Timbang-timbang Dana Aspirasi

Senin, 29/06/2015 08:15 WIB


Agun Gunanjar Sudarsa geram. Ia berulang kali gagal menyalakan mikrofon saat hendak menginterupsi sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengesahkan Peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan, Selasa, 23 Juni lalu.

Tangan anggota Fraksi Partai Golkar dari kubu Musyawarah Nasional Ancol itu terus memencet tombol pengeras suara di mejanya, tapi tetap saja alat itu tak bisa menyala. Pada saat bersamaan, Johnny G. Plate dari Fraksi NasDem mengalami hal serupa. Mikrofon di mejanya mendadak mati. Johnny akhirnya menginterupsi sidang sambil berdiri.

Padahal Agun, Johnny, serta sejumlah anggota lain dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Hanura, dan NasDem saat itu ingin meminta pimpinan sidang tak buru-buru mengesahkan Peraturan DPR tentang Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau lebih dikenal dengan nama dana aspirasi.

Upaya mereka gagal. Meski peraturan itu ditolak tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, Hanura dan NasDem, palu tetap diketok. Sidang paripurna yang diketuai Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, itu akhirnya mengesahkan peraturan DPR tentang dana aspirasi, yang sedari awal menuai penolakan dari sejumlah kalangan itu.

.