![]()
Setiap tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima “raport” sebagaimana layaknya pelajar/siswa sekolah. “Raport” yang akan diterima dalam kurun waktu setahun sekali ini berisi tentang laporan prestasi kerja pegawai. Laporan prestasi kerja pegawai diperoleh dari penilaian prestasi kerja (performance appraisal). Penilaian prestasi kerja yang dilakukan secara obyektif dan benar akan mampu menciptakan pegawai-pegawai yang dapat di andalkan dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan organisasi. Karena biar bagaimanapun, diakui atau tidak, sumber daya manusia dalam sebuah organisasi merupakan asset yang paling berharga. Selengkapnya klik disini.
5 LANGKAH MENINGKATKAN DAYA KONSENTRASI KERJA.
Konsentrasi buyar di saat Anda sedang bekerja memang kerap terjadi. Anda tentu pusing dibuatnya karena bisa saja mempengaruhi kinerja kerja Anda hari itu. Milton Wright berkata, "Ukuran bagi seorang manusia adalah sejauh mana ia dapat berkonsentrasi." Sebelumnya, Emerson menulis, "Konsentrasi adalah rahasia keberhasilan dalam politik, perang, perdagangan, singkatnya dalam semua manajemen urusan manusia." Nah, bila Anda merasa daya konsentrasi Anda lemah, cobalah 5 saran dari Robert J. Lumsden yang dituliskan dalam bukunya 23 Langkah Menuju Sukses dan Prestasi. Selengkapnya klik disini.
MENGENAL ISO 14001 SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN.
Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Selengkapnya klik disini.
FAKTOR KUNCI PENERAPAN PRODUKSI BERSIH.
Lingkungan telah menjadi bagian yang sangat penting dari bisnis. Berkenaan dengan pernyataan tersebut, setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan yaitu green consumerism dan lingkungan sebagai non-tariff barrier. Green consumerism membuat produk-produk harus berorientasi lingkungan dan harus dibuat dengan proses yang ramah lingkungan. Dilain pihak, banyak negara, terutama masyarakat eropa, telah mulai memasukkan faktor lingkungan ke dalam perdagangan. Lingkungan telah dijadikan sebagi non-tariff barrier. Artinya untuk memasuki pasar dengan kedua karakteristik di atas diperlukan kaji-ulang atas kinerja lingkungan yang telah kita lakukan selama ini. Apakah sudah sama dengan persepsi para green consumer ataukah sudah memenuhi persyaratan non-tariff di atas. Selengkapnya klik disini.
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Selengkapnya klik disini.