|
Otonomi pendidikan khususnya otonomi perguruan tinggi yang dasar
hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1999 yang muncul bersamaan
dengan ketentuan otonomi daerah sebenarnya mengandung hal-hal yang positif. Otonomi itu sendiri dapat diartikan suatu keadaan yang independen,
bebas, atau tidak terikat. Dalam konteks pendidikan khususnya perguruan tinggi otonomi itu dapat dikaitkan dengan kebebasan akademik yang
artinya sebuah institusi perguruan tinggi bebas mengelola pendidikannya
sendiri sesuai dengan tujuan pendidikan yang ingin dicapainya. Bagi
perguruan tinggi negeri yang selama ini masih bergantung kepada pemerintah,
dengan adanya otonomi maka PTN atau harus bisa menjalankan sistem
pendidikannya secara mandiri dengan tidak sepenuhnya lagi bergantung kepada
pemerintah. Otonomi ini juga dianggap sebagai tuntutan kemajuan zaman bahkan persiapan menuju era globalisasi dan pasar bebas yang mau tidak
mau akan kita masuki. Singkatnya, otonomi PTN atau otonomi kampus
memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang lebih baik demi
menghasilkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang handal di masa
mendatang. Dan sebagai tahap awal dari realisasinya, empat PTN yaitu UI,
ITB, IPB, dan UGM akan dijadikan pilot project dari pelaksanaan otonomi
kampus.
Tetapi, otonomi kampus yang belum sepenuhnya berjalan dan masih lebih
banyak berada dalam tataran konsep telah menimbulkan
permasalahan-permasalahan, khususnya ketidaksetujuan pada banyak kalangan mahasiswa.
Walaupun dalam otonomi itu terdapat banyak aspek yang mempengaruhi sistem
pendidikan, namun yang paling disorot dalam otonomi kampus adalah permasalahan yang sangat klasik yaitu soal dana. Dengan adanya otonomi yang
diartikan penghentian ketergantungan kepada pemerintah, juga diartikan bahwa perguruan tinggi harus dapat mencari sember pendanaan sendiri
untuk menjalankan pendidikannya. Masalah pun timbul karena untuk mencukupi
anggaran dana untuk pendidikannya pergurun tinggi terpaksa harus menaikkan biaya pendidikan, dan inilah yang diprotes oleh kalangan mahasiswa
dan menganggap otonomi malah menimbulkan beban yang berat dari segi finansial karena ketidakkreatifan dari birokrat kampus dalam mencari dana
dan akhirnya dibebankan kepada mahasiswa. Di UI sendiri, hal ini pun telah dirasakan oleh para mahasiswa mulai angkatan ’99 di mana mereka
dikenakan Dana Peningkatan Kualitas Pendidikan (DPKP) sebesar Rp 1.000.000,00 untuk fakultas-fakultas eksakta dan Rp 750.000,00 untuk
fakultas-fakultas noneksakta yang harus dibayar setiap semester selain SPP dan
DKFM.
Di sisi lain, munculnya ide otonomi pendidikan di masa Indonesia
sedang dihantam krisis ekonomi berkepanjangan ini lalu diartikan juga
sebagai ketidakmampuan pemerintah dalam memberikan dana kepada dunia
pendidikan akibat krisis. Anggaran subsidi pendidikan yang jumlahnya kecil pun
terpaksa harus dipangkas lagi agar tidak terlalu membebani APBN.
Padahal tujuan otonomi pendidikan itu sangat luhur dan mulia karena
bercita-cita dapat mengangkat mutu pendidikan bangsa kita. Dan pemerintah pun
seharusnya memiliki perhatian yang besar agar pendidikan dapat dinikmati
oleh seluruh lapisan masyarakat bangsa ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 31.
Jadi, otonomi pendidikan itu sebenarnya sebagai pembebas atau justru
penindas? Dikatakan pembebas karena dengan adanya otonomi pendidikan dunia pendidikan khususnya perguruan tinggi dapat menyelenggarakan sistem
pendidikannya secara bebas sesuai dengan tujuan, kebutuhan, dan tuntutan
kemajuan zaman. Sistem pengajaran, kurikulum, metode, dan ilmu yang diberikan dapat disesuaikan dengan dengan kebutuhan dan tidak lagi
sepenuhnya mengacu kepada ketentuan baku dan tunggal yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian dunia akademis yang sehat dengan kreativitas dan
daya kritis yang tinggi dari para peserta didik dapat tercapai, akhirnya
cita-cita untuk dapat menghasilkan sebuah mutu pendidikan yang baik pun akan tercapai. Di sisi lain otonomi pendidikan dikatakan sebagi
penindas karena otonomi justru menimbulkan beban dari segi finansial karena
otonomi diartikan sebagai pembebanan dana pendidikan kepada peserta didik
yang akhirnya pendidikan hanya dapat dinikmati oleh sebagian kalangan
yang berpunya saja.
Pembebas atau penindas, dilema otonomi pendidikan inilah yang pada hari
Selasa, 22 Maret 2001 lalu dijadikan pokok bahasan dalam seminar yang
digelar oleh Departemen Pelatihan dan Kajian Senat Mahasiswa Fakultas
Sastra Universitas Indonesia yang bertempat di Auditorium Pusat Studi
Jepang UI. Seminar ini pada sesi pertama menghadirkan dua orang pembicara
yaitu mantan Dekan FSUI Prof. Dr. Sapardi Djoko Damono sebagi pengamat
pendidikan nasional dan Prof. Dr. HP Parawansa dari komisi VI DPR-RI
yang menangani masalah pendidikan. Sapardi memberikan komentarnya
mengenai kurikulum pendidikan nasional, khususnya pendidikan tinggi, di mana
sebenarnya di setiap daerah di mana perguruan tinggi itu berada
kurikulum yang dikembangkan dapat disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang
ada di daerah tersebut. Dan hal ini sesuai dengan semangat otonomi
pendidikan dan otonomi daerah itu sendiri. Sementara Parawansa menejelaskan
bahwa permasalahan-permasalahan pendidikan menurutnya belumlah menjadi wacana yang dibicarakan luas oleh masyarakat sebagaimana halnya
permaslahan-permasalahan politik sehingga hal inilah yang mungkin membuat
persoalan pendidikan nasional menjadi kelihatan tidak begitu diperhatikan.
Lalu dalam sesi kedua seminar tesebut, hadir Dr. Arief Rahman, seorang
pengamat pendidikan yang juga pengajar di Universitas Negeri Jakarta.
Arief Rahman, dengan gayanya yang menarik, memaparkan bahwa otonomi
pendidikan itu sebaiknya diambil manfaat dan keuntungannya untuk kemajuan
pendidikan itu sendiri. Beliau pun mengungkapkan bahwa dalam pendidikan
itu pada hakekatnya bukan saja transfer of knowledge atau transfer
pengetahuan saja, melainkan juga harus ada transfer of value atau transfer
nilai. Hal ini penting agar pendidikan tidak saja menghasilkan
orang-orang yang pandai saja tetapi juga memiliki moral yang baik dan memiliki
iman dan taqwa yang tebal sehingga dapat membawanya pada kehidupan yang baik di dunia dan akhirat. Selain Arief Rahman dalam sesi kedua ini
hadir pula sebagai pembicara pejabat dari Dirjen Dikti Depdiknas yang mewakili Mendiknas Yahya Muhaimin yang berhalangan hadir dan juga
perwakilan dari Rektorat UI yang mewakili Rektor UI Asman Boedisantoso yang juga
tidak dapat hadir.
Dalam seminar tersebut timbul pemikiran bahwa otonomi pendidikan itu
pada dasarnya baik dan tujuannya pun baik, dan untuk hal-hal yang
kontroversial yang dianggap karena adanya kurang komunikasi khususnya antara
pemerintah, penyelenggara pendidikan, dan juga mahasiswa sebagai peserta
didik, dapat dibicarakan bersama-sama agar tercapai solusi yang saling menguntungkan. Posisi peserta didik, khususnya mahsiswa, pun harus
ditempatkan di tempat yang sesuai dan harus pula memiliki akses yang cukup
dalam penyelenggaraan pendidikan dan dalam perumusan
kebijakan-kebijakan seperti kebijakan otonomi kampus. Hal ini penting karena mahasiswalah
yang nantinya akan menerima kebijakan-kebijakan tersebut. Lalu yang tak kalah pentingnya adalah pemerintah baik eksekutif dan legislatif harus
lebih serius dalam menangani masalah pendidikan nasional sesuai dengan amanat UUD 1945 agar tujuan nasional bangsa Indonesia yang salah
satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat terwujud. /AP/IP/30-5-2001/REDAKSI
(BAGUS DAN TULISANNYA LUGAS..SALUT GUNG)
|