|
ANGGARAN DASAR
MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH INDONESIA
( INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING )
Penginderaan jauh adalah
suatu istilah yang dipadankan untuk Remote Sensing atau Teledetection'.
Istilah ini pada intinya mengartikan suatu cara untuk memperoleh informasi
dari suatu objek, tanpa berhubungan langsung dengan objektersebut secara
fisik.
Bersandar pada pengertian
dasar mi, tercakup pengertian yang luas tentang jenis objek, cara deteksi,
pengolahan informasi citra, aplikasi, dan lain-lain, sehingga tersirat
sifat multi disiplin berbagal ilmu.
Dalam merangkai
keterpaduan pengetahuan dan pemanfaatan bidang penginderaan jauh tersebut
yang tidak hanya buat para pakar, tetapi untuk masyarakat umum serta
menyadari bahwa perkembangan teknologi penginderaan jauh ini akan dapat
membawa dampak yang positip, baik langsung ataupun tidak langsung dalam
pembangunan dan kesejahteraan umum, maka dipandang perlu membentuk suatu
wadah organisas; himpunan yang bernama MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH
INDONESIA, disingkat MAPIN, sebagai terobosan dan usaha menggalang
operasionalisasi di bidang penginderean jauh di Indonesia.
PASAL-PASAL
I. NAMA
Nama himpunan ini adalah
MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH INDONESIA, disingkat MAPIN. Dalam bahasa
Inggris disebut INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING
II. AZAS
Azas himpunan ini adalah Pancasila
III. SIFAT
Himpunan ini merupakan organisasi profesi,
yang bersifat nirlaba.
IV. TEMPAT KEDUDUKAN DAN
TANGGAL PENDIRIAN
Himpunan ini dibentuk pada
hari Ju’mat tanggal dua puluh Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan
puluh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dengan mengambil tempat
kedudukan di Jakarta, Indonesia.
V. TUJUAN
Memupuk dan membina
integritas profesi dan kejujuran ilmiah.
Mengembangkan teknik
penginderaanjauh dan pengolahan citra untuk pembangunan Indonesia.
Meningkatkan kerjasama
para ahli yang berminat dalam bidang penginderaan jauh dan pengolahan
citra atau pengetahuan lain yang berhubungan untuk tujuan-tujuan ilmiah
secara umum dan pembangunan Indonesia secara khusus.
Menyebarluaskan
pengetahuan dan pemanfaatan penginderaan jauh dan pengolahan citra di
tengah-tengah masyarakat.
VI. KEANGGOTAAN
Keanggotaan terdiri dari
-
Anggota Biasa
-
Anggota Kehormatan
-
Anggota Lembaga
-
Anggota Mahasiswa
1. ANGGOTA BIASA
Anggota biasa adalah
mereka yang memenuhi persyaratan yang digariskan dalam Anggaran Rumah
Tangga Himpunan. Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi
daftar isian yang disediakan oleh himpunan. Anggota Baru diumumkan oleh
himpunan di dalam berita atau majalah yang diterbitkan oleh himpunan.
2. ANGGOTA KEHORMATAN
Keanggotaan ini dapat
diberikan kepada setiap anggota atau pribadi lain atas usul atau saran
Panitia Kehormatan yang dibentuk oleh Pengurus dan disetujui oleh Pengurus.
3. ANGGOTA LEMBAGA
Keanggotaan disediakan
bagi Perusahaan, Lembaga, Instansi Pemerintah yang berkecimpung di dalam
kegiatan Penginderaan Jauh dan Pengolahan Citra.
4. ANGGOTA MAHASISWA
Mereka yang terdaftar pada
Perguruan Tinggi atau Lembagalembaga pendidikan dimana bidang Penginderaan
Jauh, Pengolahan Citra atau ilmu-ilmu lain yang berkaitan Tercantum dalam
silabus, diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan sebagai anggota
mahasiswa. Cara penerimaan anggota mahasiswa diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
5. Hak dan kewajiban
anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
VII. KODE ETIK
Setiap anggota himpunan
ini harus mematuhi ketentuan-ketentuan etik profesi yang ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga.
VIII. PENGURUS
Pengurus adalah badan yang
berwenang dalam himpunan yang mempunyai hak mengawasi dan mengatur
usaha-usaha dan kekayaan himpunan.
Pengurus terdiri dari
Pengurus Pusat dan Komisariat.
Semua langkah yang diambil
oleh Pengurus berdasarkan pada prinsip musyawarah dan dalam keadaan
terpaksa dapat berdasarkan suara terbanyak dalam rapat.
Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. Pengurus Pusat:
- Ketua Umum
- Ketua 1
- Ketua II
- Sekretaris Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara
b. Komisariat (Wakil Regional)
Pengurus dilengkapi dengan
Pelindung dan Penasehat yang ditentukan oleh Rapat Pengurus.
6. Masa jabatan Pengurus adalah empat
tahun.
7. .Pengurus dibentuk oleh formatur yang
dipilih oleh Rapat Anggota.
8. Untuk pertama kali pengurus di bentuk
oleh Dewan Pendiri.
9. Kewajiban-kewajiban anggota pengurus
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
IX. KEKAYAAN ORGANISASI
Sumber kekayaan organisasi ini adalah:
- IuranAnggota.
- Sumbangan yang tidak mengikat dan tidak
melanggar hukum
- Usaha-usaha dan pendapatan lain yang
sah dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan himpunan.
X. DEWAN PENDIRI
Pendiri dan organisasi ini adalah:
- Dr. Ir. Indroyono Soesilo, MSc.
- Ir. Indradi
- Dr. Ir. Suheimi Nurusman
- Ir. Suwijanto
- Ir. Mahmud Arifin Raimadoya, MSc.
- Dr. Ir. Mahdi Kartasasmita
- Ir. Nasril Hadjar (Alm).
XI. PANITIA-PANITIA
Pembentukan Panitia
Pemeriksa Keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Panitia lain yang
diperlukan oleh organisasi ditunjuk oleh Pengurus.
XII. RAPAT-RAPAT
Rapat Anggota merupakan badan tertinggi
himpunan ini.
- Rapat Anggota dilakukan setahun sekali
pada waktu dan tempat yang akan diumumkan oleh Pengurus.
- Rapat Anggota pada saat penggantian
pengurus disebut Rapat Anggota Paripurna.
- Rapat-rapat pengurus diatur sesuai
kebutuhan untuk melancarkan organisasi.
XIII. ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Segala sesuatu yang belum tercakup dalam
Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
XIV. AMANDEMEN-AMANDEMEN
Amandemen tentang Anggaran
Dasar hanya dapat disyahkan oleh Rapat Anggota Paripurna yang memenuhi
persyaratan quorum sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.
Setiap saran amandemen
disampaikan kepada Ketua Umum untuk disebarluaskan.
Setelah penyebarluasan
saran Amandemen tersebut pada ayat 2, diperlukan dukungan 20 anggota
lainnya secara tertulis untuk memungkinkan membawa saran amandemen
tersebut dalam Rapat Anggota yang akan datang.
Saran amandemen dapat pula
diajukan oleh 20 orang secara bersama-sama dalam Rapat Anggota.
Keputusan disyahkannya
Amandemen oleh Rapat Anggota diputuskan secara mufakat, dan apabila cara
mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
XV. PENUTUP
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan, yaitu tanggal 5 Desember 1990.
|