------Selamat Datang di Website Sederhana Kami------

Membaca Spesifikasi Ban.

Spesifikasi ban sering dilupakan. Padahal, deretan angka yang terdapat pada dinding ban tersebut sangat informatif dan wajib dikenal. Kita bisa mengetahui ukuran ban, tipe tubles atau bukan, tingkat kecepatan, maksimun daya angkut dan banyak lagi informasi ban yang kita pakai. Di bawah ini akan dijelaskan arti deretan angka tersebut. Ambil contoh P215/65R15 89H. Mari cermati satu-satu: P : Untuk kendaraan penumpang (passenger) 215 : Simbol ini menunjukkan lebar ban yang diukur dari satu dinding ke dinding yang lain. Artinya, angka dalam milimeter ini menentukan besar telapak ban. Makin besar angkanya, telapak ban akan kelihatan semakin lebar. 65 : Rasio tinggi terhadap lebar. Makin besar angkanya dinding ban akan kelihatan semakin tinggi. Makin kecil angkanya dinding ban akan semakin rendah. R : Konstruksi ban. Simbol R mewakili ban bertipe radial. 15 : Diameter ban atau yang lebih dikenal dengan ring 15. Biasanya sesuai dengan diameter (ring) velg. 89 : otomotif daya. Tiap angka memiliki tingkat daya angkut berbeda. Ini juga berhubungan dengan tekanan angin maksimum n yang diukur dalam satuan PSI (pounds per square inch) dan Kpa (kilopascals). H : Tingkat kecepatan. Tiap huruf memiliki tingkat kecepatan berbeda-beda. Tingkat kecepatan itu meliputi: - Q kecepatan maksimum 158 km/jam - S kecepatan maksimum 179 km/jam - T kecepatan maksimum 188 km/jam - U kecepatan maksimum 198 km/jam - H kecepatan maksimum 208 km/jam - V kecepatan maksimum 240 km/jam - Z kecepatan maksimum di atas 240 km/jam

Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol.

Pada dasarnya, menurut Peraturan Pemerintah R.I Nomor 8 Tahun 1990, Jalan Tol merupakan alternatif jalan umum, lantaran itu, semua peraturan yang berlaku di jalan umum juga berlaku di jalan bebas hambatan ini. Selain itu, pengguna Jalan Tol juga wajib mentaati beberapa ketentuan yang berlaku di Jalan Tol. Sedang beberapa hak dan kewajiban pemakai Jalan Tol adalah sebagai berikut: 1. Wajib membayar tol kepada Badan sesuai dengan ketentuan tarif yang ditetapkan. 2. Pemakai Jalan Tol wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh pada arus Jalan Tol yang bersangkutan bila: a. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk pada saat membayar tol. b. Menunjukkan karcis tanda masuk yang rusak saat membayar tol. c. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk yang benar, sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol. 3. Pemakai Jalan Tol wajib mengganti kerugian Badan yang diakibatkan oleh kesalahannya, sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada: a. Bagian-bagian Jalan Tol. b. Bangunan Perlengkapan Jalan Tol. c. Perlengkapan Jalan Tol. d. Sarana Penunjang sarana Jalan Tol. 4. Semua ketentuan tersebut juga berlaku untuk jalan penghubung tol. Karena itu, Anda harus hati-hati saat melintas di Jalan Tol. Sehingga, Anda akan terbebas dari semua sangsi yang bakal dituntut oleh pengelola Jalan Tol, baik itu yang dikelola oleh PT Jasa Marga, maupun Badan pengelola lainnya.

Home

Artikel

Tips

Profil Kami

Otomotif

Mesin