 |
Kerusakan
lingkungan merupakan satu tahapan siklik sebagai akibat proses
alami maupun kesalahan manajemen sumberdaya alam. Mengapa suatu
kawasan harus dijaga dan dikelola secara lestari, toh alam juga
akan mampu memberikan keseimbangan baru? Bukankah teknologi telah
dapat memecahkan persoalan-persoalan kelestarian dan perbaikan
lingkungan? Tetapi mana buktinya semua persoalan yang
terintegrasi secara sistemik tersebut dapat diselesaikan dengan
baik dan benar di negeri ini? Hutan rusak akibat penjarahan,
perladangan tanaman semusim mencukur pepohonan hutan, debit air
mengalami penurunan, erosi dan sedimentasi telah merugikan secara
sosial-ekonomi dan ekologis, hukum lingkungan tiada pernah mampu
berdiri tegak, sendi-sendi demokrasi telah dilanggar dan cenderung
merugikan kepentingan umum, manajemen sumberdaya alam tak mampu
memperbaiki sistemnya akibat in-efisiensi dan sumberdaya manusia
pengelola yang lemah menghasilkan sistem yang korup. Fenomena itu,
nampaknya belum mampu menyadarkan Sang Penguasa, mengetahui bahwa
energi dan daya mengalami kekuarangan kemudian muncul gagasan
pembangunan PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir). Ha... ha...
ha.. mengelola PLN dan hutan yang tergolong lebih mudah saja
merugi dan rusak apalagi PLTN, mau jadi apa kawasan Muria ke depan?
Ya, mungkin proyeknya yang cukup menggiurkan.
(JSS-Red)
Kawasan Muria
secara geografis terletak di 3 wilayah Kabupaten, yaitu Jepara,
Kudus, dan Pati. Jepara dikenal dengan ukirannya yang khas, Kudus
merupakan kota industri terutama rokok, dan Pati merupakan
penghasil kayu jati yang berkualitas nomor wahid. Perkembangan
pengelolaan sumberdaya hutan terutama jati tidak dapat begitu saja
dilepaskan dari peranan daerah ini pada awal-awal pembentukan
pengusahaan oleh Pemerintah Hindia-Belanda.
Wilayah ini
secara historis telah menjadi pusat peradaban di tanah Jawa baik
dalam masa Kerajaan Hindu yaitu Kerajaan Kalingga (±
6 - 7 M) sampai Kerajaan Majapahit (± 13 – 15 M) dan masa Kerajaan Islam yaitu Kerajaan Demak (± 16 M). Pada jaman VOC dan Pemerintahan Hindia-Belanda kawasan
Jepara dan sekitarnya merupakan daerah strategis sebagai wilayah
pengembangan kota-kota pelabuhan dengan tujuan ekspor ke Eropa. Kondisi yang demikian strategis tersebut berimbas pada upaya
pengembangan kawasan Muria bagi usaha perkebunan (tebu, kopi,
randu, dll.) dan kehutanan (terutama jati) untuk mendukung sektor
ekspor andalan Pemerintah Hindia-Belanda.
Ada tiga hal yang
menjadikan pengelolaan kawasan Muria penting untuk dikaji, yaitu pertama, kawasan Muria ini merupakan penyangga
sosial-ekonomi maupun ekologis yang sangat penting sebagai urat
nadi ke hidupan industri di kota Kudus, Jepara, dan Pati; kedua,
kawasan ini menyimpan situs-situs bersejarah dari jaman kerajaan
Hindu dan Islam sebagai asal-usul peradaban Jawa; ketiga,
kawasan Muria memiiki letak yang strategis di tengah P. Jawa
terutama di jalur pantai utara yang menjadi pusat pengembangan
industri. Hal inilah yang mungkin melatarbelakangi rencana
pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Muria.
Menurut tata
guna lahannya, sebagian besar kawasan Muria merupakan kawasan
lindung terutama sebagai daerah tangkapan air (catchment area). Kawasan lindung ini terdiri dari: Lahan Negara, yaitu kawasan
hutan lindung, cagar alam, hutan produksi, dan perkebunan;
Lahan Milik,
yaitu sawah, ladang, tegal, kebun, kebun campur dan hutan rakyat.
Dengan demikian
secara faktual kawasan ini dikelola oleh rakyat maupun pemerintah
lewat kepanjangan tangan BUMN (Perhutani dan PTPN IX). Dampak
dari proses pergantian kekuasaan pada tahun 1998 salah satunya
menjadi pemicu penjarahan hutan dan lahan sebagaimana lazimnya
terjadi di daerah-daerah lain termasuk Muria. Gambaran atas
kondisi kerusakan hutan tersebut salah satunya dapat dilihat dalam
tabel di bawah ini.
Tabel 1. Perbandingan Potensi Hutan Awal tahun 1999 dan Awal Tahun
(April) 2003
|
Kelas Hutan |
Awal jangka RPKH
1999 – 2000
(ha) |
Awal tahun 2003
(Risalah
Kilat)
(ha) |
|
1 |
2 |
3 |
|
1. Untuk Produksi kayu Jati |
|
|
|
a. Produktif |
15.513,00 |
9.274,30 |
|
b. Tidak produktif |
6.552,4 |
13.279,50 |
|
2. Bukan untuk produksi Kayu Jati |
12.522,50 |
12.102 |
|
3. Bukan untuk produksi |
3964,791 |
3.902,00 |
|
Jumlah luas KPH (ha) |
38.552,69 |
38.557,80 |
Sumber : Rencana Strategis KPH Pati 2003 – 2008
Fakta di lapangan bisa jadi melebihi dari angka yang disampaikan
di atas, karena berdasarkan pengamatan langsung sisa-sisa hutan di
kawasan Muria tinggal beberapa titik saja yang masih ada
tanamannya. Hampir sebagian besar kawasan, baik produksi maupun
lindung dijarah dan dikonversi menjadi ladang jagung, tebu, dan
ketela pohon. Di kawasan Muria bagian utara, konversi hutan
menjadi kebun singkong cukup merajalela karena di daerah ini
berkembang industri pengolahan tepung tapioka.
Banjir dan tanah longsor adalah bencana tahunan yang
selalu terjadi setelah hutan di Muria hancur. Diakhir musim
kemarau ini, masyarakat tiga kabupaten: Pati, Kudus dan Jepara
yang berada di sekitar pegunungan ini harus bersiap-siap
menghadapi bencana ini. Kalau akan hujan kita harus menyiapkan
payung, tapi kalau banjir akan datang lagi apa yang harus kita
persiapkan???
|
|