|
LAPORAN
UTAMA ARTIKEL UTAMA
ARTIKEL BEBAS RESENSI
WAWANCARA
[ BPPM HOME ] [LENGKONGBERSATU] |
JEMBATAN ASPIRASI MAHASISWA.
29 Agustus 1998
TEMA: "Merintis Indonesia Baru,
Melacak Orde Keadilan" |
| LAPUT |
|
"Agenda
Reformasi Politik"
Harus diakui bahwa krisis ekonomi, adalah suatu
"blessing in disquise" apabila dilihat dari prespektif politik, tanpa krisis
ekonomi tidak mungkin terjadi gerakan reformasi yang akhirnya menumbangkan Suharto.
Di lain pihak, krisis ekonomi yang semakin gawat juga membatasi ruang gerak kita, there is
no room for error and the room to manouvre is very limited. Untuk mencegah supaya ekonomi
tidak semakin buruh kita memerlukan "self-landing" dalam bidang politik ini
berarti reformasi politik harus dilakukan secara damai, konstitusional namun sistematis
dan berkelanjutan.
Yang paling penting sekarang ini adalah menjaga agar momentum reformasi tidak hilang, ada
beberapa syarat yang perlu diperhatikan :
- harus ada stabilitas, sehingga program reformasi dapat dijalankan sehingga memberikan
kesempatan pada pemerintahan transisional untuk bekerja terutama menyiapkan UU Pemilu dan
melaksanakan Pemilu yang betul-betul bebas dan demokratis.
- Mencegah jangan sampai terjadi kerusuhan baru yang dapat mengundang intervensi militer,
kerusuhan dapat berulang kembali kalau ekonomi semakin buruk
- Mencegah agar kekuatan anti-reformasi tidak bangkit kembali- dalam jangka pendek
menengah agar kelompok Suhartois tidak menguasai Golkar yang dapat mengakibatkan
terpentalnya agenda reformasi di DPR/MPR pada Sidang Istimewa mendatang
- Menjaga supaya UU Pemilu yang baru selesai disaksikan tepat waktu. Setidak-tidaknya
akhir tahun 1998 dan jadwal Pemilu ditetapkan melalui SI MPR untuk dilaksanakan Mei 1999
Menyepakati agenda reformasi, baik dalam hal substansi maupun waktu pelaksanaanya,
- UU Pemilu harus betul-betul hasil optimal yang disepakati bersama. Tidak boleh ada kesan
pemaksaan sepihak
- UU Pemilu tidak saja harus demokratis tetapi juga harus adil terhadap kalangan minoritas
- Disamping demokratis, Pemilu juga harus memikirkan aspek operationalitasnya serta
effisiensi
- Sistem Pemilu terbaik adalah kombinasi dari sistim Distrik dan Proposional.
Pemilu adalah dasar dari demokrasi dalam kehidupan bernegara, dengan demikian Pemilu harus
betul-betul berkualitas :
- Perlu di bentuk suatu badan pengawas Pemilu yang Independen
- ABRI harus betul-betul netral- tidak harus terlibat dalam kegiatan seputar Pemilu
seperti berkampanye. Untuk sementara ABRI tidak memilih dan diberi kuota ( 50 kursi di DPR
)
- Pegawai negeri juga tidak bole menjadi juru kampanye Pemilu atau menjadi fungsionaris
partai. Kalau seorang pegawai negeri ingin aktif di partai atau jadi anggota DPR harus
cuti di luar tanggungan negara setiap pegawai negeri bebas memiliki apa saja yang
disukainya.
- Fasilitas negara tidak dibenarkan dipakai oleh salah satu kekuatan politik
- Pengamanan Pemilu betul-betul perlu diperhatikan jangan sampai terjadi konflik dan
kerusuhan seperti pemilu tahun lalu.
Menghayati nilai-nilai demokratis
- Majority rules, Minority rights
- Generous in victory, generous in defeat
Kelangsungan demokrasi harus dijamin melalui UU yang mengikat-terutama tentang TAP MPR
- Pembatasan masa jabatan Presiden dua kali masa jabatan
- Penegasan tentang Trias Politika, semua pembenaran tentang negara integralistik karena
dihilangkan dari wacana poitik nasional
- Pemilihan presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi melalui, konssesus yang
direkayasa tidak lagi istilah calon tunggal - pemilih melalui voting
- Dalam jangka panjang, presiden dan wakil presiden sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat
melalui sistem "Presidental Electoral College" seperti di Amerika Serikat. Dan
itu perlu amandemen terhadap UU 45.****
|
|
|
| [ kembali keatas ] |
|