|
Dilema Jurnalis
PROFESI jurnalistik kembali dibayang-bayangi ancaman maut.
Kejadian paling mutakhir adalah adanya rencana pembunuhan
terhadap 14 wartawan yang meliput peristiwa kerusuhan di
perusahaan kayu PT. Samudra Bina Upaya, di Gunung Medan,
Sawahlunto Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa tersebut
didalangi seorang pengacara yang memprovokasi massa agar
mengeroyok para jurnalis itu. Kejadian lain menimpa wartawan
Forum Keadilan yang jadi korban penusukan tiga lelaki, di
dekat Hotel Kapuas Palace, Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, tak sedikit jurnalis yang telah jadi sasaran korban
kekerasan dan kesewenang-wenangan. Bahkan sampai meninggal.
Contoh paling populer --dan pengusutannya terkesan bertele-tele--
adalah "kasus Udin", wartawan Bernas yang dibunuh
berkaitan suatu berita penyelewengan aparat pemerintah daerah.
Seorang wartawan memang kerap berada pada posisi dilematis. Di
satu sisi ia berkewajiban membuat berita yang objektif,
berimbang, "lurus", dan tak memihak. Untuk itu diperlukan kerja
tambahan melakukan pengecekan, mengecek ulang, dan mengecek
silang. Sehingga bahan beritanya diperoleh dari berbagai sisi
yang berimbang.
Namun jutsru ketika hendak memenuhi kewajibannya itu sang
wartawan tak jarang mendapat ancaman. Seringkali ketika wartawan
hendak melakukan konfirmasi atas sesuatu bahan berita yang baru
diperoleh dari satu sisi sumber, nara sumber yang dihubungi
malah salah tanggap, sehingga memberikan reaksi yang tak
semestinya. Padahal upaya tersebut sebenarnya demi kepentingan
nara sumber sendiri, yang semestinya dihadapi dengan bijak
karena hal itu sekaligus merupakan peluang yang bersangkutan
untuk meluruskan suatu informasi, atau paling tidak mengemukakan
"apalogia" terhadap sesuatu informasi yang diperoleh wartawan
dari sumber lain.
Buat dunia jurnalistik umumnya, kegiatan konfirmasi itu juga
merupakan suatu tahapan dalam mewujudkan pers bebas dan
bertanggung jawab yang output produknya mendekati
objektivitas yang disyaratkan, sehingga para pekerja pers tak
terperangkap dalam pola jurnalisme othak-athik gathuk.
Namun sayangnya, ternyata tak banyak nara sumber yang memahami
bahwa melakukan konfirmasi merupakan kewajiban yang senantiasa
harus dilakukan seorang wartawan. Sebab itu banyak yang ketika
dihubungi enggan "buka mulut" kecuali mengatakan "no comment",
namun ketika kemudian muncul berita yang bernada sepihak dan
merasa menyudutkannya, serta-merta "kebakaran jenggot" dan
mencak-mencak.
Masih beruntung bila kekeliruan sikapnya itu kemudian ditebus
dengan langkah yang sesuai dengan prosedur yang selaras dengan
etika dan hukum pers. Tetapi tak sedikit nara sumber yang
menempuh cara anarkis yang sebenarnya akhirnya akan merugikan
dirinya sendiri.
Kita berharap cara main hakim sendiri seperti itu segera
diakhiri. Untuk itu diperlukan ketegasan penegak hukum dalam
mengusut setiap kasus penganiayaan terhadap para wartawan,
sehingga hasilnya mudah-mudahan menjadi "cermin" buat publik
bahwa hukum positif masih berlaku di negeri ini.
zamsaja
Lampung Post
16 Juli 1999
|