Minuman
Berbahaya
JAKARTA - Hati-hati mengonsumsi
minuman dalam kemasan. Terutama minuman berjenis isotonik. Zat
pengawet yang ada dalam minuman kemasan itu sangat berbahaya.
Salah satunya dapat menyebabkan penyakit sistemic lupus
erythematosus (SLE) yang menyerang sistem kekebalan tubuh.
Komite
Masyarakat Antibahan Pengawet (Kombet) kemarin merilis hasil
risetnya terhadap 28 minuman dalam kemasan. Yang paling banyak
diteliti adalah minuman isotonik. "Ternyata sebagian besar
minuman dalam kemasan mengandung bahan pengawet yang
membahayakan tubuh," kata Ketua Kombet Nova Kurniawan saat
konferensi pers di Hotel Sari Pan Pasific kemarin.
Penelitian
Kombet yang disupervisi Lembaga Penelitian Pendidikan dan
Penerangan Jakarta itu dilakukan di tiga laboratorium, yakni di
Sucofindo Jakarta, M-Brio Bogor, dan Bio-Formaka Bogor. Ada dua
zat pengawet yang dicari dalam minuman kemasan, yakni natrium
benzoate dan kalium sorbet.
Riset
tersebut dilakukan 17 Oktober hingga 3 November 2006.
Hasilnya,
minuman dalam kemasan diklasifikasi dalam empat kategori.
Kategori
pertama adalah produk yang tidak ditemukan bahan pengawet
natrium benzoate dan kalium sorbat. Yakni, Pocari Sweat,
Vita-Zone, NU Apple EC, Jus AFI, dan Sportion.
Kategori kedua, produk yang memakai
pengawet natrium benzoat dan mencantumkannya di label kemasan.
Minuman yang masuk kategori ini adalah Freezz Mix, Ize Pop,
Nihau Orange Drink, Zhuka Sweat, Amazone, Kino Sweat, Arinda
Sweat, Arinda Ice Coffee, Cafeta, Vzone, Pocap, Amico Sweat,
Okky Jelly Drink, Deli Jus, dan Fruitsam.
Ada juga minuman yang mengandung
dua pengawet, natrium benzoat dan kalium sorbat, tetapi hanya
mencantumkan satu jenis pengawet. Yakni Mizone, Boy-zone, dan
Zegar Isotonik.
Yang paling parah adalah minuman
yang mengandung pengawet, tapi tidak mencantumkannya dalam label
kemasan. Minuman tersebut adalah Kopi Kap, Jolly Cool Drink,
Zporto, Jungle Juice, Zestea, dan Mogu-mogu.
"Kategori ketiga dan keempat masuk
dalam kategori pembohongan publik.
Dirjen Pengawasan Obat dan Makanan
Depkes harus bertindak tegas dan menarik produk tersebut dari
pasar," kata Nova.
Kombet berencana melakukan class
action terhadap BPOM karena mengeluarkan izin minuman berbahan
pengawet yang membahayakan manusia. Produsen minuman juga
dianggap melanggar Permenkes 722 Tahun 1988 tentang Bahan
Tambahan Makanan. Juga UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta UU No
7 Tahun 1996 tentang Pangan. "Jalur
hukum sedang disusun berkasnya,"katanya.
Peneliti Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ)
Nurhasan yang ikut dalam konferensi pers kemarin mengatakan,
perkembangan penyakit lupus meningkat tajam di Indonesia. "Tahun
ini saja, di RS Hasan Sadikin Bandung sudah terdapat 350 orang
yang terkena SLE (sistemic lupus erythematosus)," jelasnya.
Penyakit tersebut merupakan
peradangan menahun yang menyerang berbagai bagian tubuh,
terutama kulit, sendi, darah, dan ginjal. Hal itu disebabkan
adanya gangguan autoimun dalam tubuh.
Sistem kekebalan tubuh seseorang
yang seharusnya menjadi antibodi tidak berfungsi melindungi,
tapi justru sebaliknya, menggerogoti tubuh sendiri.
Gejalanya, kulit membengkak,
kencing berdarah atau berbuih, gatal-gatal, dan sebagainya. "Penyakit
ini menyebabkan kematian dan belum ada obatnya,"
terang Nurhasan.
Penyakit
lain yang disebabkan bahan pengawet minuman dalam kemasan adalah
kanker. "Karena itu, produsen minuman kemasan sebaiknya
memperhatikan hak konsumen untuk sehat. Caranya dengan
memperpendek masa kedaluwarsa atau menghilangkan sama sekali
bahan pengawet dalam minuman kemasan," kata Nurhasan. (tom/fal)
Sumber:
Eka
Jatnika Ariffin
Bidang
Produksi Bersih
Asisten
Deputi Urusan Stadarisasi, Teknologi dan Produksi Beersih
KEMENTERIAN
NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
Regards,
Ardi
IT Staff
Download
File PDF nya