REKOMENDASI
PERTEMUAN LEMBAGA LEGISLATIVE MAHASISWA
SE-INDONESIA
TAHUN 2000
Mahasiswa
adalah kelompok intelektual minoritas pemuda yang dipercayakan masyarakat
sebagai pengemban dari suatu system kekuasaan. Gerakan mahasiswa yang
lebih bercirikan pada kekuatan moral senantiasa menghendaki tercapainya
tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai contoh, peran lembaga
kemahasiswaan yang pernah berkobar ditahun 60-an sampai pertengahan tahun
70-an melalui Dewan Mahasiswa-nya hingga kemudian dikebiri oleh hadirnya
NKK/BKK. Terbitnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No:0457/U/1990
semakin mempolarisasi kekuatan lembaga kemahasiswaan (Student
Power)
Reformasi yang bergulir dipertengahan tahun 1998 hingga kini,
ternyata memberikan angin segar disemua aspek kehidupan, termasuk dunia
pendidikan. Diantaranya, ditandai dengan dikeluarkannya SK Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No:155/O/1998 untuk menggantikan SK Mendikbud
Nomor 0457 diatas.
Hal ini telah memberikan peluang adanya pemikiran mengadopsi system
ketatanegaraan ke dalam system lembaga kemahasiswaan (perlunya pemisahan
antara lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif)
Untuk mencapai formulasi
Lembaga Kemahasiswaan yang ideal, maka Badan Perwakilan Mahasiswa
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Bandung
telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan Lokakarya dan
Jambore Nasional Lembaga Legislatif Mahasiswa se-Indonesia, maka bersama
ini kami atas nama seluruh peserta dengan 24 perguruan tinggi (sebagaimana
terlampir) merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyerahkan sepenuhnya
tentang sistem formulasi lembaga
kemahasiswaan kepada seluruh
mahasiswa di perguruan tinggi
masing-masing (hal-hal tersebut diantaranya Nama, Bentuk, Struktur
susunan dan kedudukan lembaga kemahasiswaan,
mekanisme pemilihan
mahasiswa dan mekanisme
kaderisasi)
2.
Lembaga kemahasiswaan di libatkan secara sepenuhnya dalam hal
pengelolaan dana dan transparansi dana
kemahasiswaan.
3. Menyelenggarakan orientasi mahasiswa baru yang lebih manusiawi,
mendidik, dan lebih mengedepankan visi
intelektual dan tri dharma
perguruan
tinggi.
4.
mewujudkan sebuah lembaga kemahasiswaan yang berdaulat,
demokratis,
independen, dan bebas dari kooptasi maupun berbagai
intervensi
kampus serta pihak manapun
5. Mengedepankan interaksi
aktif antara lembaga kemahasiswaan dan
interaksi
aktif antara mahasiswa dengan masyarakat sehingga perguruan
tinggi tidak hanya menjadi sebuah menara
gading
Demikian rekomendasi ini dibuat, untuk kemudian diinformasikan
kepada seluruh lembaga legislative mahasiswa se-Indonesia serta pihak yang
terkait dengan isi rekomendasi ini.
Bersama ini pula kami
menetapkan Universitas Haluoleo Sulawesi Tenggara sebagai
pihak penyelenggara pertemuan lembaga legislative mahasiswa se-Indonesia
dalam jangka waktu satu tahun kedepan.
Bandung, 20 Juli 2000
..
Untuk Lebih mendetail dengan penjelasan serta data-data
komparasi formulasi student goverment, dapatkan CD Lokerjamnas
berisi video kegiatan dan bonus lainnya. Komentar dapat anda layangkan
pada fax (62-22-4205945), or e-mail [email protected] / [email protected]