|
|
|
NEWS

MA Belum Menanggapi Permohonan Kajari Jaksel
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung, hingga saat ini, belum memberikan tanggapan atas permohonan pembatalan Peninjauan Kembali terpidana 18 bulan Kasus Ruilslag Badan Urusan Logistik dan PT Goro Batara Sakti Hutomo Mandala Putra yang diajukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, surat permohonan tersebut baru di tangan Ketua MA Bagir Manan, Jumat (30/11) B>[baca: Antasari: MA Harus Membatalkan PK Demi Hukum ].
Meski begitu, Bagir Manan mengungkapkan, kalangannya akan segera mempelajari surat permohonan tersebut. Sedianya, bakal dicari perangkat hukum yang mendukung permohonan Kejari. Sebab, biar bagaimanapun juga, upaya tersebut adalah suatu terobosan hukum.
Bagir menambahkan, pihaknya juga tak akan menyangkutpautkan buronnya Tommy sebagai satu di antara pertimbangan untuk membatalkan PK. Sebab, berkaitan dengan larinya Tommy dari proses hukum saat itu adalah tanggung jawab kejaksaan.(SID/Edi Priyono dan Efendi Kasah)
(Coul Crew)
|
|
|