Wudhu
Untuk melakukan shalat seseorang juga diharuskan suci dari hadas. Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil dan hadas besar. Yang masuk dalam kategori hadas kecil adalah hal-hal yang dapat membatalkan wudhu (lihat : Hal-hal yang dapat membatalkan wudhu). Hadas kecil bisa dihilangkan dengan cara berwudhu. Dalil yang menjelaskan tentang kewajiban wudhu sebelum shalat adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “Wahai sekalian orang yang beriman, bila kamu berdiri akan melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan sikut, dan usaplah kepalamu, dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS al Ma’idah [05]: 6).
Rasulullah saw besabda:
لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Artinya: “Allah tidak akan menerima shalatnya orang yang hadas sehingga orang itu mengambil wudhu.” (HR Bukhari)
Syarat-syarat Wudhu
Sebelum kita berwudhu, ada sembilan syarat yang harus dipenuhi:
1.Yakin bahwa dirinya hadas. Jika masih ragu, maka wudhunya tidak sah.
2.Air yang digunakan harus mutlak[1]
3.Pada anggota wudhu tidak ada sesuatu yang dapat mengubah sifat air pada saat air dibasuhkan, semisal zat pewarna dan lain sebagainya.
4.Harus beragama Islam. Wudhu tidak sah dilakukan oleh non muslim.
5.Pada bagian tubuh yang wajib dibasuh / diusap, tidak ada penghalang yang menyebabkan air tidak sampai pada kulit, semisal lilin, cat dan lain sebagainya. Termasuk penghalang, kotoran mata (Jawa: ketek) dan debu yang menumpuk sehingga dapat menghalangi masuknya air. Bila ada duri yang tertancap pada bagian yang harus dibasuh, maka harus dicabut apabila sebagian dari duri tersebut tampak dari luar. Sebab ketika duri masuk ke dalam tubuh maka daging yang ditancapi duri itu menjadi anggota tubuh bagian luar yang harus dibasuh.[2] Beda halnya jika tidak tampak, maka tidak wajib dicabut karena termasuk anggota tubuh bagian dalam.
6.Waktu shalat sudah masuk. Syarat ini berlaku hanya bagi orang yang dâ’imul hadas (selalu hadas) seperti wanita yang istihâdhah atau orang yang menderita penyakit beser.
7.Tamyîz atau sudah pintar[3]. Oleh karena itu, wudhu tidak sah dilakukan oleh anak kecil dan orang gila.
8.Mengetahui cara wudhu yang benar.
9.Tidak ada hal yang mencegah kesahan wudhu, seperti haid dan nifas.
Rukun Wudhu
Rukun adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam wudhu. Rukun wudhu ada enam:
1. Niat
Niat artinya bermaksud melakukan sesuatu pada saat memulainya. Dalam wudhu, niat dilakukan bersamaan dengan membasuh muka. Isi dari niatnya berupa berniat menghilangkan hadas, atau niat bersuci dari hadas atau niat untuk diperbolehkan mengerjakan shalat. Jika diucapkan, contoh niat wudhu adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ رَفْعَ الْحَدَثِ
Artinya: Saya niat menghilangkan hadas.
2. Membasuh wajah sampai rata [4]
Batas wajah yang harus dibasuh, dari atas ke bawah, mulai dari tempat tumbuhnya rambut hingga kedua tulang dagu. Sedangkan ke samping adalah antara telinga kanan sampai telinga kiri.
Wajib membasuh semua bagian yang berada di dalam lingkup wajah seperti rambut (bulu) dan lainnya. Mengenai jenggot dan cambang yang tebal masih ada pemilahan:
1) apabila kulit yang ada di dalamnya tidak bisa dilihat dari jarak seukuran orang berbincang-bincang, maka tidak wajib dibasuh sampai ke dalam kulit, melainkan sunnat;
2) jika kulit di dalam jenggot bisa dilihat, maka hukumnya wajib membasuh sampai ke kulitnya. Sedangkan lubang hidung dan mata tidak wajib dibasuh karena termasuk anggota bagian dalam.
Membasuh muka sunnat dilakukan tiga kali. Juga sunnat dimulai dari bagian atas muka. Basuhan dianggap satu jika sudah rata. Oleh karena itu, apabila basuhan pertama masih belum rata, maka basuhan kedua tetap disebut basuhan pertama, sebagai penyempurna.
3. Membasuh kedua tangan
Bagian tangan yang harus dibasuh adalah dari ujung jari-jari sampai dengan siku. Cara membasuhnya dimulai dari ujung jari-jari sampai dengan siku, dengan cara mendahulukan tangan kanan. Masing-masing diulangi tiga kali. Begitu juga wajib membasuh semua bagian yang ada di tangan semisal bulu, jari-jari yang lebih dan lainnya.
Kewajiban membasuh kedua tangan tidak bisa ditinggalkan. Apabila tangannya terputus, maka tetap wajib membasuhnya. Hal ini tentu masih tergantung sampai di mana bagian tangannya yang putus. Bila berada di bawah siku maka wajib membasuh sisa yang putus sampai dengan siku. Bila putus sampai di atas siku, maka tidak wajib membasuh ujung bagian yang putus, tetapi disunnatkan.
4. Mengusap sebagian kepala
Caranya: basahi telapak tangan lalu usapkan pada rambut kepala. Rambut yang harus diusap paling sedikit adalah bagian dari sehelai rambut. Sunnat dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam mengusap sebagian kepala seseorang boleh memilih rambut yang diinginkan, bisa di depan, belakang, dan pinggir, asalkan masih dalam lingkup kepala. Jadi, bila rambutnya panjang sampai melebihi batas kepala, maka tidak cukup membasuh ujungnya yang berada luar batas kepala.
5. Membasuh kedua kaki
Kedua kaki dibasuh sampai dengan mata kaki. Sunnat dimulai dari ujung jari-jari kaki kanan dan dilakukan sebanyak tiga kali. Wajib membasuh sesuatu yang ada pada kaki semisal bulu dan kuku.
6. Tartîb (berurutan)
Maksudnya adalah mengerjakan rukun-rukun wudhu secara berurutan seperti yang disebutkan di atas.
Sumber: https://www.piss-ktb.com/2013/09/2707-tuntunan-shalat-bab-ii-wudhu.html
Terimakasih, tetap mencantumkan sumber kutipan.