![]() |
|
KABUPATEN KAPUAS
HULU
|
| Apa yang ada disana ?
|
Suaka Margasatwa merupakan salah satu dari berbagai kawasan atau daerah lindung di Indonesia yaitu Suaka Alam, Taman Nasional, Hutan Lindung, Taman Buru dan lain-lain.
Suatu daerah ditetapkan sebagai Suaka Alam karena memiliki beraneka jenis satwa ( termasuk satwa langka dan dilindungi ) dalam jumlah besar. Daerah yang menjadi tempat hidup dan berkembang biak berbagai satwa yang dilindungi perlu dilestarikan untuk memelihara agar binatang-binatang tersebut dapat kita miliki selamanya.
Daerah Danau Sentarum ditetapkan menjadi kawasan Suaka Alam pada Tahun 1982 dengan Surat Keputusan Nomor 757/Kpts/Um/10/1982 dengan luas 80.000 hektar. Daerah ini dikelola sebagai Suaka Margasatwa oleh Departemen Kehutanan yang diwakili oleh Kantor SBKSDA yang berkantor di Pontianak dan Kantor Resort SSKSDA di Putussibau dan Pos Jaga KSDA di Bukit Tekenang, Semitau dan Lanjak.
Pada Tahun 1994 Suaka Margasatwa Danau Sentarum ditetapkan menjadi Lokasi Ramsar di Indonesia, karena merupakan salah satu wakil daerah hamparan banjir (lebak lebung, floodplain) bagi Dunia. Lokasi ini merupakan salah satu tipe ekosistem hamparan banjir paling luas yang masih tersisa dalam kondisi baik di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
Berada di dalam Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Propinsi Kalimantan Barat. Lokasinya terletak kira-kira 700 kilometer dari Pontianak ke arah hulu Sungai Kapuas. Perjalanan ke kawasan tersebut dari Pontianak dapat ditempuh dengan dua cara :
![]() |
![]() |
![]() |