|
1 |
Al-Jarhu wa Ta’dil |
Pernyataan adanya cela dan
cacat, dan pernyataan adanya “al-Adalah” [Keadilan] dan
“hafalan yang bagus” [Adh-Dhabit] pada seorang rawi
hadits.. |
|
2 |
At-Ta’dil |
Pernyataan adanya
“al-Adalah” pada diri seorang rawi hadits. |
|
3 |
Al-Jarhu |
Celaan yang dialamatkan pada
rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan menghilangkan)
bobot predikat “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus”, dari
dirinya. |
|
4 |
Tsiqah |
Kredibel, di mana pada diri
seorang rawi terkumpul sifat al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan
yang bagus). |
|
5 |
Rawi La Ba`sa
Bihi |
Rawi yang masuk dalam
kategori tsiqah. |
|
6 |
Jayyid |
Baik |
|
7 |
Liyyin |
Lemah |
|
8 |
Majhul |
Rawi yang tidak diriwayatkan
darinya kecuali oleh seorang saja. |
|
9 |
Mubham |
Rawi yang tidak diketahui
nama (identitas)nya. |
|
10 |
Mudallis |
Rawi yang melakukan
tadlis. |
|
11 |
Rawi Mastur |
Sama dengan Majhul al-Hal (Rawi
yang tidak diketahui jati dirinya). |
|
12 |
Perawi Matruk |
Perawi yang dituduh
berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan,
sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi
yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan
hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang
terkenal tsiqah. |
|
13 |
Rawi
Mudhtharib |
Rawi yang menyampaikan
riwayat secara tidak akurat, di mana riwayat yang
disam-paikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara
yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat
ditarjih; riwayat siapa yang mahfuzh
(terjaga). |
|
14 |
Rawi
Mukhtalith |
Rawi yang akalnya terganggu,
yang menyebabkan hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya
menjadi tidak teratur. |
|
15 |
Rawi yang tidak dijadikan
sebagai hujjah |
Rawi yang haditsnya
diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa
dijadikan sebagai dalil dan hujjah. |
|
16 |
Saqith |
Tidak berharga karena
terlalu lemah (parahnya illat yang ada di
dalamnya). |
|
17 |
Tadh’if |
Pernyataan bahwa hadits atau
rawi bersangkutan dha’if (lemah). |
|
18 |
Tahqiq |
Penelitian ilmiah secara
seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang
paling tepat. |
|
19 |
Tahsin |
Pernyataan bahwa hadits
bersangkutan adalah hasan. |
|
20 |
Takhrij |
Mengeluarkan suatu hadits
dari sumber-sumbernya, berikut memberikan hukum atasnya;
shahih atau dhaif. |
|
21 |
Syahid |
Hadits yang para rawinya
ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits,
dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang
berbeda. |
|
22 |
Syawahid |
Hadits-hadits pendukung,
jamak dari kata syahid. Haditsnya layak dalam kapasitas
syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain yang
memperkuatnya, atau sebagai yang me-nguatkan hadits lain yang
sederajat dengannya. |
|
23 |
Mutaba’ah |
Hadits yang para rawinya
ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits
gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari
seorang sahabat yang
sama. |