Skip navigation

BERANDA

Pola Pikir

Kita perlu memahami dua perbedaan sebelum berbicara tentang pergantian kurikulum, yakni antara kerangka kurikulum nasional dan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Kurikulum nasional merupakan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sebagai acuan para guru untuk menyusun kurikulum di tingkat satuan pendidikan. Sedangkan, kurikulum tingkat satuan pendidikan merupakan kurikulum yang seharusnya secara periodik dievaluasi dan diperbaiki agar sesuai dengan perubahan karakteristik peserta didik serta perkembangan isu kontemporer.

Kerangka kurikulum nasional harus memberikan ruang inovasi dan kemerdekaan, sehingga dapat dan harus dikembangkan lebih lanjut oleh masing-masing sekolah. Pada Intinya, kerangka kurikulum nasional seharusnya relatif ajeg, tidak cepat berubah, tapi memungkinkan adaptasi dan perubahan yang cepat di tingkat sekolah. Inilah yang Kemendikbudristek lakukan dengan merancang Kurikulum Merdeka.

Faktanya, laju perubahan kurikulum nasional kita sebenarnya tidak terlalu cepat, bahkan melambat. Jika kita perhatikan, sejak ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, laju perubahan kurikulum melambat dari KBK di tahun 2004, KTSP di tahun 2006, dan yang terakhir adalah Kurikulum 2013 (K-13) di tahun 2013. Kurikulum Merdeka baru akan menjadi kurikulum nasional pada tahun 2024. Dengan kata lain, pergantian berikutnya baru akan terjadi setelah kurikulum yang sebelumnya (K-13) diterapkan selama 11 tahun dan melewati setidaknya empat menteri pendidikan. Maka, fakta ini mematahkan pemeo “Ganti Menteri, Ganti Kurikulum”.

Kekhasan Madrasah

Kekhasan dan ruh madrasah yang harus selalu dikembangkan sebagai nilai-nilai yang menjiwai kebijakan dan pengelolaan adalah sebagai berikut:

a. Perspektif Ibadah kepada Allah swt

Bahwa aktifitas belajar-mengajar dan kegiatan manajemen untuk menfasilitasi berlangsungnya pendidikan di madrasah adalah merupakan bentuk ibadah kepada Allah saw. Oleh karena itu nilai agama dan akhlak harus mewarnai dalam praksis pendidikan di madrasah.

b. Hubungan guru-peserta didik diikat dengan mahabbah fillah;

Hubungan mahabbah fillah berarti pola komunikasi, interaksi dan bergaul antara guru-peserta didik didorong rasa kasih sayang, saling membantu, dan menolong dalam kebaikan untuk secara bersama-sama mencapai ridhla Allah swt. dalam praksis pendidikannya.

c. Pandangan ‘ainurrahmah;

Bahwa semua tindakan guru kepada peserta didik didasari rasa kasih-sayang. Terhadap peserta didik yang berperilaku kurang baik tetap disikapi dengan pandangan kasih sayang, bukan nafsu, kebencian, dendam dan iri-dengki.

d. Hati nurani sebagai sasaran utama

Bahwa pembelajaran di madrasah mengarusutamakan upaya menfungsikan hati nurani, dengan membersihkan diri dari akhlak tercela (takhally) dan sekaligus senantiasa menghiasi diri dengan akhlak terpuji (tahally), melalui proses mujahadah dan riyadlah.

e. Akhlak di atas ilmu pengetahuan;

Bahwa ilmu pengetahuan dan kompetensi bukan segalanya. Tanpa akhlak, kepintaran akan menjadikan seseorang semakin berbahaya dan berpotensi menimbulkan kerugian dan kerusakan kepada orang lain. Maka pendidikan di madrasah meletakkan pentingnya akhlak di atas ilmu.

Implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka adalah sebuah konsep pendidikan yang diperkenalkan di Indonesia untuk memberikan kebebasan yang lebih besar kepada sekolah dalam merancang dan mengimplementasikan kurikulum mereka sendiri. Konsep ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan relevansi yang lebih tinggi dalam pendidikan, serta mempromosikan kreativitas dan inovasi di dalam proses pembelajaran.

Dalam Kurikulum Merdeka, sekolah diberi kebebasan untuk menentukan materi pembelajaran, metode pengajaran, serta penilaian yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks lokal mereka. Hal ini memungkinkan sekolah untuk mengadaptasi kurikulum mereka dengan lebih baik terhadap karakteristik siswa, potensi lokal, dan kebutuhan pasar kerja setempat. Dengan demikian, diharapkan pendidikan dapat lebih relevan, bermanfaat, dan menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan dunia nyata.

Kurikulum Merdeka juga mendorong penerapan pendekatan pembelajaran yang lebih aktif, kolaboratif, dan mengembangkan keterampilan abad ke-21, seperti keterampilan berpikir kritis, kreativitas, komunikasi, dan kolaborasi. Selain itu, penggunaan teknologi dalam pembelajaran juga didorong agar siswa dapat mengembangkan literasi digital yang penting dalam era informasi saat ini.

Meskipun memberikan kebebasan lebih besar kepada sekolah, Kurikulum Merdeka tetap diarahkan oleh standar nasional pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam implementasinya, pemerintah memberikan pedoman dan dukungan kepada sekolah dalam merancang kurikulum mereka sendiri yang tetap sesuai dengan standar tersebut.

Konsep Kurikulum Merdeka bertujuan untuk menghasilkan pendidikan yang lebih inklusif, adaptif, dan relevan bagi peserta didik. Namun, implementasinya masih dalam tahap pengembangan dan eksperimen di beberapa wilayah di Indonesia, sehingga perlu waktu dan evaluasi yang cermat untuk melihat dampak dan keberhasilannya dalam meningkatkan kualitas pendidikan

Kerangka Dasar Kurikulum

MFW Sungai Paring Martapura