudian memancing pihak internasional turut campur
tangan untuk menyelesaikannya.
Meski pun kita patut mencurigai bahwa di balik "niat baik" turut
mengusut itu bisa jadi terencana pula agenda lain yang pada
akhirnya membuat pihak-pihak asing mendapat jalan untuk
melakukan intervensi. Karena itu, sudah saatnya pemerintah
segera menutup peluang tersebut dengan cara sungguh-sungguh
menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM sesuai hukum yang
berlaku.
zamsaja
Trans Sumatera
11 Desember 2000
|