ADA APA DENGAN PERMENDIKBUD 37 TAHUN 2018?
Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasat dan Pendidikan Menengah. Sesusai dengan judulnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang ditetapkan pada Desember 2018 silam ini berisikan daftar Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pelajaran K13 terbaru, baik untuk tingkat SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA.
Peraturan Menteri terkait KI dan KD Kurikulum 2013 untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA ini telah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan guna memenuhi kebutuhan dasar peserta didik dalam mengembangkan kemampuannya di era digital. Dimana pendidikan hendaknya mampu menambahkan dan mengintegrasikan muatan informatika pada kompetensi dasar. Baik dalam dalam kerangka kurikulum maupun pada struktur kurikulum 2013 mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 2A sebagai berikut:
- Muatan informatika pada SD/MI dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal. Mata Pelajaran Informatika pada SMP/MTs dan SMA/MA dimuat dalam Kompetensi Dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran. KI dan KD Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 diubah dengan menambahkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Informatika SMP/MTs (pada nomor urut 60) dan KI dan KD Informatika SMA/MA (nomor urut 61) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran permen ini.
MASIH PERLUKAH GURU MELAKUKAN PENGECEKAN KD (PERMENDIKBUD 37 TAHUN 2018) YANG TERDISTRIBUSI PADA TIAP TEMA, SUB TEMA, DAN PB?
Buku Tematik Terpadu hasil revisi menunjukkan adanya perubahan bahwa hampir setiap KD sudah terpetakan dalam di setiap Tema, Sub Tema, dan PB (Pembelajaran) dengan baik. Namun sebagai guru masih perlu melakukan analisis hal tersebut guna memastikan apakah benar semua KD sudah terpetakan dalam buku tematik terpadu pegangan guru tanpa ada yang terlewatkan.
Alasan kedua mengapa guru perlu melakukan pemetaan KD pada tiap Tema, Sub Tema dan Pembelajaran karena untuk meyakinkan apakah KD yang ada pada “setiap” Pembelajaran sudah dilakukan assessment atau penilaian serta pengolahannya
TUGAS PEMETAAN KD
Tentukan sebuah tema, lalu dalam kelompok kerjamu lakukan pemetaan terhadap distribusi KD pada PB di Tema tersebut!