PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS

Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) ini terdiri dari lima kegiatan pembelajaran, yaitu: 1. Kebijakan PPK PNS, 2. Penyusunan SKP Pengawas Sekolah, 3. Penilaian Capaian SKP Pengawas Sekolah, 4. Penilaian Perilaku Kerja, dan 5. Penyusunan DUPAK

Pada bagian pembelajaran pertama tentang Kebijakan PPK PNS terdiri dari: (a) Pengertian Penilaian Prestasi Kerja PNS atau yang sering dikenal dengan DP3, (b) Tujuan Penilaian Prestasi Kerja, (c) Manfat Hasil Penilaian Prestasi Kerja, (d) Prinsip Penilaian Prestasi Kerja, (e) Pejabat Penilai dan Aspek Penilaian, (g) Perangkat Penilaian Prestasi Kerja, dan (h) Alur Penilaian Prestasi Kerja. Bagian kedua dari kegiatan pembelajaran ini adalah Penyusunan SKP Pengawas Sekolah yang terdiri dari: (a) Kegiatan Tugas Jabatan, (b) Angka Kredit, (c) Waktu Penyusunan dan Penetapan SKP, dan (d) Ketentuan Khusus SKP.

Selanjutnya bagian ketiga dari kegiatan pembelajaran ini adalah Penilaian Capaian SKP Pengawas Sekolah yang terdiri dari: (a) Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja, dan (b) Penilaian SKP Aspek Waktu (Realisasi Waktu)

Bagian keempat dari kegiatan pembelajaran ini adalah Penilaian Perilaku Kerja. Sedangkan bagian terakhir dari kegiatan pembelajaran kelima ini terdiri dari: (a) Pengertian, (b) Jenjang Jabatan Pangkat, Golongan Ruang, dan Angka Kredit yang dipersyaratkan, (c) Tugas Pokok, Bedan kerja, dan Pengaturan Tugas Pengawas Sekolah, dan (d) Kelengkapan Pengajuan Usul Penetapan Angka Kredit.

TUGAS

  • Analisis dan susunlah Sasaran Kerja Pegawai (SKP) PNS Anda sebagai pengawas!