Page 13 - Ekoteologi-Banjar
P. 13
Artinya : (Dialah) yang menjadikan bagimu bumi (sebagai) hamparan dan langit sebagai atap, dan
Dialah yang menurunkan air (hujan) dari langit, lalu Dia menghasilkan dengan (hujan)
itu buah-buahan sebagai rezeki untuk kamu. Oleh karena itu, janganlah kamu
mengadakan tandingan-tandingan bagi Allah, padahal kamu mengetahui.
Ayat di atas dapat dipahami bahwa lapisan atmosfir merupakan lapisan pelindung seluruh
alam (spesies) baik biotik maupun abiotik yang berada di lapisan bumi. Eksistensi bumi
berhubungan erat dengan eksistensi atmosfir. Pengrusakan terhadap ekosistem langit akan
berimplikasi langsung terhadap kerusakan spesies yang ada di bumi dan ekosistemnya3. Konsep
lingkungan versi Islam dalam pengertian luas merupakan upaya merevitalisasi misi asal ekologi,
“back to basic ecology”. Pemahaman ekologi dikembalikan pada esensin dimana ekologi
dipersepsi sebagai hubunga timbal balik antara komponen yang ada dalam ekosistem. Dengan
kata lain tidak terbatas hanya komponen manusia dan ekosistemnya, melainkan seluruh
komponen dalam ekosistem. Seluruh komponen dalam ekosistem diperhatikan kepentingannya
secara proporsional, tidak ada yang dipentingkan dan tidak ada pula yang diterlantarkan.
Konsep Islam tentang kewajiban memelihara lingkungan sama seperti menjaga sholat.
Karena lingkungan yang bersih sebagai infrastruktur untuk menjalankan sholat juga merupakan
salah satu faktor yang menentukan sah atau tidaknya sholat seseorang. Apabila lingkungan
tercemari, baik berupa air untuk berwudhu’ atau tempat untuk melaksanakan sholat tempatnya
kotor dan sebagainya, maka secara otomatis pemeliharaan terhadap agama pun sudah
terabaikan Dalam konteks keberadaan lingkungan sebagai pra syarat pemeliharaan tujuan pokok
agama dapat dibaca dari Kaedah fiqih yang menjelaskan “maa la yatimmu al-wajib illa bihi
fahuwa al-wajib” (sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, maka ia juga menjadi
wajib) artinya memelihara lingkungan adalah wajib dalam rangka memelihara agama. Kewajiban
pemeliharaan terhadap jiwa sebagai tujuan pokok agama juga terkait langsung dengan kewajiban
memelihara lingkungan. Tanah longsor, erosi, lumpur lapindo akibat eksploitasi lingkungan dan
sebagainya merupakan bentuk-bentuk pengrusakan terhadap eksistensi jiwa manusia. Maka
kewajiban untuk memelihara lingkungan pada dasarnya adalah kewajiban untuk memelihara jiwa
manusia. Sehubungan dengan perintah ini, Allah SWT melarang untuk melakukan pembunuhan
dan eksploitasi lingkungan.
Isu tentang ekologi saat ini semakin ramai diperbincangkan masyarakat di seluruh dunia.
Adanya isu ini tentu tidak lepas dari imbas perkembangan dunia global yang tidak diimbangi
dengan unggah-ungguh manusia sehingga mereka kerap kali menjadi sumber kerusakan
lingkungan. Fenomena yang kerap kali tampak adalah seperti eksploitasi hutan secara liar,
banyaknya limbah industri serta asap pabrik yang berlebihan, dan tindakan lain yang merusak
ekosistem lingkungan. Apabila dilihat dari kacamata Islam, Allah Swt. telah memberitahukan
melalui Al-Qur’an bahwa sebagian kerusakan yang terjadi di muka bumi, seperti tanah longsor,
banjir, dan gunung meletus adalah dampak dari perbuatan manusia yang tidak mampu menjaga
lingkungan dengan baik. Ini selaras dengan QS ar-Rum ayat 41.
َ
ْ
َ
َ ْ ُ ْ َ ْ ُ َ َّ َ ُ َّ َ ْ َ ْ ُ ْ ُ َّ ْ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ ُ َ َ ْ َ
ْ َ ْ
َ َ
ن وعجري مهلعل اولمع ي ِ ذلا ضعب مهقي ِ ذيل سانلا ى ِ ديا تبسك امب رحبلاو ربلا ىف داس فلا رهظ
ِ
ِ
ِ
ِ ِ
ِ
ِ ِ
Artinya : Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.
(Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan
mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Oleh sebab itu sudah seharusnya manusia harus berpikir jernih agar jangan hanya
memanfaatkan ketersediaan alam dengan semaunya tanpa memikirkan kelangsungan dan

