|
MENCARI MODEL TERBAIK PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT).
Oleh: Maman Fathurrohman
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Bahan Bakar
Minyak Dalam Negeri tidak hanya membawa akibat terhadap
meningkatnya harga berbagai kebutuhan pokok barang dan jasa
tetapi juga memiliki dampak turunan yang berasal dari model
penyaluran dana kompensasi BBM yang ternyata membawa dampak
negatif berupa ketidakpuasan rakyat akan hasil dari model
penyaluran yang digunakan. Ketidakpuasan tersebut ditandai mulai
dari rasa ketidakadilan, protes dan demo, sampai kekerasan fisik
berupa ancaman terhadap ketua RT hingga perusakan bangunan dan
fasilitas milik negara.
Banyak yang menyangka bahwa permasalahan utama model penyaluran
dana kompensasi kenaikan harga BBM yang juga dikenal sebaga
Bantuan Langsung Tunai adalah dalam hal tepat tidaknya pemberian
bantuan tersebut terhadap rakyat yang memerlukan. Padahal bila
dianalisis lebih lanjut hal tersebut hanyalah permasalahan
jangka pendek dari model tersebut, pada jangka panjang model
tersebut akan berdampak pada pembebanan anggaran pemerintah
untuk terus menerus memberikan bantuan langsung secara tunai dan
kecenderungan rakyat untuk malas dan ingin selalu mendapat
bantuan dana atau selalu ingin dikategorikan sebagai rakyat
miskin.
Oleh karena itu, perlu suatu upaya mencari model terbaik yang
tidak hanya dapat mengurangi ketidaktepatan bantuan terhadap
rakyat yang memerlukan tetapi juga tidak terus menerus membebani
anggaran pemerintah dan menghilangkan kecenderungan rakyat
memiliki sikap moral yang buruk. Pada sisi lain, hal ini mesti
mempertimbangkan perbedaan kemakmuran antar warga negara dan
antar daerah sekaligus kekayaan alamnya sehingga akan lahir
model yang lebih adil dan bisa diterima semua masyarakat.
Setidaknya model yang kita inginkan memiliki tiga faktor utama
yaitu: Sumber Dana Bantuan, Proses dan Alokasi Dana, dan Rakyat
yang berhak menerima Dana Bantuan tersebut. Seandainya Sumber
Dana berasal dari Pemerintah, maka Pemerintah akan terus menerus
berkewajiban menyediakan dana yang besar. Sebesar apa pun dana
yang disiapkan bila dibagikan kepada sejumlah besar rakyat
nilainya pasti akan kecil dan tidak berarti jumlahnya, ini
sesuai dengan konsep logika pembagian, bila nilai pembaginya
besar maka sebesar apa pun nilai yang akan dibagi hingga
batas-batas tertentu, hasil pembagiannya tetap akan kecil.
Bukankan dana sebesar itu akan lebih baik bila digunakan untuk
pembangunan sarana dan fasilitas umum ? Untuk mempersiapkan
infrastruktur menarik investor, memberi modal usaha kepada usaha
kecil dan menengah, atau setidaknya untuk membayar hutang negara
yang sudah sedemikian besarnya.
Pada sisi lain kita tahu bahwa Indonesia memiliki banyak sekali
milyuner dan orang kaya, yang bunga dari tabungannya saja sudah
lebih dari cukup untuk membiayai diri dan keluarga mereka
sendiri. Selain itu Indonesia juga memiliki banyak sumberdaya
alam yang seringkali diperdebatkan mengenai manfaat dan bagi
hasilnya antara pusat dan daerah sebagai pemilik sumberdaya alam
tersebut. Pendapat saya, sebaiknya Sumber Dana Bantuan Langsung
Tunai diambil dari orang-orang kaya secara proporsi, cukup satu
per dua puluh atau satu per empat puluh dari pendapatan mereka
per tahunnya sebagai wujud solidaritas terhadap saudara-saudara
mereka yang tidak mampu sekaligus sebagai upaya mencegah
kejahatan yang mungkin terjadi terhadap diri dan keluarga mereka
yang diakibatkan oleh timbulnya kejahatan akibat permasalahan
sosial. Sumber Dana Bantuan sebaiknya secara proporsi juga
diambil dari Sumber Daya Alam yang dimiliki daerah, mungkin
sekitar satu per lima atau satu per sepuluh dari total
pendapatan dari sumber daya alam tersebut per tahunnya sebagai
wujud penghargaan terhadap daerah yang kaya akan sumber daya
alam karena rakyat memang seharusnya mendapat manfaat dari
keberadaan sumber daya alam yang ada di daerahnya.
Proses dan Alokasi Dana ada baiknya di plot per daerah (misalkan
per Kabupaten atau Kotamadya) berdasarkan alokasi jumlah
anggaran yang tersedia dikurangi biaya penyaluran yang juga
diambil dari dana tersebut agar mandiri dan tidak menyulitkan
pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah -yang sumbernya
dananya berasal dari orang-orang kaya dan sumber daya alam-
dibagi dengan jumlah orang-orang yang berhak menerimanya, dan
bukan jumlah yang berhak menerima kemudian ditetapkan besarannya
(misalkan Rp 100.000 per bulan). Cara menetapkan besar alokasi
per individu yang berhak menerima hanya akan menimbulkan masalah
moral dan kecenderungan selalu ingin miskin dan menerima bantuan
tersebut. Bila ditetapkan alokasi besaran total bantuan terlebih
dahulu baru ditetapkan berapa yang bisa diterima per orang,
yaitu jumlah total dibagi jumlah jiwa yang berhak menerima, maka
secara psikologis akan ada rasa �ketidakpastian� pada masyarakat
yang berkeinginan mendapatkan dana tersebut. Diharapkan mereka
akan terdorong lebih kreatif dan berfikir untuk berusaha karena
ingin eksis dalam memenuhi kebutuhan mereka secara mandiri dan
tidak tergantung bantuan, sekaligus membuat mereka sadar bahwa
menjadi orang-orang yang mampu memberi bantuan itu lebih baik
dan lebih pasti kehidupannya dari yang sekedar menerima bantuan.
Pada sisi lain, cara ini akan mengakibatkan bila yang berhak
menerima bantuan semakin sedikit, maka bantuan terhadap yang
berhak akan semakin besar, ini sejalan dengan proyeksi kebutuhan
hidup pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah yang sedikit
orang-orang dibawah garis kemiskinan dan banyak orang
berkecukupannya pasti kebutuhan hidupnya lebih tinggi dari pada
daerah yang lebih banyak orang-orang yang hidup dibawah garis
kemiskinannya.
Bagaimana menentukan Rakyat yang berhak menerimanya ? dan siapa
yang berhak men-justifikasi akan hal ini ? Pandangan saya, kita
perlu standar siapa yang berhak menerima dana bantuan tersebut.
Setidaknya ada empat kategori orang yang perlu mendapatkan
bantuan yaitu: 1). Orang-orang yang jauh dibawah garis
kemiskinan (tidak memiliki tempat tinggal dan penghasilan)
seperti anak-anak jalanan, dan para pengemis tua yang tidak
punya keluarga atau saudara, 2) Orang-orang yang dibawah garis
kemiskinan (Memiliki tempat tinggal tetapi penghasilannya tidak
mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari) misalkan para buruh
pabrik, dan pekerja serabutan, 3) Orang-orang yang memiliki
banyak hutang dan tidak mampu membayarnya atau terjebak oleh
bunga yang sangat tinggi dari renternir, demikian itu karena
banyak sekali masyarakat yang menjadi korban renternir akibat
kesulitan hidup dan ini merugikan masyarakat secara umum dan
mengakibatkan ekploitasi yang sifatnya negatif, dan 4) Pelajar
dan mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk
membiaya sekolah atau kuliah mereka, demikian itu karena mereka
adalah aset bangsa di masa yang akan datang. Boleh jadi kelak
mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang perduli pada rakyat
kecil dan bersedia berlaku adil. Orang yang berhak untuk
menjustifikasi apakah seseorang termasuk orang-orang yang berhak
menerima atau tidak tentunya yang hampir setiap hari bergaul
dengan mereka dan mengetahui kondisi mereka sehari-hari misalkan
Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat.
Diharapkan upaya memberikan Bantuan Langsung Tunai tidak hanya
dibatasi sekedar untuk menanggulangi kesulitan hidup karena
naiknya harga BBM tetapi lebih dari itu untuk membantu
meningkatkan kemakmuran individu. Untuk itu perlu model
penyaluran yang terbaik, yang menurut pendapat penulis harus
mempertimbangkan keberadaan orang-orang kaya dan sumber daya
alam yang dimiliki Indonesia. Penulis sadar bahwa pendapat yang
diajukan diatas bukan yang terbaik tetapi diharapkan bisa
menjadi pemikiran yang bermanfaat dalam upaya meningkatkan
kemakmuran individu. Karena �Kemakmuran suatu bangsa dimulai
dari kemakmuran setiap individunya� (Confucius)
Maman Fathurrohman
(Civitas Akademika Fakultas Ekonomi UGM)
e-mail: [email protected]
|