Home
  Kata Pengantar Ketua MAPIN
  Panitia Penyelenggara
  Call For Papers
  Makalah & Presentasi Terbaik
  EXPO GEOINFORMASI
  Amandemen AD/ART
  Kongres
  Parijs van Java
  ITB
  Aula Timur
  Pendaftaran
  Program
  Sekretariat
 
Calon Tuan Rumah PIT 2004
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH INDONESIA
(INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING)

BAB I

ORGANISASI

Pasal 1

Status Organisasi

(1). Nama himpunan ini adalah Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia, disingkat MAPIN dan dalam bahasa Inggrisnya disebut INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING, merupakan organisasi profesi, yang bersifat nirlaba dan berada dalam lindungan serta ketentuan hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia.

(2). MAPIN didirikan oleh para ahi penginderaan jauh yang terhimpun dalam DEWAN PENDIRI guna rnewujudkan kerjasama profesi, pengembangan teknologi, dan penyebarluasan pengetahuan penginderaan jauh, berikut penerapannya.

(3). MAPIN mempunyai kegiatan memberikan bantuan keahlian, pendidikan, bimbingan dan penyuluhan dalam bidang penginderaan jauh.

 

Pasal 2

Pengurus

(1). Tata cara pemilihan dan penyusunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh formatur yang dipilih dalam Rapat Anggota Paripurna (Musyawarah Nasional). Anggota formatur ditunjuk berdasarkan reputasi dan dedikasi mereka terhadap profesi. dan pengembangan teknologi serta pengabdian terhadap masyarakat.

(2). Susunan Pengurus Pusat terdiri dan

a. Ketua Umum

b. Ketua I

c. Ketua II

d. Sekretais Umum

e. Sekretaris I

f. Sekretaris II

g. Bendahara I

h. Bendahara II

i. Kepala Bidang, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

j. Sekretaris Eksekutif.

(3). Tempat dan kedudukan Pengurus Pusat adalah di Jakarta, Indonesia.

(4). Masa jabatan Pengurus adalah empat tahun, dan dapat dipilih kembali pada Rapat Anggota, yang diatur dalam ketentuan mengenai pemilihan Pengurus.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban Pengurus Pusat

(1). Hak Pengurus Pusat adalah

(a). Mengesahkan Pengurus Komisariat.

(b). Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dan Panitia Ahli.

(2). Kewajiban Pengurus Pusat adalah

(a). Menentukan kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan Rapat Anggota Paripurna (MUNAS).

(b). Menetapkan rencana kerja jangka pendek (tahunan), jangka menengah (satu periode kerja Pengurus/Pusat/4 tahun) dan rencana jangka panjang.

(c). Membina hubungan dan kerjasama operasional antara MAPIN dengan organisasi profesi lainnya, terutama lembaga/instansi yang sejalan dengan MAPIN.

(d). Mempertanggungjawabkan semua kebijaksanaan pelaksanaan yang telah diambil, di dalam Rapat Anggota Paripurna (MUNAS).

 

Pasal 4

Pengurus Komisariat

(1). Pengurus Komisariat yang merupakan perwakilan daerah, dipilih oleh Rapat Pleno Anggota Komisariat.

(2). Susunan Pengurus Komisariat terdiri dari:

(a). Ketua Umum

(b). Beberapa Ketua

(c). Sekretaris Umum

(d). Beberapa Sekretaris

(e). Bendahara

(f). Beberapa Kepala Seksi

(3). Jumlah anggota Pengurus Komisariat tergantung dan kebutuhan, sesuai dengan aktivitas di wilayah kerja Komisariat dan besarnya anggota yang berada di wilayah Komisariat.

(4). Jumlah anggota Komisariat minimal 25 (dua puluh lima) orang.

(5). Penasehat dan Pelindung Pengurus Komisariat dapat diangkat sesuai dengan kebutuhan dan dilaporkan kepada Pengurus Pusat.

(6). Masa kerja Pengurus Komisariat adalah 4 (empat) tahun

(7). Pengurus Komisariat dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.

 

Pasal 5

Hak dan Kewajiban Pengurus Komisariat

Hak Pengurus Komisariat:

(1). Memimpin organisasi guna mencapai tujuan~tujuan MAPIN di wilayahnya.

Kewajiban Pengurus Komisariat

(1). Melaksanakan keputusan-keputusan hasil Rapat Anggota baik pada tingkat Pusat maupun pada tingkat Wilayah.

(2). Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Pengums Pusat.

(3). Mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya kepada Rapat Anggota di wilayahnya

 

BAB II

KEANGGOTAAN ORGANISASI

Pasal 6

Ketentuan Keanggotaan

(1). Keanggotaan MAPIN adalah sebagai berikut:

(a). Anggota Biasa

(b). Anggota Kehormatan

(c). Anggota Lembaga

(d). Anggota Mahasiswa

(2). Anggota Biasa:

(a). Penerimaan dan pendaftaran Anggota Biasa dilakukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian yang telah ditetapkan oleh MAPIN.

(b). Setiap Anggota Biasa akan mendapatkan tanda anggota MAPIN setelah yang bersangkutan memenuni syarat sebagai anggota dan memberitahukan / mendaftarkan kepada Komisariat di tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.

(3). Anggota Kehormatan:

(a). Pengangkatan Anggota Kehormatan diusulkan oleh Panitia Kehormatan dan disetujui oleh Pengurus Pusat.

(4). Anggota Lembaga:

(a). Permintaan menjadi Anggota Lembaga diajukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian yang telah ditetapkan oleh MAPIN.

(b). Setiap Anggota Lembaga akan mendapatkan tanda anggota MAPIN setelah yang bersangkutan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh MAPIN.

(5). Anggota Mahasiswa:

(a). Permintaan menjadi Anggota Mahasiswa diajukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian yang telah ditetapkan oleh MAPIN.

(b). Setiap Anggota Mahasiswa akan mendapatkan tanda angota MAPIN setelah yang bersangkutan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh MAPIN.

Pasal 7

Hak Anggota

(1). Anggota Biasa berhak:

(a). Mengeluarkan pendapat. mengajukan usul, bertanya dan mengontrol organisasi langsung kepada pengurus Pusat dan/atau melalui Pengurus Komisariat.

(b). Menghadid rapat. pertemuan dan mengikuti kegiatan organisasi dan turut serta menetapkan pedoman dan peraturan organisasi melalui Rapat Anggota Paripurna baik di tingkat pusat maupun tingkat komisariat.

(c). Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan.

(d). Meminta pertanggungjawaban organisasi dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah diambil, melalui Rapat Anggota baik di tingkat pengurus pusat maupun di tingkat komisariat.

(2). Anggota Kehormatan dan Anggota Mahasiswa mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa kecuali hak memilih dan dipilih. Dalam kondisi tertentu dapat diberikan hak penuh seperti Anggota Biasa olen Rapat Anggota baik di tingkat pusat maupun di tingkat komisariat.

 

Pasal 8

Kewajiban Anggota

Anggota berkewajiban:

(a). Membayar uang pangkal kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Komisariat sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) bagi Anggota Biasa, Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) Anggota Mahasiswa, dan Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) bagi Anggota Lembaga.

(b). Membayar uang luran tiap tahun kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Komisariat sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) bagi Anggota Biasa, Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) bagi Anggota Mahasiswa dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi Anggota Lembaga

(c). Mematuhi segala ketentuan – ketentuan organisasi

(d). Memajukan dan mendorong serta menjaga nama baik organisasi dalam mencapai tujuan.

Pasal 9

Pemberhentian Anggota

(1). Keanggotaan berhenti karena:

(a). Meninggal dunia

(b). Mengundurkan diri

(c). Diberhentikan karena melanggar AD/ART.

(2). Kecuali bagi anggota yang meninggal dunia, pemberhentian keanggotaan dilakukan dengan surat pemberhentian sementara yang berlaku selama tiga bulan.

(3). Pemberhentian sementara dapat dilakukan dengan memberitahukan / memberi peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus Komisariat

(4). Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Pusat setelah mendengar dan mempelajari:

(a). usul pembementian oleh Pengurus Komisariat

(b). pendapat Pengurus Komisariat

(c). pendapat serta kesimpulan Pengurus Pusat

(5). Anggota yang diberhentikan dari keanggotaan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat Anggota berikutnya yang terdekat.

 

Pasal 10

Kode Etik

(1). Anggota berkewajiban menjaga nama baik MAP IN dan memelihara persatuan dan kesatuan.

(2). Anggota berkewajiban dan berusaha melandasi kegiatannya di bidang penginderaan jauh sesuai asas, dasar dan tujuan MAPIN.

(3). Anggota MAPIN berkewajiban memegang teguh integritas profesi kode etik ilmlah.

BAB III

KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 11

Sumber Kekayaan

(1). Kekayaan Organisasi diperoleh dari:

(a). Uang Pangkal dan luran para anggota

(b). Sumber yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum

(c). Sumber usaha lain melalui YAYASAN MAPIN yang akan dibentuk.

(2). Pembagian pengelolaan uang pangkal dan juran diatur sebagai berikut:

(a). Uang pangkal dikelola seluruhnya oleh Pengurus Pusat

(b). Uang juran dibagi sebagai berikut:

    • 30% (tiga puluh persen) untuk Pengurus Pusat
    • 70% (tujuh puluh persen) untuk Pengurus Komisariat

(3). Apabila di dalam suatu wilayah tertentu belum terbentuk Pengurus Komisariat, maka iurannya menjadi hak Pengurus Pusat.

Pasal 12

Yayasan MAPIN

(1). Yayasan MAPIN dibentuk untuk menambah harta kekayaan MAPIN melalui usaha yang sah guna membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan MAPIN.

(2). Yayasan MAPIN dapat dibentuk oleh Pengurus Pusat dan Cabang Yayasan MAPIN dapat dibentuk oleh Pengurus Komisariat yang disahkan oleh Pengurus Pusat.

(3). Yayasan MAPIN, baik di pusat maupun di Komisariat, diurus oleh Anggota MAPIN yang tidak duduk dalam kepengurusan MAPIN.

(4). Yayasan MAPIN, berkewajiban memberikan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program - prograrn MAPIN.

BAB IV

INSTITUSI DI DALAM MAPIN

Pasal 13

Di lingkungan MAPIN terdapat institusi-institusi sebagai berikut:

(1). Dewan Pendiri

(2). Pelindung MAPIN

(3). Dewan Penasehat

(4). Pengurus MAPIN tingkat Pusat dan tingkat Komisariat.

(5). Panitia-panitia antara lain Panitia Pemeriksaan Keuangan.

(6). Yayasan MAPIN

Pasal 14

Dewan Pendiri

(1). Dewan Pendiri merupakan kelompok ahli Penginderaan Jauh yang memprakarsa pendidikan MAPIN.

(2). Dewan Pendiri dan Organisasi MAPIN terdiri dari

(a). Dr. Ir. Indroyono Soesilo. MSc.

(b). Ir. Indradi

(c). Dr. Ir. Suheimi Nurusman

(d). Ir. Suwijanto

(e). Ir. Mahmud Arifin Raimadoya, MSc

(f). Dr. Ir. Mahdi Kartasasmita

(g). Ir. Nasril Hadjar (Alm.)

(3). Dewan Pendiri menyelenggarakan pertemuan pertama di Jakarta untuk membentuk MAPIN dan mengesahkan pengurus MAPIN tingkat Pusat yang pertama.

Pasal 15

Pelindung MAPIN

(1). Pelindung Organisasi MAPIN ini dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Paripurna, atas usulan dan kesepakatan Pengurus Pusat dan Pengurus Komisariat.

(2). Pelindung disepakati atas pertimbangan bahwa yang bersangkutan dipandang patut serta akan mengayomi organisasi sehubungan dengan fungsi kedudukannya dalam masyarakat.

Pasal 16

Dewan Penasehat

(1). Dewan Penasehat MAPIN pada periode pertama terdiri dari :

(a). Prof. Jacub Rais , M.Sc.

(b). Prof. Dr. J.A. Katili

(c). Prof. Dr. Rubini Atmawidjaya

(d). Prof. Dr. Otto Sumarwoto

(e). Prof. Dr. Samaun Samadikun

(f). Prof. Dr. Priyatna Abdulrasyid

(g). Prof. M.T. Zen

(h). Marsda T.N.I. Suharso Martadiwirya

(i). Marsma T.N.I. Drs. Beny Soeparno

(j). Dr. Ir. 0.T. Soekoco

(k). Ir. Mahsum Irsyam

(l). Prof. Dr. Soegijanto Soegioko

(m). Dr. Ir. Adjat Sudradjat , M. Sc.

(2). Keanggotaan dalam Dewan Penasehat ditinjau 4 (empat) tahun sekali dan ditentukan oleh Pengurus Pusat.

(3). Dewan Penasehat diminta maupun tidak diminta memberikan nasehat pada Pengurus MAPI N, baik di tingkat pusat maupun di tingkat komisariat.

Pasal 17

Panitia - Panitia

(1). Panitia Pemeriksa Keuangan yang dibentuk tim formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota yang mempunyai tugas untuk mengadakan pemeriksaan atas kekayaan organisasi dan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Rapat Anggota Paripurna yang selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Komisariat.

(2). Panitia-panitia lain dibentuk, baik oleh Pengurus Pusat, maupun Pengurus Komisariat sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan MAPIN.

Pasal 18

Rapat-Rapat

(1). Rapat Anggota merupakan badan tertinggi dari MA PIN dan diselenggarakan setahun sekali, dengan waktu dan tempat ditentukan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Komisariat.

(2) Rapat Anggota pada sant penggantian pengurus disebut Rapat Anggota Paripurna.

(3). Rapat Anggota adalah sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

(4). Apabila Rapat Anggota tidak mencapai minimal jumlah yang hadir seperti tercantum dalam pasal 18 ayat (3), maka rapat diundur selama maksimal 30 menit dan rapat yang diundur itu dinyatakan sah.

(5). Segala keputusan Rapat Anggota sedapat mungkin diambil dengan suara bulat, kecuali ditetapkan lain oleh bidang.

(6). Apabila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak~

(7). Setelah masa jabatan kepengurusan berakhir, maka Rapat Anggota Paripurna memilih formatur untuk menyusun Pengurus Pusat sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 ART ini.

 

BAB V

AMANDEMEN DAN PENUTUP

Pasal 19

Amandemen

(1). Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.

(2). Setiap saran amandemen dapat disampaikan melalui Pengurus Pusat dan / atau Pengurus Komisariat.

 

Pasal 20

Penutup

(1). Anggaran Rumah Tangga. yang merupakan bagian tak terpisahkan dad Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(2). Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat Anggota MAPIN di Bandung pada tanggal 3 Desember tahun 1992.

 

 
Last updated: 23 April 2003
Hosted by www.Geocities.ws

1