KETENTUAN HADIAH
A. Pengertian Hadiah
Tahukah kamu apa itu hadiah? Kamu juga pasti sering menerima hadiah atau memberikan hadiah kepada temannu bukan? Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan atas suatu prestasi yang diraih.
B. Hukum dan Dalil Hadiah
Hukum hadiah adalah sunnah. Diperintahkan untuk menerima hadiah apabila tidak ada yang syubhat atau haram sesuai hadis yang artinya: “Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam” (HR. Muslim)"
C. Syarat dan Rukun Hadiah
Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun sedekah, yaitu:
a. Orang yang memberi hadiah, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasarrufkannya (memanfaatkannya)
b. Orang yang diberi hadiah, syaratnya orang yang berhak memiliki.
c. Akad, (ijab dan kabul)
d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual
D. Manfaat Hadiah
Pemberian hadiah akan memberikan banyak manfaat, baik bagi pemberi maupun penerimanya. Beberapa manfaat dari pemberian hadiah antara lain:
a. Manumbuhkan rasa saling mencintai dan menghormati antar sesama.
b. Mendorong seseorang agar lebih maju dalam kebaikan.
c. Mendidik seseorang untuk menepati janji.
d. Menghindarkan diri dari sifat iri dan dengki.
e. Menumbuhkan motivasi agar terus berupaya meraih prestasi
f. Senantiasa berbesar hati melihat keberhasilan yang diraih orang lain.