|
Kota Lama Dijadikan Kawasan Wisata Budaya
Semarang, Kompas - Pemerintah Kota Semarang bertekad menjadikan kawasan Kota Lama sebagai kawasan wisata budaya. Untuk itu, penataan ruang dan pengembangan kawasan tersebut akan diarahkan menyerupai aslinya, baik bentuk bangunan maupun nama jalan akan dikembalikan seperti pada masa pemerintahan Belanda.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Semarang Ismoyo Soebroto, Selasa (28/10) malam, DPRD Kota Semarang menyetujui Rancangan Perda RTBL Kawasan Kota Lama tersebut menjadi Perda.
Perda RTBL Kawasan Kota Lama itu memuat rumusan kebijakan pelestarian dan revitalisasi kawasan Kota Lama. Perda tersebut disusun dan ditetapkan untuk menyiapkan perwujudan kawasan Kota Lama dalam rangka pelaksanaan program dan pengendalian pembangunan kawasan itu yang dilakukan pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Selanjutnya, ketentuan dalam perda itu menjadi pedoman, landasan, dan garis besar kebijakan bagi pelestarian dan revitalisasi Kawasan Kota Lama Semarang. Tujuannya untuk melindungi kekayaan historik dan budaya serta mengembangkannya untuk kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata.
Pengelolaan kawasan itu akan dilakukan oleh Badan Pengelola Kawasan Kota Lama yang melibatkan unsur pemerintah, swasta, dan masyarakat. Wewenang badan ini adalah melaksanakan sebagian kewenangan konservasi dan revitalisasi kawasan.
Kota Lama yang dulunya dijuluki Kota Benteng adalah bagian Kota Semarang sebagai bekas kota Belanda yang dulu dibatasi Benteng de Vijfhoek. Saat ini batasnya adalah Jalan Merak (utara), kawasan Sleko (barat), Jalan Sendowo (selatan), dan Jalan Cendrawasih (timur).
"Untuk mengoptimalisasikan Kota Lama, perlu ada tim khusus agar dapat mempromosikan wisata Kota Lama, baik ke dalam maupun ke luar negeri," kata Djunaidi, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dalam pemandangan akhir fraksinya.
Semua fraksi di DPRD Kota Semarang menyambut baik perda tersebut. Karena itu, perda tersebut agar segera ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke masyarakat, terutama pemilik bangunan di Kota Lama. Selain itu, pemkot juga diharapkan aktif mencari investor untuk pengembangan kawasan tersebut menjadi Kawasan Wisata Budaya.
Untuk mempertahankan nilai historis Kota Lama, dalam perda itu disebutkan ada 105 bangunan yang masuk dalam kategori konservasi.
Oleh karena itu, ornamen atau bentuk asli bangunan yang berarsitektur kolonial tetap dipertahankan. Agar tidak menghilangkan ciri kawasan yang berwajah kolonial, nama jalan akan dibuat dua versi, yaitu versi Indonesia seperti yang sudah ada sekarang dan versi Belanda (nama aslinya). (IKA)
http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0310/30/jateng/659098.htm
Persoalan Konservasi Benda Cagar Budaya (1)
Bermula Pemkot Kurang Perhatian
PEMBONGKARAN atap Gedung Marabunta, akhir pekan lalu, menambah panjang daftar penistaan benda cagar budaya di Kota Semarang. Tentu masih segar dalam ingatan kita sejumlah bangunan lama yang harus berakhir.
Misalnya, Gerbang Jawatan Kodam VII/ Diponegoro (kini Kodam IV) di Jalan Pemuda, kompleks Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kabluk, markas Polwil di Jalan Pemuda, serta sejumlah bangunan lainnya, seperti kantor BCA di Jalan Suari, Asrama Kowal di Jalan Sultan Agung, rumah dr Gan Sing Bie di Jalan Gajahmada, Hotel Jansen, Permorin, dan Gedung Gula.
Dalam hal ini, ada pertanyaan besar yang tak kunjung menemukan jawaban: Kenapa pembongkaran-pembongkaran itu senantiasa terjadi? Dosen Magister Teknik Arsitektur Undip Ir Totok Roesmanto menengarai banyak faktor yang berperan. Di antaranya, dia menunjuk Pemkot yang tak punya cukup perhatian.
Andai lembaga eksekutif itu melakukan pantauan secara rutin dan terjadwal, kebiadaban-kebiadaban itu tak akan terjadi terus-terusan. ''Pengawasan bangunan lama di Semarang sebenarnya tak terlampau sulit dilakukan, sebab sebagian besar berada dalam satu kawasan. Entah kenapa Pemkot selalu merasa kecolongan?'' ucapnya dengan nada tanya.
Kendati demikian, Totok mengakui, adanya sejumlah faktor yang menjadi kendala upaya konservasi bangunan cagar budaya di Semarang. Hal itu terutama terkait dengan aturan hukum dan kepemilikan.
Sejauh ini ada UU No 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Pada skala lokal Pemkot bahkan punya Surat Keputusan Wali Kota Nomor 646/50/Tahun 1992 tentang Konservasi Bangunan-bangunan Kuno/ Bersejarah di Wilayah Kota Semarang.
Perlu Revisi
Namun kedua aturan hukum itu belum menjangkau wilayah terapan. SK Wali Kota itu misalnya, hanya memuat klasifikasi bangunan cagar budaya di Kota Semarang. Tidak ada aturan terperinci soal tata cara perawatan dan renovasi. ''Dengan demikian sering terjadi, para pemilik itu bingung saat mendapati bangunannya rusak dan ingin melakukan renovasi. Untuk klasifikasi A misalnya, disebutkan tidak boleh ditambah, diubah, dibongkar, atau dibangun baru. Tanpa adanya penjabaran, aturan itu justru sangat membingungkan.
Sementara itu, soal kepemilikan, bangunan cagar budaya sebagian besar berada di tangan perseorangan dan swasta. Hal itu amat menyulitkan. Terlebih jika para pemilik itu tidak punya rasa kebanggaan terhadap bangunan bersejarah. Idealnya, seperti yang terjadi di negara-negara maju, kepemilikan bangunan cagar budaya ada di tangan pemerintah.
Seruan untuk merevisi SK Wali Kota 464/50/1992 jauh-jauh hari pernah dilontarkan oleh Dinas Tata Kota dan Permukiman (DTKP) Kota Semarang. Surat keputusan itu boleh jadi adalah "upaya tanggap darurat" sebelum UU Cagar Budaya diterbitkan.
Dalam pandangan Kasubdin Perencanaan dan Perizinan DTKP Ir Gunawan Wicaksono, SK itu belum mewadahi semua bangunan kuno yang ada di Kota Semarang. Studi yang dilakukan Undip tahun 1995, sebenarnya dapat menjadi referensi bahwa masih banyak bangunan yang tak tercantum dalam SK tersebut.
Lantas mengapa tidak direvisi? Gunawan mengatakan, persoalan revisi sama rumitnya dengan rekonstruksi bangunan bersejarah. Ia mengaku sudah berkali-kali mengusulkan agar Pemkot melakukan pendataan ulang secara komprehensif bangunan kuno yang ada di Semarang. Namun hingga tahun ini, pendataan tak kunjung terlaksana karena terkendala dana. (Rukardi, Ninik Damiyati-18v)
http://www.suaramerdeka.com/harian/0509/28/kot06.htm
Behind the Sciene
We Are Pejoang Retro Crew
Assalamualaikum...
Kochirawa......
Salam Damai from Pejoang Retro Crew, sekolmpok mahasiswa yang cinta dan berbakti kepada orang tua cinta damai keep love and peace...,one love one soul lah pokonya...,
Mahasiswa yang tidak suka kekerasan, penindasan, anarkisme, dan penggusuran. Biarkan teman-teman kami berjuang disana melalui cara mereka, orasi dengan turun kejalan-jalan. Tapi untuk menyalurkan aspirasi, kami berjuang dengan cara yang berbeda dengan cara kami sendiri. Yang paling penting adalah tidak merugikan orang lain. Sebagai seorang perencana kita wajib memperhatikan suatu kawasan yang patut untuk dilestariakan (konservasi).
Mendengar kata konservasi, umunya asosiasi kita langsung tertuju pada konsrvasi alam. Padahal sesungguhnya jika kita melihat di sisi yang lain ada pula konservasi warisan budaya dalam bentuk bagunan kuno atau bangunan indis(hindia-belanda) dan lingkungan atau kota yang berwawasan identitas. Dengan lenyapnya bagunan kuno, ikut lenyap pulalah bagian dari sejarah suatu tempat yang sesungguhnya telah menciptakan identitas tersendiri disuatu kota.
Jika karya-karya arsitektur klasik (bangunan indis) dapat dijaga dan dilestarikan, itu merupakan aset wisata yang potensial dan nantinya jadi pemasukan untuk pemerintah daerah juga.
Solusinya Pemerintah Indonesia harus mempunyai peraturan yang pas dan jelas mengenai bangunan-bangunan kuno yang ada menyebar diseluruh pelosok nusantara.
SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT
|