RMS Jelas Terlibat,
Pembuktiannya Melalui Jalur Hukum
PERNYATAAN wakil Sekertaris Presiden, Bung Sayuti Asyatri bahwa kebenaran suatu buku akan ditentukan oleh pembacanya, bukan oleh isi buku itu. Untuk buku yang satu ini pembaca ternyata tertarik dan meminta lagi  untuk dikirim ke Ambon, mudah-mudahan itu pertanda mereka telah menentukan sikap seperti yang dimaksud Bung Sayuti Asyatri tadi.
Dari semua tanggapan yang dimuat pada harian Suara Maluku, saya tidak menemukan ada yang prinsip kecuali luapan emosi karena terbongkar apa yang selama ini ditutup-tutupi serta aksi bersama menolak keterlibatan RMS. Sayang sekali sebagai seorang WNI harus membela pemberontak, semestinya mereka tidak perlu menolak kalau tidak berkepen-tingan dengan RMS, biarkan saja terbongkar tidak ada uru-san dengan para penanggap itu. Bahkan ada yang mengusul-kan Polisi, Kejaksaan Tinggi harus bertindak memeriksa Rustam Kastor, buku itu  membahayakan posisi RMS yang akan segera tertangkap dan bagaimana dengan mereka (bukan yang bersangkutan) yang ternyata terlibat? Polisi tidak akan menghentikan partisipasi masyarakat yang membantu Polisi membongkar kejahatan, ini perlu diketahui oleh kita semua, agar mau berlomba-lomba mengeluarkan bukti-bukti yang selama ini mereka simpan menunggu waktu yang tepat.
Saya katakan hal ini karena ada orang-orang yang tahu betul karena mereka sendiri terlibat dalam kegiatan mengenalkan RMS sejak tahun 1998 yang lalu. Orang-orang itu disembunyikan dijaga seperti menjaga bayi agar tidak sakit  oleh Ummat Islam untuk dikeluarkan pada waktunya (tunggu Pangdam lain saja).
Kalau rata-rata penanggap meminta pembuktian keterlibatan RMS maka saatnya akan tiba sebagai hasil dari proses hukum dan politik dari penyelesaian akhir kerusuhan. Kini aparat intelijen dalam jumlah signifikan diturunkan ke Maluku, salah seorang bekas anak buah, dia pegang teguh rahasia, saya gagal membujuk dia untuk mendengar hasil. Ia cuma senyum dan angkat jempol kiri kanan. Kelompok aparat intel ini memang pilihan, mereka orang lapangan yang naluri intelijennya prima.
Kasus Tanjung Priok dan Lampung kini akan ditangani walau pihak yang menuntut berada pada posisi yang sulit untuk bisa menang   karena aparat keamanan menemukan aksi-aksi yang cenderung mengarah kepada makar, serta hukum dan undang-undang pada masa itu memberikan yustifikasi kepada ABRI untuk bertindak. Tetapi yang ini khusus, kerusuhan Ambon ini tidak akan terbebas dari tuntutan apalagi setelah undang-undang Hak Azasi Manusia berhasil dibuat, sementara RUU yang diajukan telah ditolak oleh DPR Republik Indonesia karena kurang memadai, akan disiapkan lagi yang lebih memadai untuk mengejar mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM. Undang–undang itu akan berlaku surut apalagi hanya untuk menjangkau 19 Januari 1999. Pada waktunya kita akan saksikan Ummat Islam Maluku bahkan di mana saja menuntut dibentuknya KPP HAM khusus untuk kasus kerusuhan Maluku. Silahkan bersiap-siap bagi mereka yang merasa diri seharusnya bertanggung jawab. Bila cinta RMS, buktikan kecintaan ini secara jantan dan ksatria apapun resikonya tunjukkan bahwa RMS juga punya sejumlah pejuang tangguh untuk merebut kemerdekaan Maluku yang katanya kita-kita ini adalah bangsa Maluku bukan seperti yang diikrarkan para pemuda pada tahun 1928 itu.
Tulisan di atas merupakan jawab secara umum kepada saudara-saudara yang telah menulis untuk harian kebang-gaannya “Suara Maluku”. Bagi yang merasa belum mema-dai, saya akan coba menjawab satu demi satu penanggap dengan semangat ingin menyadarkan kekeliruan cara pandang. Isi buku ini mengajak  kita semua sepakat untuk mengajak RMS agar kerusuhan segera berkahir, dendam menjadi surut perlahan-lahan dan tampak tanusang pasir putih perdamaian.

bersambung ke hal 204

back top

Hosted by www.Geocities.ws

1