KETENTUAN SEDEKAH
A. Pengertian Sedekah
Sedekah berasal dari bahasa Arab: Shodaqotun yang yang berarti memberikan. Sedangkan menurut istilah, sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt.
Menurut Istilah sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha dan pahala dari Allah Swt. semata.

B. Hukum dan Dalil Sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Namun pada kondisi tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Sebagai contoh ada seorang miskin dalam kondisi kelaparan datang kepada kita untuk meminta makanan. Keadaan orang tersebut memprihatinkan, jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau bahkan nyawanya bisa terancam.
لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ ۗ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan).
C. Syarat dan Rukun Sedekah
Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (membelanjakan) harta.
b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang,karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
c. Akad (ijab dan qabul). Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
d. Barang yang diberikan
D. Manfaat Sedekah
a. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama.
b. Sebagai pelindung dari musibah dan keburukan
c. Sebagai obat dan penyembuh dari penyakit.
d. Sebagai penjaga harta dari kerusakan.