| ||||||||||||||||||||||||||||
|
TERM OF REFFERENCE
1. Membahas kondisi objektif format,
kinerja serta peran Lembaga Legislatif | |||||||||||||||||||||||||||
|
MEKANISME DIALOG LOKAKARYA DAN JAMBORE NASIONAL LEMBAGA LEGISLATIF MAHASISWA SE-INDONESIA. Jumlah utusan yang ditetapkan panitia adalah minimal 1 orang dan maksimal 3 orang. Tiap perwakilan universitas diharapkan menyediakan 1 orang yang didelegasikan guna menjadi penyampai rekomendasi universitas yang bersangkutan mengenai topik yang ditetapkan, dan selanjutnya menjadi perumus hasil ahir rekomendasi bersama pada sesi jambore.
ALUR JALAN :
UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT HUBUNGI: KAMPUS FISIP UNPAS Jl.Lengkong Besar No.68 Bandung Telp/Fax : 022-4205945 PC.HP : 0818422004 E-mail: [email protected] www.unpas.ac.id | ||||||||||||||||||||||||||||
| Copyright by Darulquthni Elbantany | ||||||||||||||||||||||||||||