TULISAN BERIKUTNYA => |
SATU | DUA | TIGA | EMPAT | LIMA | STOP |
|
1.
Eksklusi penggagu. Prinsip eksklusi bertujuan untuk mencegah masuknya
pengganggu ke daerah yang masih bebas pengganggu. Prinsip ini akan
berhasil dilaksanakan jika digunakan untuk melindungi tanaman terhadap
penyakit yang penyebaran patogennya melalui bahan tanaman, tetapi tidak
akan berhasil jika penyebaran patogennya melalui angin. Prinsip eksklusi
dilakukan menggunakan peraturan atau undang-undang karantina. Karantina
merupakan suatu usaha pelarangan atau pembatasan resmi pengangkutan bahan
tanaman tertentu terhadap kemungkinan terbawanya pengganggu dari suatu
daerah atau negara yang berpotensi merusak tanaman di daerah atau negara
lain. Aktivitas karantina yang |
dilakukan meliputi: embargo tanaman dan produknya, pemeriksaan dan sertifikasi bahan tanaman dari negara asal, pemeriksaan dan perlakuan bahan tanaman di pintu masuk negara pengimpor, monitoring berkelanjutan bahan dan hasil tanaman asal negara lain. Bentuk perlakuan dapat berupa pestisida sampai pemusnahan. Petugas karantina tumbuhan bertugas atas nama Menteri Pertanian. Aturan-aturan yang dilaksanakan merupakan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, oleh karena itu, harus ditaati atau dipatuhi oleh segenap warga negara dan bila ada yang melanggarnya dapat dikenakan sangsi perdata maupun pidana. |
2.
Eradikasi. Prinsip eradikasi bertujuan untuk membunuh atau
mengurangi banyaknya pengganggu yang berada di lahan atau di bagian
tanaman. Prinsip eradikasi dapat dilakukan dengan cara budi daya, fisik,
kimia, dan hayati. Cara budi daya yang berprinsip eradikasi, misalnya pergiliran tanaman, sanitasi, dan penggunaan mulsa polietilen. Contoh cara fisik, yaitu, penggunaan radiasi untuk membunuh patogen permukaan, uap air panas untuk sterilisasi tanah. |
Naskah lengkap Klik YA atau TIDAK |