|
Panitia Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris
Umum
Masyarakat Penginderaan
Jauh Indonesia
Pemilihan Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Umum (Sekum) MAPIN tahun ini
merupakan proses ke tiga kalinya dalam sejarah perjalanan organisasi yang sudah
berumur 13 tahun. Panitia Pemilihan merupakan bagian dari kepanitian Pertemuan
Ilmiah Tahunan XII dan Kongres III MAPIN.
Panitia
pemilihan bertugas membuat tatacara pemilihan Ketum dan Sekum Pengurus MAPIN
Pusat dengan berpegang kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pencalonan Ketum dan Sekum hendaknya dilakukan dalam satu paket. Proses
pemilihan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: penerimaan pencalonan, pemaparan
visi dan misi serta proses pemungutan suara.
Tatacara
Pemilihan ini dibuat untuk membantu rekan-rekan sekalian dalam mengajukan calon
serta menjadi pedoman panitia dalam proses-proses yang berkaitan dengan
pemilihan itu sendiri. Hal-hal yang bersifat tidak terukur (profesionalisme,
networking) kami serahkan kepada rekan-rekan untuk menilainya.
Salam,
Panitia
Pemilihan
Tata Cara Pemilihan Ketua Umum dan
Sekretaris Umum Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia
A.
Kriteria Calon
1.
Merupakan
anggota MAPIN yang sah (terdaftar dan mempunyai nomor anggota)
2.
Aktif
dalam kegiatan MAPIN
3.
Seorang
profesional di bidang yang berhubungan dengan penginderaan jauh.
4.
Memiliki
kematangan dan integritas pribadi serta jaringan (network) yang kuat
untuk
membawa MAPIN
sejajar dengan organisasi-organisasi profesi sejenis.
5.
Mempunyai komitmen, visi dan
misi untuk memimpin MAPIN.
6.
Didukung
oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota biasa MAPIN.
7.
Bersedia mengisi
formulir kesediaan untuk dicalonkan secara lengkap dan benar.
B.
Proses Pemilihan
1.
Proses Pencalonan
i.
Formulir
pencalonan akan dilampirkan dalam sirkuler pertama PIT XII – Kongres III
MAPIN
(10 Mei 2003)
ii.
Penerimaan
formulir pencalonan dari para calon atau anggota yang mencalonkan
(5 Juli
2003)
iii.
Verifikasi dan
konfirmasi kepada para calon (6 – 15 Juli 2003)
2.
Proses Pemaparan
Visi dan Misi
i.
Sosialisasi program kerja akan
dilaksanakan pada saat pelaksanaan PIT XII
MAPIN.
ii.Pemaparan
visi dan misi calon akan dilakukan pada saat pelaksanaan Kongres III
MAPIN.
3.
Proses Pemilihan
i.Yang
berhak memilih adalah anggota biasa MAPIN yang terdaftar di sekretariat per
tanggal 10
Mei 2003.
ii.
Anggota akan
melakukan pemilihan suara pada saat pelaksanaan Rapat Anggota
yang akan
diadakan pada Kongres II MAPIN.
iii.Penghitungan
suara akan dilakukan pada saat Rapat Anggota
iv.Ketua
Umum dan Sekretaris Umum terpilih adalah calon yang memperoleh suara
terbanyak.
Formulir pencalonan :
klik disini
Formulir pendukung pencalonan
: klik disini
|