|
Artikel 4
TATA CARA
DAN PROSEDUR MENDAFTARKAN HAK CIPTA
Untuk
Karya Novel dan Karya Tulis Lainnya
Oleh : Ana
Rinda Musthofia
(Berdasarkan pengalaman pribadi dalam mempatenkan
karya-karya tulisnya)
Sebagai
seorang penulis, Anda tentu ingin agar karya tulis
Anda bisa diterbitkan oleh perusahaan penerbit dan
buku karya tulis Anda beredar secara luas dan dibaca oleh banyak orang
serta Anda bisa memperoleh perlindungan dalam hal
hak cipta.
Untuk itulah Anda perlu tahu tentang bagaimana sih
prosedur dan tata cara pengurusan hak cipta guna
melindungi karya tulis Anda dari bahaya pembajakan. Berikut ini
tulisan dari salah seorang penulis anggota Forum
Penulis Kota Malang yang ingin berbagi pengalamannya
dengan Anda.
Tahapan
pendaftaran hak cipta:
1. Pembayaran permohonan hak cipta atas karya
sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening
BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya
difoto copy
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya
anda sertakan surat pernyataan bahwa anda
menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama
asli anda sesuai ktp
4. Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda
sertakan surat pernyataan bahwa anda
5. Kunjungi situs www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan
print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap
formulir (diketik)
6. Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid
buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam
bentuk cd sebanyak dua buah cd
7. Kirimkan persyaratan dibawah ini kepada :
DITJEN HAKI (Untuk Direktur Hak Cipta)
Jl. Daan Mogot KM 24 Tanggerang 15119 Banten
Catatan : Hak cipta secara resmi baru bisa
dikeluarkan setelah 9 bulan semenjak pendaftaran.
Persyaratan
yang dikirimkan:
1. Foto copy transfer bukti pembayaran satu lembar
2. Legalisir foto copy ktp dua lembar
3. Surat pernyataan penggunaan nama samaran
4. Surat izin penggunaan foto (jika mencantumkan
foto dalam karya anda)
5. Formulir pendaftaran rangkap dua
6. Dua lembar print out karya
7. Dua buah cd berisi file karya dan data diri anda
Tata cara penerbitan :
· Daftar karya anda ke hak cipta
· Kirimkan karya ke penerbit yang berisi:
· Print out satu lembar dan satu buah CD berisi :
1. Naskah
2. Biodata
3. Kata pengantar/special to (jika ada)
Tanya
Jawab mengenai Hak Cipta*
*)
Tulisan ini disadur dari situs
www.dgip.go.id
Kekayaan
Intelektual = Hak Cipta
Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran,
penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan
dengan menggunakan alat apapun, termasuk media
internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat
orang lain.
Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan
baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama
ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara
permanen atau temporer.
Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau
pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?
1. Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka
yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang
menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta
masing-masing atas bagian ciptaannya.
2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang,
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah
pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka
penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam
dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila
penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan
dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang
dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan
dalam hubungan dinas.
4. Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat
karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan
pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan
lain antara kedua pihak.
5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan
berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang
sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut
dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika
dibuktikan sebaliknya.
Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik
hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari pihak tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni atau sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk
memperoleh perlindungan hak cipta?
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis
sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang
nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang
mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di pengadilan apabila timbul
sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan pelaku?
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau
mereka yang menampilkan, memperagakan,
mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman
suara?
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum
yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau
perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu
pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman
bunyi lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara
siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan
transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui
sistem elektromagnetik.
Apakah lisensi itu?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya
atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan
Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan,
bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini
anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil
organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang
memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur
dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7
Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan
Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC
kembali mengalami perubahan dan diatur dalam
Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Beberapa peraturan
pelaksana yang masih berlaku yaitu :
· Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo
Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang
Dewan Hak Cipta;
· Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang
Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk
Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian
dan Pengembangan;
· Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Berne Convention For The Protection of
Literary and Artistic Works;
· Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang
Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
· Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya
Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia
dengan Masyarakat Eropa;
· Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
· Keputusan Prcsiden RI No.38 Tahun 1993 tentang
Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum
Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Australia;
· Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak
Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
· Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01
Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
· Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03
Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
· Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.
M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik
Tindak Pidana Hak Cipta;
· Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.
M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban
Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran
Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun
sebagian karena :
· pewarisan;
· hibah;
· wasiat;
· perjanjian tertulis; atau
· sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi
karya :
· buku, program komputer, pamflet, susunan
perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain;
· ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu;
· alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
· ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
· drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan dan pantomim;
· seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase dan seni terapan;
1. arsitektur;
2. peta;
3. seni batik;
4. fotografi;
5. sinematografi;
6. terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan
karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan
rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui
penciptanya?
· Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan
prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional
lainnya;
· Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti
cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu,
kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan
karya seni lainnya.
Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di
dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi
international di bidang hak cipta, yaitu :
· Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres
No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada
tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai
berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5
September 1997;
· WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19
Tahun 1997.
Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan
peratifikasian WIPO Performances and Phonogram
Treaty (WPPT) 1996.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak
ekonomi atas suatu ciptaan?
Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta
atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau
dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan
dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku
untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya;
bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau
menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat,
memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan
Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan?
Hak cipta atas ciptaan:
· buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
· drama atau drama musikal, tari, koreografi;
· segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni
patung dan seni pahat;
· seni batik;
· lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
· arsitektur;
· ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
· alat peraga;
· peta;
· terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai;
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta
meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau
lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga
50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan:
· program komputer, sinematografi, fotografi,
database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama
50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
· Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku
selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas
dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak
cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara
berdasarkan:
· Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
· Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama
50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?
· ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra;
· ciptaan yang tidak orsinil;
· ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk
yang nyata;
· ciptaan yang sudah merupakan milik umum;
Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran
ciptaan?
(Bagan Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
maupun Format isian Formulir Pendaftaran , bisa
dilihat di halaman lampiran majalah digital Forum
Penulis Kota Malang / FPKM E-zine Edisi Januari
2007 yang bisa didownload di
halaman download majalah digital FPKM).
· Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua
(formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor
Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam
ribu rupiah);
· Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak
cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis
dan judul ciptaan;
3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali;
4. Uraian ciptaan rangkap 3;
· Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat
diajukan untuk satu ciptaan;
· Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;
· Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat
permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut;
· Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan
tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut;
· Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di
dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal
dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
· Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan
atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis
semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
1. Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar
melampirkan bukti pemindahan hak;
2. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya;
3. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan
sebesar Rp. 75.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.
150.000;
Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan
hapus?
Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum
dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
· penghapusan atas permohonan orang, suatu badan
hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau
pemegang hak cipta;
· lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29,
30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32;
· dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Cipta
Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran
hak cipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu
pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut
melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang
hak cipta.
Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai
pelanggaran hak cipta?
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta,
hal-hal sebagai berikut:
· Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan
Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
· Pengumuman dan/atau perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas
nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada
ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu
diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
· Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun
sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan
surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan
ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
· Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan
atau dicantumkan :
1. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah,
penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta;
2. Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan:
· pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
· ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan
ilmu pengetahuan;
· pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut
bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pencipta.
3. Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
perbanyakan tersebut bersifat komersial;
4. Perbanyakan suatu ciptaan selain program
komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan
pusat dokumentasi yang bersifat non komersial
semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
5. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan
pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti
ciptaan bangunan;
6. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer
oleh pemilik program komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta
lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?
· Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke
Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat
sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran
Penetapan Sementara ditujukan untuk :
1. mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta,
khususnya mencegah masuknya barang yang diduga
melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur
perdagangan, termasuk tindakan importasi;
2. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran
hak cipta atau hak terkait tersebut guna menghindari
terjadinya penghilangan barang bukti.
· Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga
atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakannya.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim
dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan
kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan
atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak
cipta (putusan sela).
· Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak
penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam
undang-undang hak cipta ?
Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai
tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam
Pasal 72 yang bunyinya :
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing
paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah);
· Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak
terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana
dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial
suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah);
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah);
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah);
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
· Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta
rupiah);
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga
pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman)
diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta.
UU dan PP - Undang undang dan Peraturan yg
berhubungan dengan Hak Kekayaan Intelektual
Undang Undang
· Paten
· Merek
· Hak Cipta
· Desain Industri
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
· Rahasia Dagang
Peraturan Pemerintah
· Bidang Paten
· Bidang Merek
· Bidang Hak Cipta
· Bidang Desain Industri
· Bidang Konsultan HKI
Keputusan Presiden
HKI / Umum
· Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189
Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden
Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26
Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
Peraturan Menteri
Bidang Hak Cipta
· Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober
1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Keputusan Menteri
HKI / Umum
· Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003 tentang Penunjukan
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI untuk
Menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (04
November 2003).
Keputusan Direktur Jenderal HKI
· Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual (1 Maret 2005).
· Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Nomor H-01.PR.07.06 Tahun 2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak
Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (23 April 2004).

Ditulis oleh :
Admin Forum Penulis Kota Malang |