Home
  Kata Pengantar Ketua MAPIN
  Panitia Penyelenggara
  Call For Papers
  Makalah & Presentasi Terbaik
  EXPO GEOINFORMASI
  Amandemen AD/ART
  Kongres
  Parijs van Java
  ITB
  Aula Timur
  Pendaftaran
  Program
  Sekretariat
 
Calon Tuan Rumah PIT 2004
 

 

ANGGARAN DASAR
MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH INDONESIA
( INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING )

Penginderaan jauh adalah suatu istilah yang dipadankan untuk Remote Sensing atau Teledetection'. Istilah ini pada intinya mengartikan suatu cara untuk memperoleh informasi dari suatu objek, tanpa berhubungan langsung dengan objektersebut secara fisik.

Bersandar pada pengertian dasar mi, tercakup pengertian yang luas tentang jenis objek, cara deteksi, pengolahan informasi citra, aplikasi, dan lain-lain, sehingga tersirat sifat multi disiplin berbagal ilmu.

Dalam merangkai keterpaduan pengetahuan dan pemanfaatan bidang penginderaan jauh tersebut yang tidak hanya buat para pakar, tetapi untuk masyarakat umum serta menyadari bahwa perkembangan teknologi penginderaan jauh ini akan dapat membawa dampak yang positip, baik langsung ataupun tidak langsung dalam pembangunan dan kesejahteraan umum, maka dipandang perlu membentuk suatu wadah organisas; himpunan yang bernama MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH INDONESIA, disingkat MAPIN, sebagai terobosan dan usaha menggalang operasionalisasi di bidang penginderean jauh di Indonesia.

 

PASAL-PASAL

I. NAMA

Nama himpunan ini adalah MASYARAKAT PENGINDERAAN JAUH INDONESIA, disingkat MAPIN. Dalam bahasa Inggris disebut INDONESIAN SOCIETY FOR REMOTE SENSING

 

II. AZAS

Azas himpunan ini adalah Pancasila

 

III. SIFAT

Himpunan ini merupakan organisasi profesi, yang bersifat nirlaba.

 

IV. TEMPAT KEDUDUKAN DAN TANGGAL PENDIRIAN

Himpunan ini dibentuk pada hari Ju’mat tanggal dua puluh Juli tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dengan mengambil tempat kedudukan di Jakarta, Indonesia.

 

V. TUJUAN

Memupuk dan membina integritas profesi dan kejujuran ilmiah.

Mengembangkan teknik penginderaanjauh dan pengolahan citra untuk pembangunan Indonesia.

Meningkatkan kerjasama para ahli yang berminat dalam bidang penginderaan jauh dan pengolahan citra atau pengetahuan lain yang berhubungan untuk tujuan-tujuan ilmiah secara umum dan pembangunan Indonesia secara khusus.

Menyebarluaskan pengetahuan dan pemanfaatan penginderaan jauh dan pengolahan citra di tengah-tengah masyarakat.

 

VI. KEANGGOTAAN

Keanggotaan terdiri dari

  1. Anggota Biasa

  2. Anggota Kehormatan

  3. Anggota Lembaga

  4. Anggota Mahasiswa

1. ANGGOTA BIASA

Anggota biasa adalah mereka yang memenuhi persyaratan yang digariskan dalam Anggaran Rumah Tangga Himpunan. Pendaftaran dilakukan secara tertulis dengan mengisi daftar isian yang disediakan oleh himpunan. Anggota Baru diumumkan oleh himpunan di dalam berita atau majalah yang diterbitkan oleh himpunan.

2. ANGGOTA KEHORMATAN

Keanggotaan ini dapat diberikan kepada setiap anggota atau pribadi lain atas usul atau saran Panitia Kehormatan yang dibentuk oleh Pengurus dan disetujui oleh Pengurus.

3. ANGGOTA LEMBAGA

Keanggotaan disediakan bagi Perusahaan, Lembaga, Instansi Pemerintah yang berkecimpung di dalam kegiatan Penginderaan Jauh dan Pengolahan Citra.

4. ANGGOTA MAHASISWA

Mereka yang terdaftar pada Perguruan Tinggi atau Lembagalembaga pendidikan dimana bidang Penginderaan Jauh, Pengolahan Citra atau ilmu-ilmu lain yang berkaitan Tercantum dalam silabus, diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan sebagai anggota mahasiswa. Cara penerimaan anggota mahasiswa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

5. Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

VII. KODE ETIK

Setiap anggota himpunan ini harus mematuhi ketentuan-ketentuan etik profesi yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

VIII. PENGURUS

Pengurus adalah badan yang berwenang dalam himpunan yang mempunyai hak mengawasi dan mengatur usaha-usaha dan kekayaan himpunan.

Pengurus terdiri dari Pengurus Pusat dan Komisariat.

Semua langkah yang diambil oleh Pengurus berdasarkan pada prinsip musyawarah dan dalam keadaan terpaksa dapat berdasarkan suara terbanyak dalam rapat.

Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:

a. Pengurus Pusat:

  1. Ketua Umum
  2. Ketua 1
  3. Ketua II
  4. Sekretaris Umum
  5. Sekretaris I
  6. Sekretaris II
  7. Bendahara

b. Komisariat (Wakil Regional)

Pengurus dilengkapi dengan Pelindung dan Penasehat yang ditentukan oleh Rapat Pengurus.

6. Masa jabatan Pengurus adalah empat tahun.

7. .Pengurus dibentuk oleh formatur yang dipilih oleh Rapat Anggota.

8. Untuk pertama kali pengurus di bentuk oleh Dewan Pendiri.

9. Kewajiban-kewajiban anggota pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

IX. KEKAYAAN ORGANISASI

Sumber kekayaan organisasi ini adalah:

  1. IuranAnggota.
  2. Sumbangan yang tidak mengikat dan tidak melanggar hukum
  3. Usaha-usaha dan pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan azas dan tujuan himpunan.

X. DEWAN PENDIRI

Pendiri dan organisasi ini adalah:

  1. Dr. Ir. Indroyono Soesilo, MSc.
  2. Ir. Indradi
  3. Dr. Ir. Suheimi Nurusman
  4. Ir. Suwijanto
  5. Ir. Mahmud Arifin Raimadoya, MSc.
  6. Dr. Ir. Mahdi Kartasasmita
  7. Ir. Nasril Hadjar (Alm).

XI. PANITIA-PANITIA

Pembentukan Panitia Pemeriksa Keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Panitia lain yang diperlukan oleh organisasi ditunjuk oleh Pengurus.

 

XII. RAPAT-RAPAT

Rapat Anggota merupakan badan tertinggi himpunan ini.

  1. Rapat Anggota dilakukan setahun sekali pada waktu dan tempat yang akan diumumkan oleh Pengurus.
  2. Rapat Anggota pada saat penggantian pengurus disebut Rapat Anggota Paripurna.
  3. Rapat-rapat pengurus diatur sesuai kebutuhan untuk melancarkan organisasi.

XIII. ANGGARAN RUMAH TANGGA

Segala sesuatu yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.

 

XIV. AMANDEMEN-AMANDEMEN

Amandemen tentang Anggaran Dasar hanya dapat disyahkan oleh Rapat Anggota Paripurna yang memenuhi persyaratan quorum sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga.

Setiap saran amandemen disampaikan kepada Ketua Umum untuk disebarluaskan.

Setelah penyebarluasan saran Amandemen tersebut pada ayat 2, diperlukan dukungan 20 anggota lainnya secara tertulis untuk memungkinkan membawa saran amandemen tersebut dalam Rapat Anggota yang akan datang.

Saran amandemen dapat pula diajukan oleh 20 orang secara bersama-sama dalam Rapat Anggota.

Keputusan disyahkannya Amandemen oleh Rapat Anggota diputuskan secara mufakat, dan apabila cara mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

 

XV. PENUTUP

Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 5 Desember 1990.

 

 
Last updated: 23 April 2003
Hosted by www.Geocities.ws

1