|
Adapun hadits yang tertolak
disebabkan adanya indikasi cacat atau tertuduh pada diri seorang
rawi ada ada sepuluh macam, lima berkaitan dengan al adalah dan lima berkaitan
dengan hafalan.
Adapun yang berkaitan dengan
al adalah sebagai
berikut:
- Dusta / berbohong
- Tertuduh berbohong
- Fasik
- Bidah
- Jahalah (tidak diketahui)
Sedangkan yang berkaitan dengan
hafalan sebagai
berikut:
- Kesalahan yang parah
- Buruk hafalan
- Lalai
- Banyak terjadi kerancauan
hafalan
- Menyelisihi orang-orang yang
tsiqah
Akibat sebab-sebab diatas
berkolerasi kepada kedudukan hadits. Disini kami coba untuk
mengurutkannya satu persatu.
AL MAUDHU (Hadits
maudhu/palsu)
Hadits maudhu ialah Hadits yang
dipalsukan terhadap Nabi.
Hukumnya tertolak dan tidak boleh
disebutkan kecuali disertakan keterangan kemaudhuannya sebagai larangan
darinya.
Metode membongkar kepalsuan hadits
dengan cara sebagai berikut:
- Pengakuan orang yang membuat hadits
maudhu.
- Bertentangan dengan akal, seperti
mengandung dua hal yang saling bertentangan dalam hal
bersamaan,menetapkan keberadaan yang mustahil atau menghilangkan
keberadaan yang wajib, dll.
- Bertentangan dengan pengetahuan agama
yang sudah pasti, seperti menggugurkan rukun dari rukun-rukun
Islam atau menghalalkan riba, membatasi waktu
terjadinya kiamat atau adanya nabi setelah nabi Muhammad.
Golongan Pembuat Hadits
Palsu:
Orang-orang yang termasuk pembuat
hadits palsu sangat banyak dan tokohnya yang masyhur
adalah:
- Ishaq bin Najiih al Malathi.
- Mamun bin Ahmad al
Harawi.
- Muhammad bin as Saaib al
Kalbii.
- Al Mughirah bin Said al Kufi
- Muqathil bin Abi Sulaiman.
- Al Waqidi
- Ibnu Abi Yahya.
Sedangkan Golongan Pencipta Hadits
Palsu Diantaranya:
- Az-Zanadiqah (kaum zindik) ialah
orang-orang yang berusaha merusak aqidah kaum muslimin,
memberangus Islam dan merubah hukum-hukumnya. Seperti Muhammad
bin Said al Mashlub yang dibunuh oleh Abu Jafar al Manshur ia
memalsukan hadits atas nama Anas secara marfu.
Aku adalah penutup para nabi,
tidak ada nabi setelah aku, kecuali kalau Allah
berkehendak.
Dan seperti Abdul Karim bin Abu al
Aujaa yang
dibunuh oleh salah seorang amir Abasyiah di Bashrah dan dia berkata
ketika hendak dibunuh:
Aku telah palsukan kepadamu 4000
hadits, aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang
haram.
Dan ada yang berkata bahwa kaum
zindik telah membuat hadits palsu terhadap Rasulullah sebanyak
14.000 hadits.
- Al-Mutazallif (pencari muka/penjilat)
dihadapan para penguasa dan umara seperti: Ghiyats bin Ibrahim,
dia pernah datang kepada al Mahdi yang sedang bermain dengan
burung dara lalu ia menceritan kepadanya hadits Amirul
Muminin ia
bawakan sanadnya sekaligus ia palsukan hadits terhadap nabi
bahwasanya beliau bersabda:
Tidak ada perlombaan atau
permainan kecuali pada telapak kaki onta atau tombak atau telapak
kaki kuda atau sayap (burung dara)
Lalu Khalifah al Mahdi berkata:
Aku telah membebani dia atas itu (membuat Ghiyat bin Ibrahim berbuat
dusta kepadaku untuk mencari muka. Pent). Kemudian dia (al Mahdi)
menaruh burung dara tersebut dan menyuruh menyembelihnya.
- Al-Mutazallif dihadapan masyarakat
dengan menyebutkan cerita-cerita yang aneh untuk targhib atau tarhib atau
mencari harta atau kemuliaan (jah): seperti para pencerita
(hikayat) yang berbicara dimasjid-masjid dan tempat-tempat
keramaian dengan cerita-cerita yang memberikan kedahsyatan dari
kisah-kisah yang aneh.
- Orang-orang yang terlalu bersemangat
terhadap agama. Mereka membuat hadits-hadits palsu tentang
keutamaan-keutamaan Islam dan sarana yang menuju kepadanya dan
hadits-hadits juhud terhadap dunia dengan tujuan agar manusia
peduli terhadap agama dan juhud terhadap dunia. Seperti: Abu
Ashamah Nuh bin Abi Maryam Qadhi Marwi, ia membuat hadits-hadits
palsu tentang keutamaan surat-surat al quran, surat demi surat
dan ia berkata: aku melihat manusia menjauhkan al- Quran dan
sibuk terhadap fiqh Abu Hanifah dan Maghaazi bin Ishak oleh
karena itu aku buat hadits palsu itu (keutamaan hadits
palsu).
- Orang-orang yang taashub terhadap
mazhab atau
jalan atau
negeri atau
yang diikuti (imam) atau kabilah mereka membuat hadits-hadits palsu tentang
keutamaan yang mereka taasubkan dan pujian terhadapnya. Seperti Maisarah
bin Abdu Rabah yang mengaku telah membuat hadits palsu terhadap
Nabi sebanyak 70 hadits tentang keutamaan Ali bin Abu
Thalib.
Al Matruk: Hadits yang di dalam sanadnya terdapat rawi yang
tertuduh sebagai pendusta.
Al Munkar: Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang
dhaif dan
riwayatnya bertentangan dengan riwayat para rawi yang
tsiqah.
Perbedaan antara Syadz dengan munkar adalah; syadz
diriwayatkan oleh seorang perawi yang maqbul sedangkan munkar
diriwayatkan oleh seorang perawi dlaif.
Al Muallal: Hadits yang ditemukan illat di dalamnya yang
membuat cacat keshahihan hadits tersebut, meskipun pada dzahirnya
terlihat selamat.
Al Mudraj: Hadits yang di dalamnya terdapat tambahan yang bukan
darinya, baik dalam matan atau sanadnya. Sementara idraj sendiri itu
bermakna tambahan (sisipan) pada matan atau sanad hadits, yang bukan
darinya.
Al Maqlub: mengganti satu lafadz dengan lafadz lain di dalam
sanad sebuah hadits atau matannya, dengan cara mendahulukannya atau
mengakhirkanya.
Al Mudhtharib: Hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi atau lebih
dalam berbagai versi riwayat yang berbeda-beda, yang tidak dapat
ditarjih dan tidak mungkin dipertemukan antara satu dengan
lainnya.
Asy-Syadz: Hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang pada
hakikatnya kredibel, tetapi riwayatnya tersebut bertentangan dengan
riwayat rawi yang lebih utama dan lebih kredibel dari diri-nya.
Lawan dari syadz adalah rajih (yang lebih kuat) dan sering
diistilahkan dengan mahfuzh (terjaga).
Jahalah bi arruwwah: Tidak diketahui secara pasti, yang berkaitan dengan
identitas dan jati diri seorang rawi.
Majhul [tidak dikenal]
Adapun klasifikasi majhul ada
tiga, yaitu
Majhul al-Adalah: Tidak diketahui kredibelitasnya.
Majhul al-Ain: Tidak diketahui identitasnya. Yaitu rawi yang tidak
dikenal menuntut ilmu dan tidak dikenal oleh para ulama, bahkan
termasuk di dalamnya adalah perawi yang tidak dikenal memiliki
hadits kecuali dari seorang perawi.
Majhul al-Hal: Tidak diketahui jati dirinya.
Bidah: mengada-adakan suatu perkara yang tidak ada asalnya
dalam syariat. Adapun yang memiliki bukti dari syariat maka bukan
bid'ah walaupun bisa dikatakan bid'ah secara bahasa. Bidah di golongkan menjadi dua
golongan;
1. Bidah yang membuat
kafir
2. Bidah yang membuat
fasik
Buruk hafalan: sisi salahnya lebih kuat ketimbang sisi benarnya
dalam meriwayatkan sebuah
hadits. |