KETENTUAN HIBAH
A. Pengertian Hibah
Hibah berasal dari bahasa Arab: Hibbatan yang artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah Swt. semata.
B. Hukum dan Dalil Hibah
Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah hukumnya Sunnah.
C. Syarat dan Rukun Hibah
Rukun hibah ada empat, yaitu :
a. Orang yang memberi hibah (waahib)
Waahib harus memiliki beberapa syarat antara lain:
1) Berhak dan cakap dalam membelanjakan harta, yakni baligh dan berakal.
2) Dilakukan atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan dari pihak lain.
3) Dibenarkan melakukan tindakan hukum.
b. Orang yang menerima hibah (mauhuub lahu)
c. Barang yang dihibahkan (mauhuub)
d. Akad atau ijab dan kabul.
D. Mengambil Kembali Hibah
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagaimana dengan sabda Nabi Saw. yang artinya:
“Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang kemudian ia tarik kembali, kecuali seorang bapak kepada anaknya” (HR. Abu Dawud)."