|
Informasi dapat diartikan sebagai pengetahuan yang dimiliki bersama dan
dikomunikasikan dalam bentuk rekaman (record). Informasi yang diterima
manusia dapat dikategorikan menjadi dua jenis yaitu informasi terekam
dan informasi tak terekam. Informasi yang dibuat manusia maupun badan
korporasi (perusahaan, departemen, instansi, yayasan, dsb.) dapat berupa
informasi terekam dan dapat pula berupa informasi tak terekam.
Informasi terekam ini dapat dibagi menurut jenis medianya seperti media
grafis, media elektronik dan audio visual. Media grafis berarti informasi
direkam dalam bentuk grafis atau dicetak. Sedangkan bila direkam dalam
bentuk elektronik maka untuk menyimpan dan membacanya diperlukan perangkat
khusus, contoh media informasi elektronik ini antara lain adalah film, video,
kaset, piringan, dsb.
Lalu, timbul pertanyaan, mengapa manusia merekam informasi? Ada
berbagai alasan yang membuat manusia merekam informasi, seperti alasan
pribadi, alasan sosial, alasan ekonomis, alasan hukum, alasan instrumental,
alasan simbolis, maupun alasan pengembangan ilmu pengetahuan. Selain itu
untuk kebanyakan kegiatan, baik kegiatan sehari-hari maupun kegiatan
yang sifatnya ilmiah, dibutuhkan informasi. Keberhasilan dan kelancaran
semua kegiatan sangat tergantung dari teresedianya informasi yang tepat,
yang dapat diperoleh dengan cepat. Untuk tujuan itu, organisasi
informasi memungkinkan kita menemukan dan mendapatkan informasi yang sesuai
dengan kebutuhan kita dengan efisien. Dilihat dari jenisnya informasi terekam yang kemudian disebut sebagai
dokumen dapat dibagi menjadi dokumen atau informasi publik dan dokumen semi
publik. Dokumen publik berisi informasi yang isinya dapat disebarluaskan secara umum dan bebas.
Dokumen jenis ini biasanya tersimpan dalam perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku-buku atau terbitan lainnya
dan pustakawanlah yang bertugas mengumpukan, menyimpan, dan mengelola dokumen publik tersebut. Untuk dokumen semi publik, bila masih
diperlukan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari badan usaha, lembaga,
organisasi, dsb. dokumen-dokumen tersebut disimpan di unit kerja pada setiap
lembaga dan dikelola oleh records manager, bila sudah tidak diperlukan lagi untuk menjalankan kegiatan sehari-hari, tetapi masih perlu
dilestarikan karena nilai historisnya maka dokumen-dokumen tersebut dikumpulkan
untuk disimpan di dalam sebuah tempat penyimpanan khusus dan orang yang mengelolanya di sebut arsiparis.
Dokumen yang berisi informasi semi publik yang masih digunakan dalam
kegiatan sehari-hari sebuah organisasi disebut sebagai arsip dinamis atau
rekod, sedangkan arsip statis atau yang biasa disebut “arsip” adalah
rekod yang sudah tidak lagi digunakan dalam kegiatan sehari-hari namun
masih perlu dilestarikan karena nilai historisnya. Setelah melewati
siklus hidupnya sebagai arsip dimanis yang diatur dengan sebuah jadwal
retensi, rekod kemudian dihadapkan pada dua pilihan, yaitu dimusnahkan atau
disimpan secara permanen. Pada penyimpanan secara permanen ini rekod
berubah menjadi arsip statis dengan sebelumnya diidentifikasi dan
ditaksir arsip-arsip mana saja yang memiliki nilai berkesinambungan untuk
kemudian disimpan secara permanen di dalam gudang penyimpanan atau pusat
arsip.
Adapun arsip-arsip yang memiliki arti yang sangat penting dan
memiliki pertanggungjawaban nasional, maka arsip-arsip seperti itu kemudian
disimpan dalam pusat arsip nasional yang di Indonesia disebut Arsip
Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mungkin arsip tak ubahnya sebagai kertas-kertas atau dokumen-dokumen
dalam bentuk lain yang sudah tak digunakan lagi namun tidak buru-buru dibuang atau dimusnahkan karena di dalamnya masih terdapat nilai-nilai
historis yang perlu dilestarikan dan mungkin masih akan diperlukan di masa
mendatang. Jadi sifatnya antisipatif.
(IP/AP/29-09-2001)
|