|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH INDONESIA
(INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING)
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Status Organisasi
(1). Nama himpunan ini
adalah Masyarakat Penginderaan Jauh Indonesia, disingkat MAPIN dan dalam
bahasa Inggrisnya disebut INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING, merupakan
organisasi profesi, yang bersifat nirlaba dan berada dalam lindungan serta
ketentuan hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia.
(2). MAPIN didirikan oleh
para ahi penginderaan jauh yang terhimpun dalam DEWAN PENDIRI guna
rnewujudkan kerjasama profesi, pengembangan teknologi, dan penyebarluasan
pengetahuan penginderaan jauh, berikut penerapannya.
(3). MAPIN mempunyai
kegiatan memberikan bantuan keahlian, pendidikan, bimbingan dan penyuluhan
dalam bidang penginderaan jauh.
Pasal 2
Pengurus
(1). Tata cara pemilihan
dan penyusunan Pengurus Pusat ditetapkan oleh formatur yang dipilih dalam
Rapat Anggota Paripurna (Musyawarah Nasional). Anggota formatur ditunjuk
berdasarkan reputasi dan dedikasi mereka terhadap profesi. dan
pengembangan teknologi serta pengabdian terhadap masyarakat.
(2). Susunan Pengurus
Pusat terdiri dan
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekretais Umum
e. Sekretaris I
f. Sekretaris II
g. Bendahara I
h. Bendahara II
i. Kepala Bidang, yang jumlahnya
ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
j. Sekretaris Eksekutif.
(3). Tempat dan kedudukan
Pengurus Pusat adalah di Jakarta, Indonesia.
(4). Masa jabatan Pengurus
adalah empat tahun, dan dapat dipilih kembali pada Rapat Anggota, yang
diatur dalam ketentuan mengenai pemilihan Pengurus.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pusat
(1). Hak Pengurus Pusat adalah
(a). Mengesahkan Pengurus Komisariat.
(b). Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia
Pelaksana dan Panitia Ahli.
(2). Kewajiban Pengurus Pusat adalah
(a). Menentukan
kebijaksanaan dalam melaksanakan keputusan Rapat Anggota Paripurna (MUNAS).
(b). Menetapkan rencana
kerja jangka pendek (tahunan), jangka menengah (satu periode kerja
Pengurus/Pusat/4 tahun) dan rencana jangka panjang.
(c). Membina hubungan dan
kerjasama operasional antara MAPIN dengan organisasi profesi lainnya,
terutama lembaga/instansi yang sejalan dengan MAPIN.
(d). Mempertanggungjawabkan semua
kebijaksanaan pelaksanaan yang telah diambil, di dalam Rapat Anggota
Paripurna (MUNAS).
Pasal 4
Pengurus Komisariat
(1). Pengurus Komisariat
yang merupakan perwakilan daerah, dipilih oleh Rapat Pleno Anggota
Komisariat.
(2). Susunan Pengurus
Komisariat terdiri dari:
(a). Ketua Umum
(b). Beberapa Ketua
(c). Sekretaris Umum
(d). Beberapa Sekretaris
(e). Bendahara
(f). Beberapa Kepala Seksi
(3). Jumlah anggota
Pengurus Komisariat tergantung dan kebutuhan, sesuai dengan aktivitas di
wilayah kerja Komisariat dan besarnya anggota yang berada di wilayah
Komisariat.
(4). Jumlah anggota
Komisariat minimal 25 (dua puluh lima) orang.
(5). Penasehat dan
Pelindung Pengurus Komisariat dapat diangkat sesuai dengan kebutuhan dan
dilaporkan kepada Pengurus Pusat.
(6). Masa kerja Pengurus
Komisariat adalah 4 (empat) tahun
(7). Pengurus Komisariat
dilantik dan disahkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Komisariat
Hak Pengurus Komisariat:
(1). Memimpin organisasi guna mencapai
tujuan~tujuan MAPIN di wilayahnya.
Kewajiban Pengurus Komisariat
(1). Melaksanakan
keputusan-keputusan hasil Rapat Anggota baik pada tingkat Pusat maupun
pada tingkat Wilayah.
(2). Menyampaikan laporan
kegiatan organisasi kepada Pengums Pusat.
(3). Mempertanggungjawabkan
kebijaksanaannya kepada Rapat Anggota di wilayahnya
BAB II
KEANGGOTAAN ORGANISASI
Pasal 6
Ketentuan Keanggotaan
(1). Keanggotaan MAPIN
adalah sebagai berikut:
(a). Anggota Biasa
(b). Anggota Kehormatan
(c). Anggota Lembaga
(d). Anggota Mahasiswa
(2). Anggota Biasa:
(a). Penerimaan dan
pendaftaran Anggota Biasa dilakukan secara tertulis dengan mengisi daftar
isian yang telah ditetapkan oleh MAPIN.
(b). Setiap Anggota Biasa
akan mendapatkan tanda anggota MAPIN setelah yang bersangkutan memenuni
syarat sebagai anggota dan memberitahukan / mendaftarkan kepada Komisariat
di tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.
(3). Anggota Kehormatan:
(a). Pengangkatan Anggota
Kehormatan diusulkan oleh Panitia Kehormatan dan disetujui oleh Pengurus
Pusat.
(4). Anggota Lembaga:
(a). Permintaan menjadi
Anggota Lembaga diajukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian yang
telah ditetapkan oleh MAPIN.
(b). Setiap Anggota
Lembaga akan mendapatkan tanda anggota MAPIN setelah yang bersangkutan
memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh MAPIN.
(5). Anggota Mahasiswa:
(a). Permintaan menjadi
Anggota Mahasiswa diajukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian
yang telah ditetapkan oleh MAPIN.
(b). Setiap Anggota
Mahasiswa akan mendapatkan tanda angota MAPIN setelah yang bersangkutan
memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh MAPIN.
Pasal 7
Hak Anggota
(1). Anggota Biasa berhak:
(a). Mengeluarkan pendapat.
mengajukan usul, bertanya dan mengontrol organisasi langsung kepada
pengurus Pusat dan/atau melalui Pengurus Komisariat.
(b). Menghadid rapat.
pertemuan dan mengikuti kegiatan organisasi dan turut serta menetapkan
pedoman dan peraturan organisasi melalui Rapat Anggota Paripurna baik di
tingkat pusat maupun tingkat komisariat.
(c). Memilih dan dipilih
dalam segala jabatan dan pimpinan.
(d). Meminta
pertanggungjawaban organisasi dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah
diambil, melalui Rapat Anggota baik di tingkat pengurus pusat maupun di
tingkat komisariat.
(2). Anggota Kehormatan
dan Anggota Mahasiswa mempunyai hak yang sama dengan Anggota Biasa kecuali
hak memilih dan dipilih. Dalam kondisi tertentu dapat diberikan hak penuh
seperti Anggota Biasa olen Rapat Anggota baik di tingkat pusat maupun di
tingkat komisariat.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Anggota berkewajiban:
(a). Membayar uang pangkal
kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Komisariat sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah) bagi Anggota Biasa, Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) Anggota
Mahasiswa, dan Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah) bagi Anggota
Lembaga.
(b). Membayar uang luran
tiap tahun kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Komisariat sebesar Rp.
15.000,- (lima belas ribu rupiah) bagi Anggota Biasa, Rp. 10.000.- (sepuluh
ribu rupiah) bagi Anggota Mahasiswa dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
bagi Anggota Lembaga
(c). Mematuhi segala
ketentuan – ketentuan organisasi
(d). Memajukan dan
mendorong serta menjaga nama baik organisasi dalam mencapai tujuan.
Pasal 9
Pemberhentian Anggota
(1). Keanggotaan berhenti
karena:
(a). Meninggal dunia
(b). Mengundurkan diri
(c). Diberhentikan karena
melanggar AD/ART.
(2). Kecuali bagi anggota
yang meninggal dunia, pemberhentian keanggotaan dilakukan dengan surat
pemberhentian sementara yang berlaku selama tiga bulan.
(3). Pemberhentian
sementara dapat dilakukan dengan memberitahukan / memberi peringatan
terlebih dahulu kepada yang bersangkutan oleh Pengurus Pusat atau Pengurus
Komisariat
(4).
Surat pemberhentian dikeluarkan
oleh Pengurus Pusat setelah mendengar dan mempelajari:
(a). usul pembementian
oleh Pengurus Komisariat
(b). pendapat Pengurus
Komisariat
(c). pendapat serta
kesimpulan Pengurus Pusat
(5). Anggota yang
diberhentikan dari keanggotaan diberi kesempatan membela diri dalam Rapat
Anggota berikutnya yang terdekat.
Pasal 10
Kode Etik
(1). Anggota berkewajiban
menjaga nama baik MAP IN dan memelihara persatuan dan kesatuan.
(2). Anggota berkewajiban
dan berusaha melandasi kegiatannya di bidang penginderaan jauh sesuai asas,
dasar dan tujuan MAPIN.
(3). Anggota MAPIN
berkewajiban memegang teguh integritas profesi kode etik ilmlah.
BAB III
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 11
Sumber Kekayaan
(1). Kekayaan Organisasi diperoleh dari:
(a). Uang Pangkal dan luran para anggota
(b). Sumber yang tidak mengikat dan tidak
melanggar hukum
(c). Sumber usaha lain melalui YAYASAN
MAPIN yang akan dibentuk.
(2). Pembagian pengelolaan uang pangkal
dan juran diatur sebagai berikut:
(a). Uang pangkal dikelola seluruhnya oleh
Pengurus Pusat
(b). Uang juran dibagi sebagai berikut:
- 30% (tiga puluh persen) untuk
Pengurus Pusat
- 70% (tujuh puluh persen) untuk
Pengurus Komisariat
(3). Apabila di dalam
suatu wilayah tertentu belum terbentuk Pengurus Komisariat, maka iurannya
menjadi hak Pengurus Pusat.
Pasal 12
Yayasan MAPIN
(1). Yayasan MAPIN
dibentuk untuk menambah harta kekayaan MAPIN melalui usaha yang sah guna
membiayai kegiatan sesuai dengan tujuan MAPIN.
(2). Yayasan MAPIN dapat
dibentuk oleh Pengurus Pusat dan Cabang Yayasan MAPIN dapat dibentuk oleh
Pengurus Komisariat yang disahkan oleh Pengurus Pusat.
(3). Yayasan MAPIN, baik
di pusat maupun di Komisariat, diurus oleh Anggota MAPIN yang tidak duduk
dalam kepengurusan MAPIN.
(4). Yayasan MAPIN,
berkewajiban memberikan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program -
prograrn MAPIN.
BAB IV
INSTITUSI DI DALAM MAPIN
Pasal 13
Di lingkungan MAPIN terdapat
institusi-institusi sebagai berikut:
(1). Dewan Pendiri
(2). Pelindung MAPIN
(3). Dewan Penasehat
(4). Pengurus MAPIN tingkat Pusat dan
tingkat Komisariat.
(5). Panitia-panitia antara lain Panitia
Pemeriksaan Keuangan.
(6). Yayasan MAPIN
Pasal 14
Dewan Pendiri
(1). Dewan Pendiri
merupakan kelompok ahli Penginderaan Jauh yang memprakarsa pendidikan
MAPIN.
(2). Dewan Pendiri dan
Organisasi MAPIN terdiri dari
(a). Dr. Ir. Indroyono Soesilo. MSc.
(b). Ir. Indradi
(c). Dr. Ir. Suheimi Nurusman
(d). Ir. Suwijanto
(e). Ir. Mahmud Arifin Raimadoya, MSc
(f). Dr. Ir. Mahdi Kartasasmita
(g). Ir. Nasril Hadjar (Alm.)
(3). Dewan Pendiri menyelenggarakan
pertemuan pertama di Jakarta untuk membentuk MAPIN dan mengesahkan
pengurus MAPIN tingkat Pusat yang pertama.
Pasal 15
Pelindung MAPIN
(1). Pelindung Organisasi
MAPIN ini dipilih dan ditetapkan oleh Rapat Anggota Paripurna, atas usulan
dan kesepakatan Pengurus Pusat dan Pengurus Komisariat.
(2). Pelindung disepakati
atas pertimbangan bahwa yang bersangkutan dipandang patut serta akan
mengayomi organisasi sehubungan dengan fungsi kedudukannya dalam
masyarakat.
Pasal 16
Dewan Penasehat
(1). Dewan Penasehat MAPIN pada periode
pertama terdiri dari :
(a). Prof. Jacub Rais , M.Sc.
(b). Prof. Dr. J.A. Katili
(c). Prof. Dr. Rubini Atmawidjaya
(d). Prof. Dr. Otto Sumarwoto
(e). Prof. Dr. Samaun Samadikun
(f). Prof. Dr. Priyatna Abdulrasyid
(g). Prof. M.T. Zen
(h). Marsda T.N.I. Suharso Martadiwirya
(i). Marsma T.N.I. Drs. Beny Soeparno
(j). Dr. Ir. 0.T. Soekoco
(k). Ir. Mahsum Irsyam
(l). Prof. Dr. Soegijanto Soegioko
(m). Dr. Ir. Adjat Sudradjat , M. Sc.
(2). Keanggotaan dalam
Dewan Penasehat ditinjau 4 (empat) tahun sekali dan ditentukan oleh
Pengurus Pusat.
(3). Dewan Penasehat
diminta maupun tidak diminta memberikan nasehat pada Pengurus MAPI N, baik
di tingkat pusat maupun di tingkat komisariat.
Pasal 17
Panitia - Panitia
(1). Panitia Pemeriksa
Keuangan yang dibentuk tim formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota yang
mempunyai tugas untuk mengadakan pemeriksaan atas kekayaan organisasi dan
melaporkan hasil pemeriksaan kepada Rapat Anggota Paripurna yang
selanjutnya diserahkan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Komisariat.
(2). Panitia-panitia lain
dibentuk, baik oleh Pengurus Pusat, maupun Pengurus Komisariat sesuai
dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan MAPIN.
Pasal 18
Rapat-Rapat
(1). Rapat Anggota
merupakan badan tertinggi dari MA PIN dan diselenggarakan setahun sekali,
dengan waktu dan tempat ditentukan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus
Komisariat.
(2) Rapat Anggota pada
sant penggantian pengurus disebut Rapat Anggota Paripurna.
(3). Rapat Anggota adalah
sah, apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota.
(4). Apabila Rapat Anggota
tidak mencapai minimal jumlah yang hadir seperti tercantum dalam pasal 18
ayat (3), maka rapat diundur selama maksimal 30 menit dan rapat yang
diundur itu dinyatakan sah.
(5). Segala keputusan
Rapat Anggota sedapat mungkin diambil dengan suara bulat, kecuali
ditetapkan lain oleh bidang.
(6). Apabila sidang
menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak~
(7). Setelah masa jabatan
kepengurusan berakhir, maka Rapat Anggota Paripurna memilih formatur untuk
menyusun Pengurus Pusat sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 ART ini.
BAB V
AMANDEMEN DAN PENUTUP
Pasal 19
Amandemen
(1). Anggaran Rumah Tangga
ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota.
(2). Setiap saran
amandemen dapat disampaikan melalui Pengurus Pusat dan / atau Pengurus
Komisariat.
Pasal 20
Penutup
(1). Anggaran Rumah Tangga.
yang merupakan bagian tak terpisahkan dad Anggaran Dasar ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
(2). Anggaran Rumah Tangga
ini ditetapkan dalam Rapat Anggota MAPIN di Bandung pada tanggal 3
Desember tahun 1992.
|