Skip navigation

Pengertian dan Hukum

Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat. Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya diantaranya:

1. Dalam surat Al Kautsar ayat 1-3

gambar1

Yang artinya : “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.”

2. Dalam surat Al Hajj ayat 36

gambar2

yang artinya : “Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur..”

Adapun ibadah kurban hukumnya sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh.

© Rizqon Jazilan MIN 2 Batang

Made with eXeLearning (New Window)