|
HAM
HARI ini setengah abad yang silam, Perserikatan Bangsa Bangsa
mensahkan piagam Universal Declaration of Human Rights, menandai
Hari Hak Azasi Manusia Se Dunia, yang kemudian diperingati
secara rutin setiap tahun oleh negara-negara yang menjadi
anggotanya.
Untuk tahun ini, peringatan Hari HAM di Indonesia mendapatkan
momentum khusus dengan bergantinya era pemerintahan dari Orde
Baru ke --konon-- Orde Reformasi. Menjelang hari H seremoninya,
juga ditandai lahirnya Tap MPR No.XVII/1998 lewat Sidang
Istimewa MPR 1998, serta pergantian kepengurusan komisi nasional
HAM.
Namun sebenarnya, dua "pertanda" tersebut baru akan memiliki
makna bermanfaat jika keberadaannya mampu menjembatani proses
penegakkan HAM di negeri yang sedang mengawali babak baru
perjalanan kebangsaan dan kenegaraan. Khususnya untuk satu
periode sampai peringatan Hari HAM akhir tahun depan, ketika
Indonesia memasuki masa transisi pemerintahan.
Bak pergantian musim, "pancaroba" kekuasaan pun lumrah diwarnai
gejolak. Terlebih karena peralihannya tergolong fantastis bagai
sebuah mukjizat. Sebelumnya mungkin tak pernah seorang pun "berani"
membayangkan bahwa seorang Presiden yang telah tiga dasa warsa
lebih berkuasa, ternyata bisa di-lengser-kan cuma dalam tempo
hitungan detik.
Tetapi pergantian pucuk pimpinan RI dari Soeharto ke Habibie itu
ternyata kemudian melahirkan pula setumpuk persoalan, yang
antara lain bersinggungan dengan persoalan HAM. Tak
henti-hentinya banyak kalangan menggelar unjuk rasa tak ubahnya
sebuah tayangan slow motion dari sederet kesewenang-wenangan di
masa Orde Baru.
Kita memaklumi kalau ungkapan ketertindasan itu baru muncul
belakangan, karena memang sebelumnya banyak persoalan yang
kadung diselesaikan dengan pendekatan keamanan bernuansa politis
yang bahkan kerap kali mengatasnamakan "demi stabilitas".
Terlalu banyak kalau persoalan-persoalan --mulai dari
penggusuran terhadap pemilik tanah sampai penculikan aktivis--
yang berindikasi pelanggaran HAM itu kita perinci.
Kita memaklumi pula kalau dalam "meminta kembali hak-hak yang
dulu terampas" itu, pengejawantahannya justru tak jarang
melahirkan pelanggaran baru terhadap HAM. Sehingga mencuat kesan
bahwa yang terjadi kemudian bukan sekadar penyampaian aspirasi,
namun dimeriahkan pula oleh keberingasan massal yang menjurus
anarki.
Tentu pelaku kerusuhan massa itu bukan para pengunjuk rasa yang
secara murni cuma ingin menyampaikan aspirasinya, menuntut hak
azasinya, dan meminta kembali apa saja yang dirampas rezim
sebelumnya. Namun tak berlebihan pula kita berharap agar proses
meminta kembali hak-hak yang terampas itu tak sampai melindas
hak-hak sesama warga negara. Sebab pada hakikatnya, deklarasi
yang disepakati setengah abad lalu itu intinya adalah suatu
kewajiban bahwa manusia tak berhak merugikan sesamanya.
Disinilah sebenarnya Komnas HAM, LSM, lembaga advokasi atau
organisasi-organisasi lain yang peduli terhadap HAM mendapat
tugas untuk memasyarakatkan makna HAM secara konprehensif dan
berimbang. Sehingga setiap warga negara menyadari bahwa tuntutan
penegakkan HAM pada dasarnya sama dan sebangun dengan kewajiban
menegakkan HAM.
zamsaja
Lampung Post
10 Desember 1998
|