Tidak semua hewan bisa dijadikan hewan sembelihan kurban, hanya ada beberapa jenis hewan ternak sebagai berikut yang memenuhi syarat yang dapat dijadikan hewan sembelihan kurban.
Adapun ketentuan sebagai berikut diantaranya:
1. Hewan yang hendak dijadikan binatang kurban adalah hewan ternak seperti kambing, domba/biri-biri, sapi/kerbau, dan unta.

2. Memenuhi batas usia tertentu dalam jenisnya
Tiap jenis hewan sembelihan kurban harus memenuhi batas usia minimal yang disyariatkan dalam islam agar sembelihannya sah. Berikut merupakan kriteria umur hewan ternak yang bisa dijadikan hewan sembelihan kurban.
a. Domba, batas usia minimal 1 tahun atau sudah berganti gigi (poel dalam istilah jawa)
b. Kambing, batas usia minimal 1 tahun masuk tahun ke-2 atau sudah berganti gigi (dalam istilah jawa)
c. Sapi/Kerbau, batas usia minimal 2 tahun masuk tahun ke-3
d. Unta, batas usia minimal 5 tahun masuk tahun ke-6

3. Bukan binatang cacat/bebas dari cacat
Sebelum membeli hewan kurban, perlu diperhatikan kondisi fisik hewan tersebut. Hindari kondisi fisik cacat seperti hewan yang buta, sedang sakit, kaki pincang dan hewan yang tergolong kurus serta tidak memiliki tulang sumsum.
4. Bukan hewan yang memakan najis
Hindari memilih dan menyembelih hewan yang sudah lama terkurung dan akhirnya hewan tersebut memakan kotoran, karena hal itu dapat membuat hewan tersebut sakit dan dapat menyebarkan penyakit.