UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen berasaskan manfaat,
keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian
hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen :
a.
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri;
b.
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari
ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
c.
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d.
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian
hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
e.
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
f.
meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang, menjamin kelangsungan
usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan konsumen.
Hak konsumen
adalah :
-
hak atas
kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsurnsi barang dan/atau
jasa;
-
hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
-
hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
-
hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan;
-
hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
-
hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
-
hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-
hak untuk
mendapatkan komnpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
-
hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban
konsumen adalah :
-
membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
-
beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
-
membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
-
mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak pelaku usaha
adalah :
-
hak untuk
menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-
hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
-
hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
-
hak untuk
rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan;
-
hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku
usaha adalah :
-
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
-
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
-
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
-
menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
-
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
-
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa
yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG
DILARANG BAGI PELAKU USAHA
-
Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-
tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam
hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang
tersebut;
-
tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan
menurut ukuran yang sebenarnya;
-
tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa
tersebut,
-
tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode,
atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau
keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-
tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan,
iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
-
tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut;
-
tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
-
tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,
ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal
pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta
keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di
pasang/dibuat;
-
tidak
mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar
tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
-
Pelaku usaha
dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau
bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap
dan benar.
-
Pelaku usaha
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa
secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
-
barang
tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus,
standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu,
sejarah atau guna tertentu;
-
barang
tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
-
barang
dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja
atau aksesori tertentu;
-
barang
dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujuan atau afiliasi;
-
barang
dan/atau jasa tersebut tersedia;
-
barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
-
barang
tersebut rnerupakan kelengkapan dari barang tertentu;
-
barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
-
secara
langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
-
menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman tidak berbahaya,
tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang
lengkap;
-
menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
5.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.
harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b.
kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c.
kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
d.
tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e.
bahwa penggunaan barang dan/atau jasa.
6.
Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau
lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan :
a.
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi
standar mutu tertentu;
b.
menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung
cacat tersembunyi;
c.
tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan
maksud untuk menjual barang lain;
d.
tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup
dengan maksud menjual barang yang lain;
e.
tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup
dengan maksud menjual jasa yang lain;
f.
menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.
7.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah
tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya
sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.
-
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu
barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang
dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau
memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
-
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat
tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.
-
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang, ditujukan untuk
diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a.
tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b.
mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa;
c.
memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d.
mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan;
11.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan
dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik
maupun psikis terhadap konsumen.
12.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan
dilarang untuk :
a.
tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai
dengan yang dijanjikan;
b.
tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.
-
Pelaku usaha
periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
a.
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan
harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang
dan/atau jasa;
b.
mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa;
c.
memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang
dan/atau jasa;
d.
tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa;
e.
mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang
atau persetujuan yang bersangkutan;
f.
melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
periklanan.
TANGGUNG JAWAB
PELAKU USAHA
-
Pelaku usaha
bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan
atau diperdagangkan.
-
Ganti rugi
dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang
sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
-
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
-
Pemberian
ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
-
Ketentuan
diatas tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan
tersebut merupakan kesalahan konsumen.
-
Pelaku usaha
periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat
yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.
-
Importir
barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila
importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen
luar negeri.
-
Importir
jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa
asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa
asing.
-
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana merupakan beban
dari tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk
melakukan pembuktian.
-
Pelaku usaha
yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab
atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
-
pelaku
usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apa pun
atas barang dan/atau jasa tersebut;
-
pelaku
usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya
perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau
tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
-
Pelaku usaha
dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan
konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual
kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa
tersebut.
-
Pelaku usaha
yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau
fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan
yang diperjanjikan.
-
Pelaku usaha
bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila
pelaku usaha tersebut:
-
tidak
menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas
perbaikan;
-
tidak
memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
14.
Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau
garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.
15.
Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas
kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a.
barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak
dimaksudkan unluk diedarkan;
b.
cacat barang timbul pada kemudian hari;
c.
cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d.
kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e.
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau
lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.
-
Pembuktian
terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan
beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pembinaan
-
Pemerintah
bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang
menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya
kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
-
Pembinaan
penyelenggaraan perlindungan konsumen meliputi upaya untuk:
-
terciptanya iklim usaha dan timbulnya hubungan yang sehat antara pelaku
usaha dan konsumen;
-
berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
-
meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan
penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Pengawasan
-
Pengawasan
terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
-
Pengawasan
oleh pemerintah oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
-
Pengawasan
oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
-
Apabila
hasil pengawasan ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil
tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Hasil
pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat
disampaikan kepada Menteri dan rnenteri teknis.
LEMBAGA
PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT
-
Pemerintah
mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi
syarat.
-
Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan
aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
-
Tugas
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat meliputi kegiatan:
-
menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan
kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
-
memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
-
bekerja
sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan
konsumen;
-
membantu
konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau
pengaduan konsumen;
-
melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap
pelaksanaan perlindungan konsumen.
PENYELESAIAN
SENGKETA
Umum
-
Setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau
melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
-
Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
-
Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak
menhilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
-
Apabila
telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan,
gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang,
bersengketa.
-
Gugatan atas
pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
-
seorang
konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
-
sekelompok konsumen yang mempunyai kepentinyan yang sama;
-
Lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu
berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya
menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut
adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan
kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
-
pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar
dan/atau korban yang tidak sedikit.
-
Gugatan yang
diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat atau pemerintah diajukan kepada peradilan umum.
Penyelesaian
Sengketa di luar Pengadilan
Penyelesaian
sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan
mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu
untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali
kerugian yang diderita oleh konsumen.
SANKSI
Sanksi
Administratif
Sanksi
administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).
Sanksi Pidana
Penuntutan
pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan/atau pengurusnya.
-
Pelaku Usaha
yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 13 ayat 2, Pasal 15, Pasal 1 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf c, ayat 2, dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
-
Pelaku usaha
yang, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12,
Pasal 13 ayat 1, Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat 1 huruf d dan huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
-
Terhadap
pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau
kematian diberlakukan ketentuan pidana yang berlaku.
-
Terhadap
sanksi pidana, dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa:
a.
perampasan barang tertentu;
b.
pengumuman keputusan hakim;
c.
pembayaran ganti rugi;
d.
perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya
kerugian konsumen;
e.
kewajiban penarikan barang dari peredaran;
f.
pencabutan izin usaha.