HOME

TULISAN BERIKUTNYA =>

SATU DUA TIGA EMPAT LIMA STOP

Prinsip-prinsip Perlindungan Tanaman

1.       Eksklusi penggagu. Prinsip eksklusi bertujuan untuk mencegah masuknya pengganggu ke daerah yang masih bebas pengganggu. Prinsip ini akan berhasil dilaksanakan jika digunakan untuk melindungi tanaman terhadap penyakit yang penyebaran patogennya melalui bahan tanaman, tetapi tidak akan berhasil jika penyebaran patogennya melalui angin. Prinsip eksklusi dilakukan menggunakan peraturan atau undang-undang karantina.

Karantina merupakan suatu usaha pelarangan atau pembatasan resmi pengangkutan bahan tanaman tertentu terhadap kemungkinan terbawanya pengganggu dari suatu daerah atau negara yang berpotensi merusak tanaman di daerah atau negara lain. Aktivitas karantina yang

dilakukan meliputi: embargo tanaman dan produknya, pemeriksaan dan sertifikasi bahan tanaman dari negara asal, pemeriksaan dan perlakuan bahan tanaman di pintu masuk negara pengimpor, monitoring berkelanjutan bahan dan hasil tanaman asal negara lain. Bentuk perlakuan dapat berupa pestisida sampai pemusnahan. Petugas karantina tumbuhan bertugas atas nama Menteri Pertanian. Aturan-aturan yang dilaksanakan merupakan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, oleh karena itu, harus ditaati atau dipatuhi oleh segenap warga negara dan bila ada yang melanggarnya dapat dikenakan sangsi perdata maupun pidana.

2.       Eradikasi. Prinsip eradikasi bertujuan untuk membunuh atau mengurangi banyaknya pengganggu yang berada di lahan atau di bagian tanaman. Prinsip eradikasi dapat dilakukan dengan cara budi daya, fisik, kimia, dan hayati.

Cara budi daya yang berprinsip eradikasi, misalnya pergiliran tanaman, sanitasi, dan penggunaan mulsa polietilen. Contoh cara fisik, yaitu, penggunaan radiasi untuk membunuh patogen permukaan, uap air panas untuk sterilisasi tanah.

Naskah lengkap    Klik           YA          atau          TIDAK
Hosted by www.Geocities.ws

1