ARTICLE

Sila - sila pada pancasila:

1. ketuhanan yang maha esa

2. kemanusiaan yang adil dan beradab

3. persatuan indonesia

4. kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

1. ketuhanan yang maha esa

Sila ini menjelaskan bila bangsa indonesia meyakini dan mengakui ketuhanan yang maha esa. Sila ini di atur pada pasal 29 ayat (2) UUD 45 bahwa nnegara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Hal ini terbukti bahwa begitu besar dan kuat perhatian negara dlm menjamin & melindungi agama yg berbeda-beda. Di sila ini memiliki ciri khusus yang berbeda dgn negara lain bahwa di indonesia sebagai bangsa yang relegius, bukanlah negara agama, karakteristik sila ketuhanan yang maha esa meliputi : Menolak paham atheis Menjamin kemerdekaan memeluk agama & melaksanakan ibadah Menghormati perbedaan agama Berdasarkan keutuhan yang maha esa, dan Indonesia bukan negara agama dan juga bukan negara sekuler.

2. kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila ini dari perwujudtan sikap bangsa indonesia menghargai persamaan derajat, harkat, martabat antar manusia dan antar bangsa, sebagai sesama makhluk tuhan YME karena pada hakikatnya tuhan menciptakan manusia dalam kelompok bangsa untuk saling mengenal dan menghormati. Sila ini menempatkan setiap warga negara negara pada kedudukan yang sama dlm hukum serta memiliki kewajiban dan hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan UU. karakteristik pada sila ini meliputi : Mengakui persamaan derajat antarmanusia dan antarbangsa. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan Mengembangkan sikap tenggang rasa Menjamin keserasian dan kesamaan kedudukan, hak, & kewajiban setiap warga negara

3. persatuan indonesia

Semboyan dalam pelaksanaan pada sila ini ialah � Bhinneka Tunggal Ika� meskipun berbeda-beda tetap satu. Bangsa indonesia adalah bangsa yang heterogen (majemuk). Kemajemukan ini sebagai kekuatan dan kebesaran bangsa indonesia yang berideologi pancasila sehingga menjadi kekayaan yang berbeda dgn bangsa lain, degan keanekaragaman bangsa indonesia dapat menjadi sumber kekuatan nasional tanpa mengubah corak asli kedaerahannya. Corak budaya tetap dipertahankan dlm kerangka budaya nasional. Kepentingan bangsapun di tempatkan di ats kepentingan pribadi & golongan. Seperti ancaman salah satu yang lain ikut merasakan. karakteristik pada sila ini meliputi : menjunjung tinggi persatuan & kesatuan Menempatkan kepetingan nasional dari pada kepentingan individual Ancaman terhadap satu wilayah dirasakan sebagai ancaman bagi seluruh wilayah tanah air indonesia

4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan

Bahwa sebagai persekutuan hidup bersama, negara diberi kepercayaan oleh rakyatnya sebagai institusi yang menyelenggarakan kesejahteraan rakyat. Sila ini juga mengandung nilai pengakuan terhadap persdamaan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara.

5. Keadilan bagi seluruh rakyat indonesia

kedilan yang berlaku dlm bermusyawarah dan meliput segala bidang kehidupan ( ekonomi, sosial, budaya, pertahanan & keamanan). Contoh dari dalam bidang ekonomi yaitu sistem perekonomian yang di terapkan untuk menciptakan keadilan sosial.sistem demokrasi ekonomi yaotu sistem perekonomian yang di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan berbeda dengan negara � negara barat bahwa perekonomian di pegang yang memiliki kekuasaan dan modal.Begitu juga negara negara timur sektor ekonomi di kuasai oleh negara tanpa mengakui hak hak milik perorangan karateristik pada sila ini karateristik pada sila ini 1.Pihak yang kuat membantu pihak lemah 2.Demokrasi ekonomi berdasarkan kekeluargaan 3.Tidak semua cabang produksi di kuasai oleh negara 4.Kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat

1.Menjelaskan pengertian demokrasi

2.Menguraikan sejarah demokrasi

3.Menyebutkan macam � macam demokrasi

4.Menjelaskan pentingnya demokrasi

1. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).Istilah ini berasal dari bahasa Yunani d?�???at?a � (demokrat�a) "kekuasaan rakyat",yang dibentuk dari kata d?�?? (d�mos) "rakyat" dan ???t?? (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[7] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

2.Menyebutkan macam � macam demokrasi

a. Demokrasi Parlementer

b. Demokrasi Terpimpin

c. Demokrasi Pancasila

d. Demokrasi sosialis

e. Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan

f. Demokrasi melalui Referendum

a. Demokrasi Parlementer atau liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi. Demokrasi liberal dipakai untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).

b.Demokrasi terpimpin adalah sebuah demokrasi yang sempat ada di Indonesia, yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpinnya saja. Latar belakang dicetuskannya sistem demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno : 1.Dari segi keamanan : Banyaknya gerakan sparatis pada masa demokrasi liberal, menyebabkan ketidak stabilan di bidang keamanan. 2.Dari segi perekonomian : Sering terjadinya pergantian kabinet pada masa demokrasi liberal menyebabkan program-program yang dirancang oleh kabinet tidak dapat dijalankan secara utuh, sehingga pembangunan ekonomi tersendat. 3.Dari segi politik : Konstituante gagal dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950 Masa Demokrasi Terpimpin yang dicetuskan oleh Presiden Soekarno diawali oleh anjuran beliau agar Undang-Undang yang digunakan untuk menggantikan UUDS 1950 adalah UUD'45. Namun usulan itu menimbulkan pro dan kontra di kalangan anggota konstituante. Sebagai tindak lanjut usulannya, diadakan voting yang diikuti oleh seluruh anggota konstituante . Voting ini dilakukan dalam rangka mengatasi konflik yang timbul dari pro kontra akan usulan Presiden Soekarno tersebut. Hasil voting menunjukan bahwa : �269 orang setuju untuk kembali ke UUD'45 �119 orang tidak setuju untuk kembali ke UUD'45 Melihat dari hasil voting, usulan untuk kembali ke UUD'45 tidak dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah anggota konstituante yang menyetujui usulan tersebut tidak mencapai 2/3 bagian, seperti yang telah ditetapkan pada pasal 137 UUDS 1950. Bertolak dari hal tersebut, Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit yang disebut Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : 1.Tidak berlaku kembali UUDS 1950 2.Berlakunya kembali UUD 1945 3.Dibubarkannya konstituante 4.Pembentukan MPRS dan DPAS PKI menyambut "Demokrasi Terpimpin" Sukarno dengan hangat dan anggapan bahwa PKI mempunyai mandat untuk persekutuan Konsepsi yaitu antara nasionalisme, agama (Islam) dan komunisme yang dinamakan NASAKOM. Antara tahun 1959 dan tahun 1965, Amerika Serikat memberikan 64 juta dollar dalam bentuk bantuan militer untuk jendral-jendral militer Indonesia. Menurut laporan di "Suara Pemuda Indonesia": Sebelum akhir tahun 1960, Amerika Serikat telah melengkapi 43 batalyon angkatan bersenjata. Tiap tahun AS melatih perwira-perwira militer sayap kanan. Di antara tahun 1956 dan 1959, lebih dari 200 perwira tingkatan tinggi telah dilatih di AS, dan ratusan perwira angkatan rendah terlatih setiap tahun. Kepala Badan untuk Pembangunan Internasional di Amerika pernah sekali mengatakan bahwa bantuan AS, tentu saja, bukan untuk mendukung Sukarno dan bahwa AS telah melatih sejumlah besar perwira-perwira angkatan bersenjata dan orang sipil yang mau membentuk kesatuan militer untuk membuat Indonesia sebuah "negara bebas". Di tahun 1962, perebutan Irian Barat secara militer oleh Indonesia mendapat dukungan penuh dari kepemimpinan PKI, mereka juga mendukung penekanan terhadap perlawanan penduduk adat. Era "Demokrasi Terpimpin", yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah.

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi dalam doktrin Manipol USDEK disebut pula sebagai demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian dalam doktrin repelita yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha pemecahan masalah atau pengambilan keputusan, terutama dalam lembaga-lembaga negara.[2] Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal Ciri demokrasi Pancasila: �pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi �adanya pemilu secara berkesinambungan �adanya peran-peran kelompok kepentingan �adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas. �Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah. �Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak. Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945[4]. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.[4]

"